BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari hukum tidak lepas dari kita, mulai dari nilai, tata
krama, norma hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum
di Negara kita masih kurang dalam penegakannya, terutama dikalangan pejabat
bila dibandingkan dengan yang ada pada golongan menengah kebawah. Kenapa bisa
begitu karena hukum di Negara kita bisa dibeli dengan uang, siapa yang punya
uang dialah sang pemenang dari peradilan, siapa kuat dia dapat, itulah selogan
buat peradilan di Negara Indonesia pada saat ini.
Melihat kenyataan yang
demikian marilah kita benahi peradilan dengan diawali dari diri sendiri, dengan
mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan
keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas agar keadilan dapat ditegakan,
maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi
penentu apakah keadilan dapat ditegakan. Untuk menuju pemerintahan yang adil,
bersih dan beribawa maka penegakan hukum (rule of low) perlu di tingkatkan,
sehingga sistem pemerintahan yang baik (good governance) dapat dicapai.
Penegakan
hukum merupakan proses dilakukannya
upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai
pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek
yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek
dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum
itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang
menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia
menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi
subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur
penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum
berjalan sebagaimana seharusnya
Banyak peristiwa pada saat ini yang menjadi
dasar perlunya rule of law atau penegakan hukum. Indonesia pada saat ini,
mengalami permasalahan yang besar dalam hal, illegal logging atau pencurian
kayu dari hasil hutan. Terjadinya kasus-kasus tersebut karena Lemahnya penegakan hukum kita. Hutan memang
dalam wewenang Departemen Kehutanan, namun luasnya hutan tidak mungkin ditangani
departemen ini sendiri, dibutuhkan bantuan kepolisian, bahkan TNI. Pencuri
hasil hutan ini juga tidak jera, karena hukuman yang ringan, atau sulitnya
mencari bukti. Dalam hal ini peranan kejaksaan, dan lembaga peradilan menjadi
sangat penting.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Bagaimana Pengertian rule of low dan cara penegakan hukum menurut rule
of law menuju pemerintahan yang bersih, adil dan beribawa?
1.2.2
Bagaimanakah Fungsi dan prinsip-prinsip rule of low di Indonesia?
1.2.3 Bagaimana Hubungan
Penegakan Hukum Dengan Hak Asasi Manusia?
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1 Untuk mengetahui Pengertian
rule of low dan cara penegakan hukum menurut rule of law menuju pemerintahan yang bersih, adil dan
beribawa
1.3.2
Untuk mengetahui Fungsi dan Prinsif-Prinsif Rule Of Low di Indonesia?
1.3.3
Untuk engetahui Hubungan Penegakan Hukum Dengan Hak Asasi Manusia?
1.4 Manfaat Penulisan
1.4.1
Dapat mengetahui Pengertian rule of low dan cara penegakan hukum menurut rule
of law menuju pemerintahan yang bersih
adil dan beribawa
1.4.2
Dapat mengetahui Fungsi dan
prinsip-prinsip rule of low di Indonesia
1.4.3
Dapat mengetahui Hubungan Penegakan Hukum Dengan Hak Asasi Manusia
1.5. Metode Penulisan
Adapun
metode penulisan yang kami pergunakan yaitu kajian pustaka dan pemamfaatan
media internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian rule of low dan
cara penegakan hukum menurut rule of law
Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep rechtsstaat atau Rule
Of Law yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa
abad ke – 19 dan ke – 20. Oleh karena itu, Negara demokrasi pada dasarnya
adalah Negara hukum. Ciri Negara hukum antara lain: adanya supremasi hukum,
jaminan hak asasi manusia dan legalitas hukum. Di Negara hukum, peraturan
perundang –undangan yang berpuncak pada undang – undang dasar ( konstitusi )
merupakan satu kesatuan sistem hukum sebagai landasan bagi setiap
penyelenggaraan kekuasaan.
Rule of law adalah suatu doktrin
hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara
konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan
meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi
terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya. Rule of law merupakan konsep tentang common law, di mana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta
seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supermasi hukum yang dibangun di atas
prinsip keadilan dan legalitarian. Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule
by the man. Ia lahir mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja,
ningrat, dan kerajaan, menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara
konstitusi yang pada gilirannya melahirkan doktrin rule of law.
Secara
formal, Rule Of Law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisir
(organized public power). Hal ini dapat diartikan bahwa setiap Negara mempunyai
aparat penegak hukum yang menyangkut ukuran yang baik dan buruk ( just anf
unjust law ).
Rule Of Law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal
terhadap “ rasa keadilan “ bagi rakyat Indonesia dan juga “ keadilan sosial “ .
Dan menurut kami inti dari Rule Of Law
adalah adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial
yang mana saat ini masih kiranya kurang dirasakan oleh masyarakat dan hanya segelintir
dari masyarakat yang bisa tersentuh oleh rasa keadilan tersebut.
Secara sederhana, yang dimaksud dengan Negara hukum
adalah Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan lembaga – lembaga
lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan
pemerintahan berdasarkan supremasi hukum dimana bertujuan untuk
menyelenggarakan ketertiban hukum. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah
apakah negara kita ini pemerintahnya telah menjalankan “Rule Of Law” dengan
baik?
Dinamika
Pelaksanaan Rule Of Law
Pelaksanaan Rule Of Law mengandung keinginan
untuk terciptanya Negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat.
Penegakan Rule Of Law harus diartikan secara hakiki ( materil ) yaitu
dalam arti pelaksanaan dari just law. Prinsip – prinsip Rule Of Law secara
hakiki sangat erat kaitannya dengan “the
enofercement of the rules of law “ dalam penyelenggaraan pemerintahan
terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip – prinsip rule of
law.
Secara kuantitatif, peraturan perundang – undangan
yang terkait dengan Rule of Law telah banyak dihasilkan di Negara kita,
namun implementasi / penegakannya belum mencapai hasil yang optimal. Sehingga
rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan Rule of Law belum dirasakan
sebagian masyarakat. Dasar
pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan
jelas pada pasal 1 ayat ( 3 ) UU 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “Negara
Indonesia adalah Negara hukum”. Dimasukkanya ketentuan ini ke dalam pasal UUD
1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat Negara, bahwa
Negara Indonesia adalah dan harus merupakan Negara hukum yang nantinya
diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Dinamika kehidupan politik yang melahirkan peraturan
perundang – undangan tidak bisa kita tutupi telah merasuk dan mempengaruhi
semuanya. Politik yang tidak bisa terlepas dari yang namanya kepentingan selalu
menjadi momok yang menakutkan mana kala pemerintah mengeluarkan sebuah
peraturan yang syarat akan kepentingan kelompok. Pernyataan dari ketua Mahkamah
Konstitusi yang mengatakan bahwa Undang – Undang di Indonesia dapat di beli ke
DPR telah membuka mata semua masyarakat akan arti keadilan yang tidak mereka
dapatkan selama ini. Tidak ada yang berani lebih tajam menyuarakan kepentingan
rakyat lagi karena semuanya telah sibuk akan kepentingan kelompoknya masing –
masing.
Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa
indoanesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal – pasal
UUD 1945, sebagai berikut.
a. Pada bab
XIV tentang Perekonomian Negara dan kesejahteraan sosial Pasal 33 dan pasal 34
UUD 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggung jawab atas
perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat.
b. Pada
bagian penjelasan umum tentang pokok – pokok pikiran dalam pembuakaan juga
dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
Cara
Penegakan Hukum Menurut Rule of Law
Operasional dari konsep Negara hukum Indonesia dituangkan
dalam konstitusi Negara, yaitu UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang
menempati posisi sebagai hukum tertinggi Negara dalam tertib hukum (legaloder)
Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum / peraturan
perundang – undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
Lembaga-lembaga
penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan komisi
pembernatasan korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan undang-undang
adalah merupakan lembaga negara yang bertugas menjalankan fungsi pemerintahan
di bidang ketertiban, keamanan, serta penegakan hukum.
Sesuai dengan
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 ( amandemen ) presiden selaku pemegang kekuasaan
pemerintahan, maka secara konstitusional memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk mengendalikan dan mengkontrol lembaga-lembaga penegak
hukum dalam menjalankan tugas, peran, fungsi, serta kewenangannya. Dalam
wilayah kewenangan ini presiden harus bebas dari kepentingan ( free
from importance ) kecuali kepentingan untuk menegakkan kebenaran dan
rasa keadilan di masyarakat.
Lagi – lagi
kami harus berbicara mengenai fakta aktual yang terjadi saat ini. Kita ketahui
banyak Lembaga – lembaga pemerintahan baik lembaga tinggi Negara sampai ke
daerah tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Fakta yang sangat sering kita
lihat adalah para pejabat ini tidak menggunakan fasilitas yang diberikan
kepadanya dengan baik. Padahal fasilitas yang diberikan kepadanya berasal dari
uang rakyat. Fasilitas yang diberikan tersebut merupakan penunjang kinerjanya
agar bisa mengayomi masyarakat dengan baik. Contohnya saja adalah penggunaan
mobil dinas/kendaraan dinas yang tidak semestinya digunakan untuk keperluan
pribadi malah digunakan seperti kendaraan pribadinya bahkan dibeberapa tempat
seorang pejabat memberikan anaknya untuk mengguakan mobil dinasnya tersebut.
Ini merupakan sebuah contoh dimana rule of law tidak dijalankan dengan baik
menurut prinsif rule of law itu sendiri.
2.2
Fungsi dan Prinsip Rule Of Law di
Indonesia
Fungsi rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara
formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga ‘’keadilan
sosial’’, sehingga diatur pada pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif
bagi penyelenggaraan negara. Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar hukum
pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara/pemerintahan, baik di tingkat
pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan, terutama
keadilan sosial.
Penjabaran
prinsip-prinsip Rule of Law
secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu :
- Negara Indonesia adalah negara
hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945)
- Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaraakan peradilan guna menegakan hukum
dan keadilan (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
- Segala warga Negara bersamaan
kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
- Dalam Bab X A Tentang Hak Asasi
Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum (pasal 28 D ayat 1 UUD 1945) dan
- Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28 D ayat 2 UUD 1945).
Pelaksanaan rule of law mengandung
keinginan untuk terciptanya negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh
rakyat. Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki (materiil), yaitu
dalam arti ‘’pelaksanaan dari just law.’’ Prinsip-prinsip rule of law secara
hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan ‘’the enforcement of the rules
of law’’ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum
dan implementasi prinsip-prinsip rule of law. Berdasarkan pengalaman berbagai
negara dan hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan ‘’the enforcement of the
rules of law’’ teragntung pada kepribadian nasional masing-masing. Hal ini
didukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang
memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas
pula. Rule of law ini juga merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum
yang di dalamnya terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar
manusia, masyarakat dan negara, yang dengan demikian memuat nilai-nilai
tertentu dan memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut
mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem
peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak
personal, dan otonom (tanpa ada intervensi pihak tertentu yang kini sering
terjadi di Negara kita dalam pembentukan suatu hukum).
2.3 Hubungan Penegakan Hukum Dengan Hak Asasi
Manusia
Setiap norma hukum sudah dengan sendirinya
mengandung ketentuan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum
dalam lalu lintas hukum. Norma-norma hukum yang bersifat dasar, tentulah berisi
rumusan hak-hak dan kewajiban – kewajiban yang juga dasar dan mendasar. Karena
itu, secara akademis, sebenarnya, persoalan hak dan kewajiban asasi manusia
memang menyangkut konsepsi yang niscaya ada dalam keseimbangan konsep hukum dan
keadilan. Dalam setiap hubungan hukum, terkandung di dalamnya dimensi hak dan
kewajiban secara paralel dan bersilang. Karena itu, secara akademis, hak asasi
manusia mestinya diimbangi dengan kewajiban asasi manusia. Akan tetapi, dalam
perkembangan sejarah, isue hak asasi manusia itu sendiri terkait erat dengan
persoalan ketidakadilan yang timbul dalam kaitannya dengan persoalan kekuasaan.
Dalam sejarah, kekuasaan yang diorganisasikan ke dalam dan melalui organ-organ
negara, seringkali terbukti melahirkan penindasan dan ketidakadilan. Karena
itu, sejarah umat manusia mewariskan gagasan perlindungan dan penghormatan terhadap
hak-hak asasi manusia. Gagasan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia
ini bahkan diadopsikan ke dalam pemikiran mengenai pembatasan kekuasaan yang
kemudian dikenal dengan aliran konstitusionalisme. Aliran konstitusionalime
inilah yang memberi warna modern terhadap ide-ide demokrasi dan nomokrasi
(negara hukum) dalam sejarah, sehingga perlindungan konstitusional terhadap hak
asasi manusia dianggap sebagai ciri utama yang perlu ada dalam setiap negara
hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) ataupun negara
demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy).
Dengan kata lain, isue hak asasi manusia itu
sebenarnya terkait erat dengan persoalan penegakan hukum dan keadilan itu sendiri.
Karena itu, sebenarnya, tidaklah terlalu tepat untuk mengembangkan istilah
penegakan hak asasi manusia secara tersendiri. Lagi pula, apakah hak asasi
manusia dapat ditegakkan? Bukankah yang ditegakkan itu adalah aturan hukum dan
konstitusi yang menjamin hak asasi manusia itu, dan bukannya hak asasinya itu
sendiri? Namun, dalam praktek sehari-hari, kita memang sudah salah kaprah. Kita
sudah terbiasa menggunakan istilah penegakan ‘hak asasi manusia’. Masalahnya,
kesadaran umum mengenai hak-hak asasi manusia dan kesadaran untuk menghormati
hak-hak asasi orang lain di kalangan masyarakat kitapun memang belum berkembang
secara sehat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan kami diatas maka dapat kami
tarik beberapa kesimpulan yang merupakan pokok-pokok dari pembahasan dari
makalah ini yaitu:
Ø Secara formal, Rule Of Law diartikan sebagai kekuasaan umum
yang terorganisir (organized public power). Hal ini dapat diartikan bahwa setiap Negara
mempunyai aparat penegak hukum yang menyangkut ukuran yang baik dan buruk (
just anf unjust law ).
Ø Fungsi rule of law pada hakikatnya
merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia
dan juga ‘’keadilan sosial’’, sehingga diatur pada pembukaan UUD 1945, bersifat
tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, inti dari
Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan
sosial.
Ø Setiap
norma hukum sudah dengan sendirinya mengandung ketentuan tentang hak-hak dan
kewajiban-kewajiban para subjek hukum dalam lalu lintas hukum. Norma-norma
hukum yang bersifat dasar, tentulah berisi rumusan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yang juga dasar dan mendasar. Isue hak asasi manusia itu
sebenarnya terkait erat dengan persoalan penegakan hukum dan keadilan itu
sendiri. Karena itu, sebenarnya, tidaklah terlalu tepat untuk mengembangkan
istilah penegakan hak asasi manusia secara tersendiri.
3.2 Saran-Saran
Saran yang dapat kami berikan terkait
dengan materi tentang rule of law menuju pemerintahan yang adil, bersih, dan
beribawa adalah agar kita semua bisa membantu pemerintah untuk mewujudkan
pemerintahan yang ideal karena tidak mungkin apa yang kita inginkan yakni
pemerintahan yang adil, bersih dan berwibawa akan tercapai bila tidak ada peran
serta masyarakat didalamnya. Lembaga – lembaga pemerintahan yang gerakkan oleh
manusia selalu memiliki kelemahan dan kekurangan, dan kekurangan serta
kelemahan lembaga pemerintahan tersebutlah perlu diisi oleh peran serta
masyarakat, bisa melalui mengamati jalannya pemerintahan, member masukan,
mengkritisi jalannya pemerintahan dan bahkan membantu dalam pemberantasan
korupsi lewat LSM. Dan pemerintah dapat
segera mungkin membenahi penerapan hukum yang telah melenceng dari atura
sebenarnya, agar masyarakat dapat merasakan keadilan didalam bidang hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiarjo,
Meriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT
Gramedia Pustaka Utama. Jakarta: 2008.
postingannya bgus..
BalasHapusAssalamualaikum..
BalasHapusIzin copas ya?
Trima kasih..