.

hate me, im perfect

Kamis, 28 Februari 2013

Rule Of Law Menuju Pemerintahan yang Adil, Bersih, dan Berwibawa


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari hukum tidak lepas dari kita, mulai dari nilai, tata krama, norma hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara kita masih kurang dalam penegakannya, terutama dikalangan pejabat bila dibandingkan dengan yang ada pada golongan menengah kebawah. Kenapa bisa begitu karena hukum di Negara kita bisa dibeli dengan uang, siapa yang punya uang dialah sang pemenang dari peradilan, siapa kuat dia dapat, itulah selogan buat peradilan di Negara Indonesia pada saat ini.
Melihat kenyataan yang demikian marilah kita benahi peradilan dengan diawali dari diri sendiri, dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas agar keadilan dapat ditegakan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan. Untuk menuju pemerintahan yang adil, bersih dan beribawa maka penegakan hukum (rule of low) perlu di tingkatkan, sehingga sistem pemerintahan yang baik (good governance) dapat dicapai.
Penegakan hukum merupakan  proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya
        Banyak peristiwa pada saat ini yang menjadi dasar perlunya rule of law atau penegakan hukum. Indonesia pada saat ini, mengalami permasalahan yang besar dalam hal, illegal logging atau pencurian kayu dari hasil hutan. Terjadinya kasus-kasus tersebut karena  Lemahnya penegakan hukum kita. Hutan memang dalam wewenang  Departemen  Kehutanan,  namun luasnya hutan tidak mungkin ditangani departemen ini sendiri, dibutuhkan bantuan kepolisian, bahkan TNI. Pencuri hasil hutan ini juga tidak jera, karena hukuman yang ringan, atau sulitnya mencari bukti. Dalam hal ini peranan kejaksaan, dan lembaga peradilan menjadi sangat penting.

1.2 Rumusan Masalah
       1.2.1  Bagaimana Pengertian rule of low dan cara penegakan hukum menurut rule of law menuju pemerintahan yang bersih, adil dan beribawa?
1.2.2  Bagaimanakah Fungsi dan  prinsip-prinsip rule of low di Indonesia?
1.2.3 Bagaimana Hubungan Penegakan Hukum Dengan Hak Asasi Manusia?


1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1 Untuk mengetahui Pengertian rule of low dan cara penegakan hukum menurut rule of law  menuju pemerintahan yang bersih, adil dan beribawa
1.3.2 Untuk mengetahui  Fungsi dan Prinsif-Prinsif  Rule Of Low di Indonesia?
1.3.3 Untuk engetahui Hubungan Penegakan Hukum Dengan Hak Asasi Manusia?


1.4 Manfaat Penulisan
1.4.1 Dapat mengetahui Pengertian rule of low dan cara penegakan hukum menurut rule of law  menuju pemerintahan yang bersih adil dan  beribawa
1.4.2 Dapat mengetahui  Fungsi dan prinsip-prinsip rule of low di Indonesia
1.4.3 Dapat mengetahui Hubungan Penegakan Hukum Dengan Hak Asasi Manusia


1.5. Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang kami pergunakan yaitu kajian pustaka dan pemamfaatan media internet.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian rule of low dan cara penegakan hukum menurut rule of law
              Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep rechtsstaat atau Rule Of Law yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa abad ke – 19 dan ke – 20. Oleh karena itu, Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara hukum. Ciri Negara hukum antara lain: adanya supremasi hukum, jaminan hak asasi manusia dan legalitas hukum. Di Negara hukum, peraturan perundang –undangan yang berpuncak pada undang – undang dasar ( konstitusi ) merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap penyelenggaraan kekuasaan.
Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya. Rule of law merupakan konsep tentang common law, di mana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supermasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan legalitarian. Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule by the man. Ia lahir mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan, menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi yang pada gilirannya melahirkan doktrin rule of law.
Secara formal, Rule Of Law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisir (organized public power). Hal ini dapat diartikan bahwa setiap Negara mempunyai aparat penegak hukum yang menyangkut ukuran yang baik dan buruk ( just anf unjust law ).
Rule Of Law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “ rasa keadilan “ bagi rakyat Indonesia dan juga “ keadilan sosial “ . Dan menurut kami inti dari Rule Of Law  adalah adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial yang mana saat ini masih kiranya kurang dirasakan oleh masyarakat dan hanya segelintir dari masyarakat yang bisa tersentuh oleh rasa keadilan tersebut.
Secara sederhana, yang dimaksud dengan Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan lembaga – lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan supremasi hukum dimana bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah negara kita ini pemerintahnya telah menjalankan “Rule Of Law” dengan baik?
Dinamika Pelaksanaan Rule Of Law
Pelaksanaan Rule Of Law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan Rule Of Law harus diartikan secara hakiki ( materil ) yaitu dalam arti pelaksanaan dari just law. Prinsip – prinsip Rule Of Law secara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the enofercement of the rules of law “ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip – prinsip rule of law.
Secara kuantitatif, peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Rule of Law telah banyak dihasilkan di Negara kita, namun implementasi / penegakannya belum mencapai hasil yang optimal. Sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan Rule of Law belum dirasakan sebagian masyarakat. Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat ( 3 ) UU 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Dimasukkanya ketentuan ini ke dalam pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat Negara, bahwa Negara Indonesia adalah dan harus merupakan Negara hukum yang nantinya diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Dinamika kehidupan politik yang melahirkan peraturan perundang – undangan tidak bisa kita tutupi telah merasuk dan mempengaruhi semuanya. Politik yang tidak bisa terlepas dari yang namanya kepentingan selalu menjadi momok yang menakutkan mana kala pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan yang syarat akan kepentingan kelompok. Pernyataan dari ketua Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa Undang – Undang di Indonesia dapat di beli ke DPR telah membuka mata semua masyarakat akan arti keadilan yang tidak mereka dapatkan selama ini. Tidak ada yang berani lebih tajam menyuarakan kepentingan rakyat lagi karena semuanya telah sibuk akan kepentingan kelompoknya masing – masing.
Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa indoanesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal – pasal UUD 1945, sebagai berikut.
a.       Pada bab XIV tentang Perekonomian Negara dan kesejahteraan sosial Pasal 33 dan pasal 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
b.       Pada bagian penjelasan umum tentang pokok – pokok pikiran dalam pembuakaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
 Cara Penegakan Hukum Menurut Rule of Law
Operasional dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi Negara, yaitu UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum tertinggi Negara dalam tertib hukum (legaloder) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum / peraturan perundang – undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
Lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan komisi pembernatasan korupsi (KPK)  yang dibentuk berdasarkan undang-undang adalah merupakan lembaga negara yang bertugas menjalankan fungsi pemerintahan di bidang ketertiban, keamanan,   serta penegakan hukum.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 ( amandemen ) presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan, maka   secara konstitusional memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengendalikan dan mengkontrol lembaga-lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas, peran, fungsi, serta kewenangannya. Dalam wilayah kewenangan ini presiden harus bebas dari kepentingan (  free from importance )  kecuali kepentingan untuk menegakkan kebenaran dan rasa keadilan di masyarakat.
Lagi – lagi kami harus berbicara mengenai fakta aktual yang terjadi saat ini. Kita ketahui banyak Lembaga – lembaga pemerintahan baik lembaga tinggi Negara sampai ke daerah tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Fakta yang sangat sering kita lihat adalah para pejabat ini tidak menggunakan fasilitas yang diberikan kepadanya dengan baik. Padahal fasilitas yang diberikan kepadanya berasal dari uang rakyat. Fasilitas yang diberikan tersebut merupakan penunjang kinerjanya agar bisa mengayomi masyarakat dengan baik. Contohnya saja adalah penggunaan mobil dinas/kendaraan dinas yang tidak semestinya digunakan untuk keperluan pribadi malah digunakan seperti kendaraan pribadinya bahkan dibeberapa tempat seorang pejabat memberikan anaknya untuk mengguakan mobil dinasnya tersebut. Ini merupakan sebuah contoh dimana rule of law tidak dijalankan dengan baik menurut prinsif rule of law itu sendiri.

2.2  Fungsi dan Prinsip Rule Of Law di Indonesia
Fungsi rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga ‘’keadilan sosial’’, sehingga diatur pada pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara/pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan, terutama keadilan sosial.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu :
  1. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945)
  2. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
  3. Segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
  4. Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (pasal 28 D ayat 1 UUD 1945) dan
  5. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2 UUD 1945).
Pelaksanaan rule of law mengandung keinginan untuk terciptanya negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki (materiil), yaitu dalam arti ‘’pelaksanaan dari just law.’’ Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan ‘’the enforcement of the rules of law’’ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman berbagai negara dan hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan ‘’the enforcement of the rules of law’’ teragntung pada kepribadian nasional masing-masing. Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Rule of law ini juga merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, yang dengan demikian memuat nilai-nilai tertentu dan memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom (tanpa ada intervensi pihak tertentu yang kini sering terjadi di Negara kita dalam pembentukan suatu hukum).
2.3 Hubungan Penegakan Hukum Dengan Hak Asasi Manusia
Setiap norma hukum sudah dengan sendirinya mengandung ketentuan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum dalam lalu lintas hukum. Norma-norma hukum yang bersifat dasar, tentulah berisi rumusan hak-hak dan kewajiban – kewajiban yang juga dasar dan mendasar. Karena itu, secara akademis, sebenarnya, persoalan hak dan kewajiban asasi manusia memang menyangkut konsepsi yang niscaya ada dalam keseimbangan konsep hukum dan keadilan. Dalam setiap hubungan hukum, terkandung di dalamnya dimensi hak dan kewajiban secara paralel dan bersilang. Karena itu, secara akademis, hak asasi manusia mestinya diimbangi dengan kewajiban asasi manusia. Akan tetapi, dalam perkembangan sejarah, isue hak asasi manusia itu sendiri terkait erat dengan persoalan ketidakadilan yang timbul dalam kaitannya dengan persoalan kekuasaan. Dalam sejarah, kekuasaan yang diorganisasikan ke dalam dan melalui organ-organ negara, seringkali terbukti melahirkan penindasan dan ketidakadilan. Karena itu, sejarah umat manusia mewariskan gagasan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Gagasan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia ini bahkan diadopsikan ke dalam pemikiran mengenai pembatasan kekuasaan yang kemudian dikenal dengan aliran konstitusionalisme. Aliran konstitusionalime inilah yang memberi warna modern terhadap ide-ide demokrasi dan nomokrasi (negara hukum) dalam sejarah, sehingga perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dianggap sebagai ciri utama yang perlu ada dalam setiap negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) ataupun negara demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy).
Dengan kata lain, isue hak asasi manusia itu sebenarnya terkait erat dengan persoalan penegakan hukum dan keadilan itu sendiri. Karena itu, sebenarnya, tidaklah terlalu tepat untuk mengembangkan istilah penegakan hak asasi manusia secara tersendiri. Lagi pula, apakah hak asasi manusia dapat ditegakkan? Bukankah yang ditegakkan itu adalah aturan hukum dan konstitusi yang menjamin hak asasi manusia itu, dan bukannya hak asasinya itu sendiri? Namun, dalam praktek sehari-hari, kita memang sudah salah kaprah. Kita sudah terbiasa menggunakan istilah penegakan ‘hak asasi manusia’. Masalahnya, kesadaran umum mengenai hak-hak asasi manusia dan kesadaran untuk menghormati hak-hak asasi orang lain di kalangan masyarakat kitapun memang belum berkembang secara sehat.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
 Dari pembahasan kami diatas maka dapat kami tarik beberapa kesimpulan  yang   merupakan pokok-pokok dari pembahasan dari makalah ini yaitu:
Ø  Secara formal, Rule Of Law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisir (organized public power). Hal ini dapat diartikan bahwa setiap Negara mempunyai aparat penegak hukum yang menyangkut ukuran yang baik dan buruk ( just anf unjust law ).
Ø  Fungsi rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga ‘’keadilan sosial’’, sehingga diatur pada pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, inti dari Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial.
Ø  Setiap norma hukum sudah dengan sendirinya mengandung ketentuan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum dalam lalu lintas hukum. Norma-norma hukum yang bersifat dasar, tentulah berisi rumusan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang juga dasar dan mendasar. Isue hak asasi manusia itu sebenarnya terkait erat dengan persoalan penegakan hukum dan keadilan itu sendiri. Karena itu, sebenarnya, tidaklah terlalu tepat untuk mengembangkan istilah penegakan hak asasi manusia secara tersendiri.

3.2  Saran-Saran
 Saran yang dapat kami berikan terkait dengan  materi tentang rule of law  menuju pemerintahan yang adil, bersih, dan beribawa adalah agar kita semua bisa membantu pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang ideal karena tidak mungkin apa yang kita inginkan yakni pemerintahan yang adil, bersih dan berwibawa akan tercapai bila tidak ada peran serta masyarakat didalamnya. Lembaga – lembaga pemerintahan yang gerakkan oleh manusia selalu memiliki kelemahan dan kekurangan, dan kekurangan serta kelemahan lembaga pemerintahan tersebutlah perlu diisi oleh peran serta masyarakat, bisa melalui mengamati jalannya pemerintahan, member masukan, mengkritisi jalannya pemerintahan dan bahkan membantu dalam pemberantasan korupsi lewat LSM. Dan  pemerintah dapat segera mungkin membenahi penerapan hukum yang telah melenceng dari atura sebenarnya, agar masyarakat dapat merasakan keadilan didalam bidang hukum.


DAFTAR PUSTAKA

Budiarjo, Meriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta: 2008.
http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf (Diakses Pada Tanggal 27 November 2011)
indonesia-dengan-rule-of-law-penegakan-hukum/ (Diakses Pada Tanggal 27 November 2011)

2 komentar: