.

hate me, im perfect

Kamis, 28 Februari 2013

Hakikat Pancasila dalam rumusan Metode Analitiko Sintetik


Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan diundangkan dalam berita republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Sebagai suatu filsafat (philosophical way of thingking/philosophical system) yang uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Karena itu, metode-metode dalam filsafat juga metode dalam Pancasila. Salah satunya, yaitu metode Analitiko Sintesis.
Pancasila dalam rumusan Metode analitiko sintetik (metode analisis dan sintetis) dapat lebih memaknai arti dari Pancasila tersebut. Dari segi analisis, istilah Pancasila terdiri dari dua (2) kata yaitu Panca dan Syila. Panca berarti lima dan Syila vokal i pendek berarti bantu sendi/dasar. Syilla vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, atau yang senonoh. Dalam hal tersebut, Pancasila menggunakan kata syila dengan vokal i pendek. Sehingga Pancasila berarti “ Berbatu sendi lama ” , atau secara harfiah dapat diartikan sebagai dasar yang memiliki lima unsur. Dapat diambil suatu pengertian bahwa Pancasila merupakan lima unsur dasar. Karena itu, Pancasila menjadi lima asas/dasar Negara Republik Indonesia yang terdiri dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hakikat dari lima sila tersebut adalah :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila ini memiliki tiga poin utama yakni Ketuhanan, Maha, dan Esa. Ketuhanan berasal dari kata “ Tuhan ” yang diberi imbuhan berupa awalan ke- dan akhiran – an. Makna ke – an memiliki makna sifat. Sehingga Ketuhanan bermakna sifat-sifat Tuhan. Dengan kata lain, Ketuhanan berarti sifat-sifat Tuhan atau sifat-sifat yang berhubungan dengan Tuhan. Kata “ Maha ” berasal dari Bahasa Sansekerta atau paling berarti mulia atau besar. Sedangkan kata “Esa “juga berhasal dari Bahasa Sansekerta. Esa berasal dari kata “ etad ” yang lebih mengacu kepada pengertian keberadaan yang mutlak. Dari masing-masing bagian dari sila pertama maka Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah berarti Tuhan Yang Maha Esa berarti sifat-sifatnya luhur atau mulia Tuhan yang mutlak harus ada. Dalam artian, sifat luhur yang harus dimiliki oleh segenap bangsa Indonesia.

2. Kemanusia yang Adil dan Beradab
Secara Analisis sila ke 2 Pancasila memiliki tiga poin penting yakni Kemanusiaan, Adil, Beradab. Kemanusiaan berasal dari kata “ manusia ” yang berarti makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki potensi, piker, rasa, karsa, cipta. Karena itulah, manusia ini mempunyai, menempati kedudukan dan martabat yang tinggi. Kata “ adil ” mengandung makna bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas ukuran / norma-norma yang objektif dan tidak subjektif. Sehingga tidak sewenang-wenang. Kata “beradab” berhasal dari kata adab + awalan ber. Adab berarti budaya, sehingga beradab mengandung arti berbudaya yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya terutama norma sosial dan kesusilaan/norma. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi manusia dalam hubungannya dengan norma dan kebuyaan.

3. Persatuan Indonesia
Sila ke 3 Pancasila memiliki poin penting yakni Persatuan. Persatuan berasal dari kata “ satu “ yang berarti utuh dan tidak terpecah- pecahkan. Dalam hal tersebut, Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam- macam corak beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia merupakan bersatunya warga negara Indonesia yang berbhinneka menjadi 1 kebulatan.Secara lebih kompleks, Persatuan Indonesia diartikan sebagai perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusian yang Adil dan Beradab. Pada intinya, arti Persatuan Indonesia bukanlah untuk keseragaman tetapi apreasiasi kebhinnekaan dalam suatu negara.

4. Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/   Perwakilan.
Sila keempat Pancasila memiliki 4 point uatama yaitu Kerakyatan, Hikmat Kebijaksanaan, Permusyawaratan dan Perwakilan. Kerakyatan berasal dari kata “ Rakyat” yang berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Sehingga, Kerakyatan memiliki arti kekuasaan ada pada rakyat atau kedaulatan rakyat. Pont kedua yaitu Hikmat Kebijaksanaan. Hikmat mempunyai arti kearifan. Kebijaksanaan berasal dari kata “ bijaksana “ yang berarti tajam pikiran, pandai dan selalu menggunakan akal sehat. Dari hal tersebut, Hikmat Kebijaksanaan merupakan penggunaan pikiran/ akal sehat untuk mencapai suatu kearifan. Secara lebih mendalam, Hikmat Kebijaksanaan merupakan penggunaan pikiran untuk kepentingan dan dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab yang sesuai dengan itikad hati nurani. Permusyaratan berasal dari kata “ Musyawarah “ yang berarti pembahasan sesuatu dilakukan secara bersama- sama untuk mencapai mufakat. Perwakilan berasal dari kata “ wakil “ yang berarti orang yang dikuasakan untuk menggantikan orang lain. Perwakilan merupakan suatu tata cara yang mengusahakan kedaulatan rakyat dengan melalui wakil- wakil rakyat. Melalui analisis diatas, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan mengandung arti yaitu rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.


5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berasal dari kata “ adil “ yang berarti tidak memihak/ tidak berat sebelah. Keadilan berarti sifat- sifat yang tidak memihak. Keadilan Sosial mengadung arti keadilan ( sifat yang tidak memihak ) yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan baik material maupun spiritual. Rakyat memiliki arti sekelompok manusia yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Seluruh Rakyat Indonesia merupakan setiap orang yang menjadi Rakyat Indonesia baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara yang berada diluar negeri. Melalui penjabaran diatas, maka Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung arti bahwa Setiap orang Indonesia mendapat perlakuan adil baik dari bidang politik, hukum, ekonomi dan kebudayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar