A.
Identifikasi
Masalah
Tanah,
apabila kita mendengar kata ini pasti pikiran kita akan terarah pada apa yang
kita injak, rumah atau mungkin tempat kelahiran kita. Tanah sangat penting atau
dapat dikatakan fundamental bagi kehidupan manusia, karena dari tanah lah
manusia ini ada dan berkembang. Hampir semua aktivitas manusia dilakukan diatas
tanah ini. Saat ini tanah/lahan banyak menjadi persoalan di berbagai Negara
termasuk Indonesia. Apa yang menyebabkan hal tersebut, pertumbuhan manusia yang
sangat cepat tanpa adanya keseimbangan dengan angka kematian menyebabkan dan
mengharuskan manusia harus mencari tempat untuk tinggal dan melangsungkan
hidupnya, selain itu terdapat juga faktor – faktor lain yang menyebabkan permasalahan
itu muncul yang nanti akan dilihat dari aspek historis, sosiologis, filosofis
dan yuridis. Namun dibeberapa Negara masalah ini dapat diatasi seperti di
Singapura. Di Singapura sendiri selama ini sama sekali tidak pernah terdengar
adanya konflik antara pemerintah dengan masyarakat atau masyarakat dengan
masyarakat lainnya menyangkut kepemilikan tanah atau penggunaan lahan. Di
Indonesia sendiri telinga kita seakan – akan sudah terbiasa mendengar adanya
konflik yang berkaitan dengan hak menguasai tanah atau lahan. Mungkin karena
sudah terbiasa itulah masyarakat kita tidak begitu heran dengan pemberitaan
yang ada baik di media cetak atau televisi. Sekarang apa yang menyebabkan
kejaian itu sering terjadi dan dampak apa saja yang ditimbulkan dari persoalan
ini.
Indonesia
Negara yang begitu luas wilayahnya sangat rentan terjadi konflik yang
menyangkut hak penguasaan tanah. Konflik yang terjadi selama ini sangat rentan
terjadi pada masyarakat menengah kebawah, itulah letak keanehan yang terjadi di
Indonesia. Konflik paling panas yang pernah terjadi adalah konflik pemindahan makam
Mbah Priuk di Koja Jakarta Utara pada hari Selasa,
14 April 2010. Pada saat itu nama Mbah Priuk tiba – tiba menjadi wacana dalam
pemberitaan nasional.
Mbah Priok adalah julukan untuk
Habib Hasan al-Haddad, pendakwah agama Islam yang hidup sekitar abad ke-18. konflik
ini bermula adanya sengketa tanah antara ahli waris dengan PT Pelindo. Akan
tetapi pada hari pelaksanaan eksekusi pembongkaran makam
Mbah Priok yang kemudian oleh warga setempat dianggap bukan hanya membongkar
gapuranya saja tapi juga membongkar semua makam. Hal inilah yang menjadi awal
dari bentrokan berdarah yang memakan setidaknya 2 orang petugas dari Satpol PP
meninggal dunia dan 130 orang lainnya mengalami luka – luka. Akibat bentrokan
tersebut pula terdapat banyak kerugian material yang didapatkan yakni sejumlah
kendaraan menjadi amuk masa dan dibakar.
B. Argumentasi
Masalah diatas
merupakan satu dari sekian banyak masalah dan konflik yang berujung pada
bentrokan yang sering kita temukan dan kita dengar di Indonesia. Dilihat dari
aspek historis, sebelum bentrokan berdarah itu pecah sebenarnya telah terlihat
bahwa akan timbul adanya bentrokan. Penyebabnya adalah aspek yang paling
sensitif dan paling cepat menimbulkan konflik di Indonesia adalah hal yang
menyangkut agama, sedangkan bentrokan yang terjadi di Koja Jakarta Utara
tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek agama. Dimana kita ketahui Mbah
Priuk adalah seorang penceramah agama islam yang dapat dikatakan besar dan
banyak memiliki pengikut dan sangat dihormati oleh umatnya. Apalagi ditambah
sejarah bahwa tanah yang menjadi makam tersebut telah diwariskan kepada
seseorang yang menjadi pengurus makam tersebut dan telah menjadi tempat
berjiarah selama bertahun – tahun. Jadi ketika masyarakat mendengar rencana
Pemkot akan memindahkan makam tersebut masyarakat langsung berkumpul membentuk
kumpulan masa yang siap melawan.
Apabila dilihat
dari sisi sosiologis dan Yuridis masyarakat kita sangat rentan melakukan
pengerusakan dan melakukan bentrokan apabila sudah terbentuk yang namanya masa
ditambah banyaknya saat ini kejadian – kejadian yang ditimbulkan oleh
provokator. Jiwa masyarakat kita dapat dikatakan labil sehingga mudah untuk
dipancing. Begitu pula dengan pihak Satpol PP yang sering bertindak anarkis, sebenarnya sudah terlalu sering
kita mendengar dan melihat betapa ulah dan arogansi dari orang-orang berseragam
bernama SATPOL PP ini telah membawa korban dan penderitaan orang-orang kecil
dari Pedagang Kaki Lima, Anak-anak Jalanan, dan masyarakat. Ini tentunya sangat
ironis untuk sebuah petugas yang seharusnya menjadi abdi masyarakat. Dalam
Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang mengamanatkan dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja untuk membantu
Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban
umum serta katentraman masyarakat. Dengan melihat pada kewenangan yang
diberikan kepada SAT POL PP tersebut menunjukan bahwa sebenarnya keberadaan
Satpol PP sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah sesuai dengan lingkup tugasnya, termasuk di dalamnya penyelenggaraan
perlindungan masyarakat (Linmas).
Insiden ini menjadi contoh kasus pertanahan di mana bukti
kepemilikan rakyat seringkali dikalahkan dengan rupa-rupa alasan. Pemilik tanah
yang secara fisik menguasai dan atau memiliki hak kepemilikan yang bukan
sertifikat seringkali terzalimi karena tiba-tiba diterbitkan bukti kepemilikan/
penguasaan tanah atas nama pihak lain. Saya berpendapat sudah lama mafia-mafia
tanah bermain dibalik bentroka – bentrokan yang sering kerap menimbulkan
bentrokan antara warga dengan aparat yang berujung jatuhnya korban. Kita harus
akui berdasarka masalah – masalah yang terjadi bahwa terdapat oknum – oknum
nakal yang sering bermain dibelakang kasus – kasus pertanahan tersebut. Faktor
ekonomi sangat rentan menjadi alasan kenapa orang – orang yang berada dibalik
pembuatan sertifikat tanah itu mau melakukan hal berdosa seperti membuatkan
sertifikat palsu untuk orang lain dengan bayaran sedemikian rupa. Contohnya
saja konflik di Koja Jakarta Utara tersebut, kasus tanah ini berawal dari
sebidang tanah yang meliputi makam ulama yang dikenal sebagai Mbah Priok. Ahli
waris mengklaim memiliki surat hak sejak zaman kolonial Belanda, di pihak lain,
PT Pelindo juga mengklaim memiliki hak milik dan kedua pihak telah membuktikan
kepemilikan dalam bentuk sertifikat tanah dalam pengadilan. Namun Pengadilan
memutuskan Pelindo sebagai pemenang.
C. Solusi
yang ditawarkan
Solusi yang dapat saya berikan dari permasalahan antara
pemerintah dengan masyarakat yang menyangkut persoalan hak kepemilikan tanah
adalah seharusnya masyarakat dengan pemerintah atau dalam kasus disini adalah
Satpol PP dapat menjadi mitra sebagai fungsi dari Satpol PP tersebut. Satpol PP
yang memiliki kewajiban dan tugas sebagai pembantu pemerintah daerah seharusnya
bisa melaksanakan tugas – tugasnya dengan baik. Dari pemerintah sendiri juga
haruslah adil sesuai dengan Undang – Undang dalam hal pemberian ganti rugi
dalam setiap permasalahan pembebasan tanah atau lahan. Karena saya melihat
selama ini, masyarakat marah dan melawan setiap adanya pembebasan tanah atau
pengusuran bangunan ini dipengaruhi oleh factor ekonomi, historis, dan yuridis.
Faktor ekonomis, masyarakat merasa kurang adil. Karena dibeberapa kasus uang
ganti rugi atau jaminan tempat lain itu dirasa kurang adil oleh masyarakat
sehingga masyarakat melawan untuk mempertahankan dan juga mendapatkan hak - hak
mereka. Faktor Historis, masyarakat yang telah merasa menempati tanah leluhur
mereka dan sudah dibarengi dengan bukti – bukti yang jelas sering mendapat
kasus seperti penggusuran atau pengosongan lahan secara tiba – tiba dari pihak
lain yang mengakui hak milik tanah tersebut. Faktor lainnya adalah factor
yuridis seperti yang telah dijelaskan tadi adalah timbul adanya dalam beberapa
kasus yakni doble kepemilikan surat kepemilikan tanah atau sertifikat tanah.
Hal ini menandakan bahwa banyak oknum – oknum nakal yang berkeliaran didalam
hal pembuatan akta tanah sehingga yang sering menjadi korban adalah masyarakat
kecil. Disinilah keprihatinan saya kenapa disaat sekarang ini manusia itu
melakukan segala cara untuk mendapatkan atau merampas hak – hak milik orang
lain. Saya sebagai masyarakat kecil yang hanya tinggal diatas tanah PKD (tanah
pekarangan desa) kadang – kadang merasa takut apabila dikemudia hari tiba –
tiba datang seseorang yang mengaku memiliki bukti hak kepemilikan tanah
tersebut. Sudah semestinyalah lembaga yang menaungi masalah pertanahan di
Indonesia tersebut dipegang oleh orang – orang yang bertanggung jawab dan
memiliki kekuatan iman yang tinggi untuk menolak segala macam bentuk suap yang
datang karena apabila hal ini dibiarkan begitu saja tanpa adanya penyelesaian maka
akan timbul masalah yang sangat besar nantinya. Seperti yang kita ketahui saat
ini penduduk itu semakin padat dan manusia berlomba – lomba untuk mencari
tempat tinggal yang menurut mereka pas. Karena hal tersebut pula maka harga
jual tanah akan semakin melambung dan akan menjadi lahan untuk melakukan
praktek kejahatan seperti penipuan dan juga praktek nakal dari oknum yang tidak
bertanggung jawab dengan seenaknya memberikan izin untuk membangun dan
mendirikan usaha seperti pabrik tanpa memperhatikan daerah disekitarnya.
Seperti saat ini sudah banyak lahan “jalur hiaju” itu khususnya dikota – kota
besar berubah menjadi bangungan kokoh, padahal didalam jalur hijau tersebut
dilarang untuk membangun apalagi mendirikan usaha/pabrik. Pengawasan dari kita
semua sangat perlu dilakukan untuk menindak lanjuti masalah – masalah seperti
tersebut. Dan juga agar hukuman kepada mereka yang terbukti telah salah dalam
menjalankan tugasnya diberi hukuman yang maksimal sebagai efek jera agar
nantinya diharapkan tidak ada oknuk yang berbuat seperti itu.
Untuk pemerintah daerah dan juga untuk pemerintah pusat ada
baiknya muali sekarang sebelum terlambat untuk mengadakan penataan ulang daerah
agar nantinya tidak terjadi urbanisasi besar – besaran seperti di Jakarta.
Perluasan daerah kota itu sebaiknya perlu dilakukan. Apabila perluasan kota ini
dilakukan maka lowongan pekerjaanpun akan terbuka lebar sehingga dapat
mengurangi adanya Urbanisasi. Penataan kota atau daerah haruslah dibarengi
dengan hukum yang jelas. Mana yang daerah untuk tempat tinggal, mana tempat
untuk perindustrian dan juga mana tempat untuk jalur hijau itu harus jelas dan
dalam pelaksanaannya pun harus tegas. Karena saya melihat sekarang ini
contohnya di Denpasar banyak Pom Bensin yang berdiri dilahan yang semestinya
dilarang untuk mendirikan bangunan. Hal ini perlu dipertanyakan agar nantinya
tidak ada korban yang berjatuhan atau merasa dirugikan. Program Transmigrasi
sangat perlu dilakukan oleh pemerintah sebagai tujuan yang sama yakni
mengurangi kepadatan penduduk disuatu tempat agar dapat merata dengan penduduk
ditempat lain. Apabila program ini terus berjalan maka nantinya tidak ada lagi
konflik saling gusur menggusur dan juga konflik saling mengakui hak milik
sebuah tanah atau lahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar