Menurut
saya Hukum Pidana Mungkin Termasuk Hukum Perdata karena :
1.
Kalau kita berbicara
tentang hukum pada umumnya, yang dimaksud adalah seluruh aturan tingkah laku
berupa norma/kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur dan
menciptakan tata tertib dalam masyarakat yang ditaati oleh setiap masyarakatnya
berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum tersebut. Berdasarkan hal tersebut,
maka hukum mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dan
antara orang dengan masyarakat, atau antara masyarakat yang satu dengan yang
lain. Jadi, terdapat hubungan hukum pidana dengan hukum perdata karena terdiri
atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan antara individu dengan
masyarakat dan seterusnya. Ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban. Hukum
merumuskan peristiwa-peristiwa tertentu yang merupakan syarat timbulnya
hubungan hukum antara individu dengan individu (misalnya jual beli) dan
individu dengan masyarakat yang dittitikberatkan pada kepentingan pribadi.
2.
Hukum Pidana tidak termasuk Hukum
Perdata. Tapi dari hukum perdata bisa menjadi hukum pidana karena sering kita lihat beberapa kasus dimana dalam kasus tersebut
termasuk Hukum Perdata berubah menjadi Kasus Pidana. Contohnya dalam kasus
pembajakan hak milik atau patent adanya pelanggaran pidana didalamnya memaksa
orang/korban/yang memiliki hak patent tersebut untuk melaporkannya ke
kepolisian untuk di tindak sesuai aturan yang berlaku. Tapi secara aturan apa
yang menjadi hak pribadi dan kewajiban pribadi telah dibedakan dengan hak – hak
kepada Negara atau piblik dan kewajiban public. Sehingga aturan atau hukum yang
mengaturnya pun juga tidak sama satu sama lain.
3. Semua
perbuatan atau pelanggaran bisa saja menjadi atau termasuk hukum pidana apabila
adanya pelanggaran pidana di dalamnya seperti yang saya jelaskan tadi. Karena
itulah hukum pidana tidak saja mengatur mengenai public apakah hak – hak public
atau kewajiban public tapi beberapa waktu hukum pidana bisa saja akan menjadi
hukum yang mengatur pribadi atau privat karena dalam hal ini hukum tersebut
tidak memiliki batasan dalam hal mengikat seseorang. Karena didalam public
tersebut terdiri dari individu – individu yang tentu saja perlu adanya tindakan
aturan untuk mengaturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar