.

hate me, im perfect

Kamis, 28 Februari 2013

Polemik Pertanahan/Agraria Saat ini (esai)



A.    Identifikasi Masalah
Tanah, apabila kita mendengar kata ini pasti pikiran kita akan terarah pada apa yang kita injak, rumah atau mungkin tempat kelahiran kita. Tanah sangat penting atau dapat dikatakan fundamental bagi kehidupan manusia, karena dari tanah lah manusia ini ada dan berkembang. Hampir semua aktivitas manusia dilakukan diatas tanah ini. Saat ini tanah/lahan banyak menjadi persoalan di berbagai Negara termasuk Indonesia. Apa yang menyebabkan hal tersebut, pertumbuhan manusia yang sangat cepat tanpa adanya keseimbangan dengan angka kematian menyebabkan dan mengharuskan manusia harus mencari tempat untuk tinggal dan melangsungkan hidupnya, selain itu terdapat juga faktor – faktor lain yang menyebabkan permasalahan itu muncul yang nanti akan dilihat dari aspek historis, sosiologis, filosofis dan yuridis. Namun dibeberapa Negara masalah ini dapat diatasi seperti di Singapura. Di Singapura sendiri selama ini sama sekali tidak pernah terdengar adanya konflik antara pemerintah dengan masyarakat atau masyarakat dengan masyarakat lainnya menyangkut kepemilikan tanah atau penggunaan lahan. Di Indonesia sendiri telinga kita seakan – akan sudah terbiasa mendengar adanya konflik yang berkaitan dengan hak menguasai tanah atau lahan. Mungkin karena sudah terbiasa itulah masyarakat kita tidak begitu heran dengan pemberitaan yang ada baik di media cetak atau televisi. Sekarang apa yang menyebabkan kejaian itu sering terjadi dan dampak apa saja yang ditimbulkan dari persoalan ini.
            Indonesia Negara yang begitu luas wilayahnya sangat rentan terjadi konflik yang menyangkut hak penguasaan tanah. Konflik yang terjadi selama ini sangat rentan terjadi pada masyarakat menengah kebawah, itulah letak keanehan yang terjadi di Indonesia. Konflik paling panas yang pernah terjadi adalah konflik pemindahan makam Mbah Priuk di Koja Jakarta Utara pada hari Selasa, 14 April 2010. Pada saat itu nama Mbah Priuk tiba – tiba menjadi wacana dalam pemberitaan nasional. Mbah Priok adalah julukan untuk Habib Hasan al-Haddad, pendakwah agama Islam yang hidup sekitar abad ke-18. konflik ini bermula adanya sengketa tanah antara ahli waris dengan PT Pelindo. Akan tetapi pada hari pelaksanaan eksekusi  pembongkaran makam Mbah Priok yang kemudian oleh warga setempat dianggap bukan hanya membongkar gapuranya saja tapi juga membongkar semua makam. Hal inilah yang menjadi awal dari bentrokan berdarah yang memakan setidaknya 2 orang petugas dari Satpol PP meninggal dunia dan 130 orang lainnya mengalami luka – luka. Akibat bentrokan tersebut pula terdapat banyak kerugian material yang didapatkan yakni sejumlah kendaraan menjadi amuk masa dan dibakar.

B.     Argumentasi
Masalah diatas merupakan satu dari sekian banyak masalah dan konflik yang berujung pada bentrokan yang sering kita temukan dan kita dengar di Indonesia. Dilihat dari aspek historis, sebelum bentrokan berdarah itu pecah sebenarnya telah terlihat bahwa akan timbul adanya bentrokan. Penyebabnya adalah aspek yang paling sensitif dan paling cepat menimbulkan konflik di Indonesia adalah hal yang menyangkut agama, sedangkan bentrokan yang terjadi di Koja Jakarta Utara tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek agama. Dimana kita ketahui Mbah Priuk adalah seorang penceramah agama islam yang dapat dikatakan besar dan banyak memiliki pengikut dan sangat dihormati oleh umatnya. Apalagi ditambah sejarah bahwa tanah yang menjadi makam tersebut telah diwariskan kepada seseorang yang menjadi pengurus makam tersebut dan telah menjadi tempat berjiarah selama bertahun – tahun. Jadi ketika masyarakat mendengar rencana Pemkot akan memindahkan makam tersebut masyarakat langsung berkumpul membentuk kumpulan masa yang siap melawan.
Apabila dilihat dari sisi sosiologis dan Yuridis masyarakat kita sangat rentan melakukan pengerusakan dan melakukan bentrokan apabila sudah terbentuk yang namanya masa ditambah banyaknya saat ini kejadian – kejadian yang ditimbulkan oleh provokator. Jiwa masyarakat kita dapat dikatakan labil sehingga mudah untuk dipancing. Begitu pula dengan pihak Satpol PP yang sering bertindak anarkis, sebenarnya sudah terlalu sering kita mendengar dan melihat betapa ulah dan arogansi dari orang-orang berseragam bernama SATPOL PP ini telah membawa korban dan penderitaan orang-orang kecil dari Pedagang Kaki Lima, Anak-anak Jalanan, dan masyarakat. Ini tentunya sangat ironis untuk sebuah petugas yang seharusnya menjadi abdi masyarakat. Dalam Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta katentraman masyarakat. Dengan melihat pada kewenangan yang diberikan kepada SAT POL PP tersebut menunjukan bahwa sebenarnya keberadaan Satpol PP sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya, termasuk di dalamnya penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas).
Insiden ini menjadi contoh kasus pertanahan di mana bukti kepemilikan rakyat seringkali dikalahkan dengan rupa-rupa alasan. Pemilik tanah yang secara fisik menguasai dan atau memiliki hak kepemilikan yang bukan sertifikat seringkali terzalimi karena tiba-tiba diterbitkan bukti kepemilikan/ penguasaan tanah atas nama pihak lain. Saya berpendapat sudah lama mafia-mafia tanah bermain dibalik bentroka – bentrokan yang sering kerap menimbulkan bentrokan antara warga dengan aparat yang berujung jatuhnya korban. Kita harus akui berdasarka masalah – masalah yang terjadi bahwa terdapat oknum – oknum nakal yang sering bermain dibelakang kasus – kasus pertanahan tersebut. Faktor ekonomi sangat rentan menjadi alasan kenapa orang – orang yang berada dibalik pembuatan sertifikat tanah itu mau melakukan hal berdosa seperti membuatkan sertifikat palsu untuk orang lain dengan bayaran sedemikian rupa. Contohnya saja konflik di Koja Jakarta Utara tersebut, kasus tanah ini berawal dari sebidang tanah yang meliputi makam ulama yang dikenal sebagai Mbah Priok. Ahli waris mengklaim memiliki surat hak sejak zaman kolonial Belanda, di pihak lain, PT Pelindo juga mengklaim memiliki hak milik dan kedua pihak telah membuktikan kepemilikan dalam bentuk sertifikat tanah dalam pengadilan. Namun Pengadilan memutuskan Pelindo sebagai pemenang.
C.    Solusi yang ditawarkan
Solusi yang dapat saya berikan dari permasalahan antara pemerintah dengan masyarakat yang menyangkut persoalan hak kepemilikan tanah adalah seharusnya masyarakat dengan pemerintah atau dalam kasus disini adalah Satpol PP dapat menjadi mitra sebagai fungsi dari Satpol PP tersebut. Satpol PP yang memiliki kewajiban dan tugas sebagai pembantu pemerintah daerah seharusnya bisa melaksanakan tugas – tugasnya dengan baik. Dari pemerintah sendiri juga haruslah adil sesuai dengan Undang – Undang dalam hal pemberian ganti rugi dalam setiap permasalahan pembebasan tanah atau lahan. Karena saya melihat selama ini, masyarakat marah dan melawan setiap adanya pembebasan tanah atau pengusuran bangunan ini dipengaruhi oleh factor ekonomi, historis, dan yuridis. Faktor ekonomis, masyarakat merasa kurang adil. Karena dibeberapa kasus uang ganti rugi atau jaminan tempat lain itu dirasa kurang adil oleh masyarakat sehingga masyarakat melawan untuk mempertahankan dan juga mendapatkan hak - hak mereka. Faktor Historis, masyarakat yang telah merasa menempati tanah leluhur mereka dan sudah dibarengi dengan bukti – bukti yang jelas sering mendapat kasus seperti penggusuran atau pengosongan lahan secara tiba – tiba dari pihak lain yang mengakui hak milik tanah tersebut. Faktor lainnya adalah factor yuridis seperti yang telah dijelaskan tadi adalah timbul adanya dalam beberapa kasus yakni doble kepemilikan surat kepemilikan tanah atau sertifikat tanah. Hal ini menandakan bahwa banyak oknum – oknum nakal yang berkeliaran didalam hal pembuatan akta tanah sehingga yang sering menjadi korban adalah masyarakat kecil. Disinilah keprihatinan saya kenapa disaat sekarang ini manusia itu melakukan segala cara untuk mendapatkan atau merampas hak – hak milik orang lain. Saya sebagai masyarakat kecil yang hanya tinggal diatas tanah PKD (tanah pekarangan desa) kadang – kadang merasa takut apabila dikemudia hari tiba – tiba datang seseorang yang mengaku memiliki bukti hak kepemilikan tanah tersebut. Sudah semestinyalah lembaga yang menaungi masalah pertanahan di Indonesia tersebut dipegang oleh orang – orang yang bertanggung jawab dan memiliki kekuatan iman yang tinggi untuk menolak segala macam bentuk suap yang datang karena apabila hal ini dibiarkan begitu saja tanpa adanya penyelesaian maka akan timbul masalah yang sangat besar nantinya. Seperti yang kita ketahui saat ini penduduk itu semakin padat dan manusia berlomba – lomba untuk mencari tempat tinggal yang menurut mereka pas. Karena hal tersebut pula maka harga jual tanah akan semakin melambung dan akan menjadi lahan untuk melakukan praktek kejahatan seperti penipuan dan juga praktek nakal dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan seenaknya memberikan izin untuk membangun dan mendirikan usaha seperti pabrik tanpa memperhatikan daerah disekitarnya. Seperti saat ini sudah banyak lahan “jalur hiaju” itu khususnya dikota – kota besar berubah menjadi bangungan kokoh, padahal didalam jalur hijau tersebut dilarang untuk membangun apalagi mendirikan usaha/pabrik. Pengawasan dari kita semua sangat perlu dilakukan untuk menindak lanjuti masalah – masalah seperti tersebut. Dan juga agar hukuman kepada mereka yang terbukti telah salah dalam menjalankan tugasnya diberi hukuman yang maksimal sebagai efek jera agar nantinya diharapkan tidak ada oknuk yang berbuat seperti itu.
Untuk pemerintah daerah dan juga untuk pemerintah pusat ada baiknya muali sekarang sebelum terlambat untuk mengadakan penataan ulang daerah agar nantinya tidak terjadi urbanisasi besar – besaran seperti di Jakarta. Perluasan daerah kota itu sebaiknya perlu dilakukan. Apabila perluasan kota ini dilakukan maka lowongan pekerjaanpun akan terbuka lebar sehingga dapat mengurangi adanya Urbanisasi. Penataan kota atau daerah haruslah dibarengi dengan hukum yang jelas. Mana yang daerah untuk tempat tinggal, mana tempat untuk perindustrian dan juga mana tempat untuk jalur hijau itu harus jelas dan dalam pelaksanaannya pun harus tegas. Karena saya melihat sekarang ini contohnya di Denpasar banyak Pom Bensin yang berdiri dilahan yang semestinya dilarang untuk mendirikan bangunan. Hal ini perlu dipertanyakan agar nantinya tidak ada korban yang berjatuhan atau merasa dirugikan. Program Transmigrasi sangat perlu dilakukan oleh pemerintah sebagai tujuan yang sama yakni mengurangi kepadatan penduduk disuatu tempat agar dapat merata dengan penduduk ditempat lain. Apabila program ini terus berjalan maka nantinya tidak ada lagi konflik saling gusur menggusur dan juga konflik saling mengakui hak milik sebuah tanah atau lahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar