.

hate me, im perfect

Kamis, 28 Februari 2013

Apakah mungkin Hukum Pidana termasuk Hukum Perdata bukan Hukum Publik?


Menurut saya Hukum Pidana Mungkin Termasuk Hukum Perdata karena :
1.       Kalau kita berbicara tentang hukum pada umumnya, yang dimaksud adalah seluruh aturan tingkah laku berupa norma/kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur dan menciptakan tata tertib dalam masyarakat yang ditaati oleh setiap masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka hukum mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dan antara orang dengan masyarakat, atau antara masyarakat yang satu dengan yang lain. Jadi, terdapat hubungan hukum pidana dengan hukum perdata karena terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan antara individu dengan masyarakat dan seterusnya. Ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban. Hukum merumuskan peristiwa-peristiwa tertentu yang merupakan syarat timbulnya hubungan hukum antara individu dengan individu (misalnya jual beli) dan individu dengan masyarakat yang dittitikberatkan pada kepentingan pribadi.
2.      Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Perdata. Tapi dari hukum perdata bisa menjadi hukum pidana karena sering kita lihat beberapa kasus dimana dalam kasus tersebut termasuk Hukum Perdata berubah menjadi Kasus Pidana. Contohnya dalam kasus pembajakan hak milik atau patent adanya pelanggaran pidana didalamnya memaksa orang/korban/yang memiliki hak patent tersebut untuk melaporkannya ke kepolisian untuk di tindak sesuai aturan yang berlaku. Tapi secara aturan apa yang menjadi hak pribadi dan kewajiban pribadi telah dibedakan dengan hak – hak kepada Negara atau piblik dan kewajiban public. Sehingga aturan atau hukum yang mengaturnya pun juga tidak sama satu sama lain.
3.      Semua perbuatan atau pelanggaran bisa saja menjadi atau termasuk hukum pidana apabila adanya pelanggaran pidana di dalamnya seperti yang saya jelaskan tadi. Karena itulah hukum pidana tidak saja mengatur mengenai public apakah hak – hak public atau kewajiban public tapi beberapa waktu hukum pidana bisa saja akan menjadi hukum yang mengatur pribadi atau privat karena dalam hal ini hukum tersebut tidak memiliki batasan dalam hal mengikat seseorang. Karena didalam public tersebut terdiri dari individu – individu yang tentu saja perlu adanya tindakan aturan untuk mengaturnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar