BAB
|
TENTANG
|
PASAL
|
KETERANGAN
|
I
|
BENTUK
DAN KEDAULATAN
|
1
|
h
Menetapkan Negara
Indonesia Adalah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik.
|
|
|
|
h
Kedaulatan
tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan sesuai dengan Undang –
Undang.
|
|
|
|
h
Negara
Indonesia adalah negara hukum.
|
II
|
MPR
|
2
|
h
Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan
diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
|
|
|
|
h
Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu
kota Negara.
|
|
|
|
h
Segala
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
|
|
|
3
|
h
Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
|
|
|
|
h
Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
|
|
|
|
h
Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
|
III
|
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
|
4
|
h
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
|
|
|
|
h
Dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
|
|
|
5
|
h
Presiden
berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|
|
|
h
Presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana
mestinya.
|
|
|
6
|
h
Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena
kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara
rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan
Wakil Presiden.
|
|
|
|
h
Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
|
|
|
6A
|
h
Presiden
dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
|
|
|
|
h
Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
|
|
|
|
h
Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima
puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua
puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah
jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
|
|
|
|
h
Dalam
hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang
memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
|
|
|
|
h
Tata
cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang.
|
|
|
7
|
h
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
|
|
|
7A
|
h
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila
terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
|
|
|
7B
|
h
Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
|
|
|
|
h
Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan
fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|
|
|
h
Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan PerwakilanRakyat.
|
|
|
|
h
Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh
hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi.
|
|
|
|
h
Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
|
|
|
|
h
Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
|
|
|
|
h
Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan
Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan
dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
|
|
|
7C
|
h
Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|
|
8
|
h
Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa jabatannya.
|
|
|
|
h
Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
|
|
|
|
h
Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,
pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh
hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan siding
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, samapi berakhir
masa jabatannya.
|
|
|
9
|
h
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama,
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat (Telah Jelas)
|
|
|
|
h
Jika
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
|
|
|
10
|
h
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
|
|
|
11
|
h
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain.
|
|
|
|
h
Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|
|
|
h
Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang.
|
|
|
12
|
h
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan Undang-undang.
|
|
|
13
|
h
Presiden
mengangkat Duta dan Konsul
|
|
|
|
h
Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
|
|
|
|
h
Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
|
|
|
14
|
h
Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
|
|
|
|
h
Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
|
|
|
15
|
h
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
Undang-undang.
|
|
|
16
|
h
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang.
|
IV
|
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG *Dihapus
|
-
|
h
-
|
V
|
KEMENTERIAN
NEGARA
|
17
|
h
Presiden
dibantu oleh Menteri-menteri negara.
|
|
|
|
h
Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
|
|
|
|
h
Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
|
|
|
|
h
Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
|
VI
|
PEMERINTAHAN
DAERAH
|
18
|
h
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah
propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
|
|
|
|
h
Pemerintahan
daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
|
|
|
|
h
Pemerintahan
daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
|
|
|
|
h
Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah
propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
|
|
|
|
h
Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
|
|
|
|
h
Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
|
|
|
|
h
Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
|
|
|
18A
|
h
Hubungan
wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi,
kabupaten, kota, atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
|
|
|
|
h
Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
|
|
|
18B
|
h
Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
|
|
|
|
h
Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
|
VII
|
DPR
|
19
|
h
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
|
|
|
|
h
Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
|
|
|
|
h
Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
|
|
|
20
|
h
Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
|
|
|
|
h
Setiap
rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama.
|
|
|
|
h
Jika
rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
Undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
|
|
|
|
h
Persidangan
mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi Undang-undang.
|
|
|
|
h
Dalam
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang
tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang
dan wajib diundangkan.
|
|
|
20A
|
h
Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan.
|
|
|
|
h
Dalam
melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi,
hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
|
|
|
|
h
Selain
hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap
anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
|
|
|
|
h
Ketentuan
lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
|
|
|
21
|
h
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan Undang-undang.
|
|
|
22
|
h
Dalam
hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan
pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
|
|
|
|
h
Peraturan
Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan yang berikut.
|
|
|
|
h
Jika
tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
|
|
|
22A
|
h
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.
|
|
|
22B
|
h
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat – syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
|
VIIA
|
DPD
|
22C
|
h
Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
|
|
|
|
h
Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah
seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|
|
|
h
Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
|
|
|
|
h
Susunan
dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undangundang.
|
|
|
22D
|
h
Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
|
|
|
|
h
Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
|
|
|
|
h
Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak,
pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
|
|
|
|
h
Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
|
VIIB
|
PEMILIHAN
UMUM
|
22E
|
h
Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali.
|
|
|
|
h
Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
|
|
|
|
h
Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
|
|
|
|
h
Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
|
|
|
|
h
Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
|
|
|
|
h
Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
|
VIII
|
HAL
KEUANGAN
|
23
|
h
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
|
|
|
h
Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
|
|
|
|
h
Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
|
|
|
23A
|
h
Pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang.
|
|
|
23B
|
h
Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
|
|
|
23C
|
h
Hal-hal
lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
|
|
|
23D
|
h
Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
|
VIIIA
|
BPK
|
23E
|
h
Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
|
|
|
|
h
Hasil
pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya.
|
|
|
|
h
Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan undang-undang.
|
|
|
23F
|
h
Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
|
|
|
|
h
Pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
|
|
|
23G
|
h
Badan
Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan
di setiap provinsi.
|
|
|
|
h
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
|
IX
|
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
|
24
|
h
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
|
|
|
|
h
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
|
|
|
|
h
Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
|
|
|
24A
|
h
Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, meguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
|
|
|
|
h
Hakim
Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
|
|
|
|
h
Calon
hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.
|
|
|
|
h
Ketua
dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
|
|
|
|
h
Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan
di bawahnya diatur dengan undang-undang.
|
|
|
24B
|
h
Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
|
|
|
|
h
Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
|
|
|
|
h
Anggota
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
|
|
|
|
h
Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undangundang.
|
|
|
24C
|
h
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang -
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
|
|
|
|
h
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar.
|
|
|
|
h
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung,
tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
|
|
|
|
h
Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
|
|
|
|
h
Hakim
Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak
merangkap sebagai pejabat negara.
|
|
|
|
h
Pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya
tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
|
|
|
25
|
h
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
Undang-undang.
|
IX A
|
WILAYAH
NEGARA
|
25A
|
h
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undangundang.
|
X
|
WARGA
NEGARA DAN PENDUDUK
|
26
|
h
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
|
|
|
|
h
Setiap
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
|
|
|
27
|
h
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
|
|
|
|
h
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
|
|
|
|
h
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
|
|
|
28
|
h
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
|
XA
|
HAK
ASASI MANUSIA
|
28A
|
h
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
|
|
|
28B
|
h
Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
|
|
|
|
h
Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
|
|
|
28C
|
h
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
|
|
|
|
h
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
|
|
|
28D
|
h
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
|
|
|
|
h
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
|
|
|
|
h
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
|
|
|
|
h
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
|
|
|
28E
|
h
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
|
|
|
|
h
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
|
|
|
|
h
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
|
|
|
28F
|
h
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
|
|
|
28G
|
h
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
|
|
|
|
h
Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain.
|
|
|
28H
|
h
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
|
|
|
|
h
Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
|
|
|
|
h
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
|
|
|
|
h
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
|
|
|
28I
|
h
Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
|
|
|
|
h
Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.
|
|
|
|
h
Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
|
|
|
|
h
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
|
|
|
|
h
Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip Negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
|
|
|
28J
|
h
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
|
|
|
|
h
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
|
XI
|
AGAMA
|
29
|
h
Negara
berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.
|
|
|
|
h
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
|
XII
|
PERTAHANAN
DAN KEAMANAN NEGARA
|
30
|
h
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
|
|
|
|
h
Untuk
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
|
|
|
|
h
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
|
|
|
|
h
Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
|
|
|
|
h
Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undangundang.
|
XIII
|
PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
|
31
|
h
Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
|
|
|
|
h
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
|
|
|
|
h
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
|
|
|
|
h
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
|
|
|
|
h
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
|
|
|
32
|
h
Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
|
|
|
|
h
Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
|
XIV
|
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
|
33
|
h
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
|
|
|
|
h
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
|
|
|
|
h
Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
|
|
|
h
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
|
|
|
|
h
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
|
|
|
34
|
h
Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
|
|
|
|
h
Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
|
|
|
|
h
Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
|
|
|
|
h
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
|
XV
|
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA
LAGU KEBANGSAAN
|
35
|
h
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
|
|
|
36
|
h
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia.
|
|
|
36A
|
h
Lambang
Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
|
|
|
36B
|
h
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
|
|
|
36C
|
h
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
diatur dalam undang-undang.
|
XVI
|
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
|
37
|
h
Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
|
|
|
|
h
Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.
|
|
|
|
h
Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
|
|
|
|
h
Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
|
|
|
|
h
Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan.
|
|
ATURAN
PERALIHAN
|
|
|
|
|
I
|
h
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
|
|
|
II
|
h
Semua
lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
|
|
|
III
|
h
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
|
|
ATURAN
TAMBAHAN
|
|
|
|
|
I
|
h
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadapmateri dan
status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara danKetetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang
MajelisPermusyawaratan Rakyat tahun 2003.
|
|
|
II
|
h
Dengan
ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-UndangDasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan
dalam Rapat Paripurna Majelis PermusyawaratanRakyat Republik Indonesia ke-6
(lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang TahunanMajelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggalditetapkan.
|
.
Kamis, 28 Februari 2013
PENJELASAN UUD 1945
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar