.

hate me, im perfect

Kamis, 28 Februari 2013

Hibah Dalam Hukum Adat dan Hukum Perdata


BAB IPENDAHULUAN1.1 Latar BelakangDalam kehidupan sehari – hari kita sering dihadapkan pada dua kata yang hampir sama dalam hal pengertiannya yakni Hibah dan Waris. Perlu diperhatikan bahwa antara keduanya memiliki definisi yang berbeda. Hibah dalam hukum perdata diatur dalam pasal Pasal 1666 KUHPerdata, Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Didalam masyarakat hukum adat, hibah ini dilakukan sewaktu anak – anaknya sudah menikah dan diipisahkan denngan membuatkan rumah, memberikan pekarangan untuk pertanian, ini harus dibedakan dengan Weling (jawa) yang bersifat semacam wasiat. Yaitu sebelum orang meninggal, maka ia mengadakan ketetapan – ketetapan yang ditujukan kepada ahli warisnya atau istrinya. Pertama, ia semasa hidupnya member petunjuk – petunjuk bagaimana harta bendanya akan dibagi waris kalau ia meninggal. Jadi barang – barangnya itu belum dibagi – bagikannya kepada ahli warisnya, melainkan masih dipegangnya, hanya kalau ia meninggal maka pembagian harta peninggalannya harus dilakukan menurut petunjuk – petunjuk tersebut.
Dalam perkembangannya hibah dan wasit ini diatur dalam penjelasan yang terpisah masing – masing baik didalam hukum nasional maupun hukum adat. Dalam makalah ini yang kami lebih perdalam penjelasannya adalah hibah dalam hukum adat dan hukum perdata. Penjelasan bagian – bagian sub topic dalam hibah akan dilaskan dalam Bab II. 1.2 Rumusan MasalahDari letar belakang diatas, adapun rumusan masalah yang kami angkat adalah            1.2.1 Siapa yang menjadi subyek persetujuan Hibah?            1.2.2 Benda dan barang apa saja yang dapat dihibahkan?            1.2.3 Bagaimana proses pembatalan hibah?            1.2.4 Bagaimana proses mmelakukan hibah?1.3 Tujuan Penulisan            1.3.1 Untuk mengetahui Siapa yang menjadi subyek persetujuan Hibah.            1.3.2 Untuk mengetahui Benda dan barang apa saja yang dapat dihibahkan.            1.3.3 Untuk mengetahui Bagaimana proses pembatalan hibah.            1.3.4 Untuk mengetahui Bagaimana proses melakukan hibah.1.4 Manfaat Penulisan            1.4.1 Agar dapat mengetahui Siapa yang menjadi subyek persetujuan Hibah.1.4.2 Agar dapat mengetahui Benda dan barang apa saja yang dapat   dihibahkan.1.4.3 Agar dapat mengetahui Bagaimana proses pembatalan hibah.1.4.4 Agar dapat mengetahui mengetahui Bagaimana proses melakukan hibah.1.5 Metode PenulisanAdapun metode penulisan yang kami gunakan adalah metode kepustakaan dan pemanfaatan media internet. 
BAB IIPEMBAHASAN 2.1 Subyek Hibah Dalam Hukum PerdataSubyek Hibah Dalam Hukum Perdata adalah sebagai berikut :·  Anak-anak dibawah umur. Merka diangap tidak kuasa memneri hibah. Meraka dilarang membuat persetujuan hibah atau sesuatu barang apapun. Hibah yang merka perbuat dapat diminta pembatalanya (vernietingbaar) Cuma bukan batal dengan sendirinya.
·  Antara suami istri tidak boleh menjadi subyek persetujuan hibah. Karena itu pemberian hibah antara suami istri yang terikat dalam perkawinan adalah terlarang. Maksud pelaranggan ini jelas, untuk memperlindunggi pihak ketiga yang mempunyai tagihan kepada salah seorang diantara suami istri tersebut.
·  Menurut pasal 1679 KUH Perdata supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang di ibahkan, orang yang diberi hibah harus sudah ada di dunia atau dengan memperhatikan aturan pasal 2 (anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, diangap sebagai telah dilahirkan, bila mana juga kepentingan ssianak menghendakinya), sudah ada dalam kandungan ibunya pada saat pengibahan dilakukan.
·  Menurut pasal 1680 KUH Perdata hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika presiden atau pembesar yang di tunjuk nya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembag-lembaga tersebut untuk menerimanya.
2.2 Benda Dan Barang Yang Dapat Di HibahkanBenda dan barang yang dapat di hibahkan menurut pasal 1667 KUH Perdata menyatakan, hibah hanyalah dapat mengenai benda-benda yang sudah ada. Jika hibah itu meliputi benda-benda yang baru akan ada dikemudian hari, maka sekedar mengenai itu hibahnya adalah batal dan selajutnya dinyatakan pula dalam pasal 1672 KUH Perdata menyatakan si penghibah dapat memperjanjikan bahwa ia tetap berhak mengambil kembali benda-benda yang telah di berikannya, baik dalam halnya si penerima hibah sendiri, maupun dalam halnya sipenerima hibah beserta turunan-turunannya akan meninggal lebih dahulu daripada si penghibah; tetapi ini tidak dapat di perjanjikan selainnya hanya untuk kepentingan si penghibah sendiri.   2.3 Pembatalan HibahPembatalan hibah  menurut pasal 1688 KUH Perdata menyatakan suatu hibah tidak dapat ditarik kembali maupun dihapuskan karenanya, melainkan adalam hal-hal yang berikut:·  Karena tidak dapat di penuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukuan.
·  Jika sipenerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah.
·  Jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelahnya orang ini jatuh dalam kemiskinan.
2.4 Proses hibahMenurut undang-undang telah menetapkan cara penghibahan. Penghibahan ini diatur dalam pasal 1882 KUH Perdata yang menyebutkan antaralain bahwa penghibahan itu harus dilakukan dengan akte notaris terutama untuk barang tak bergerak sedangkan untuk barabng yang bergerak dapat di ibahkan begitu saja , maka suatu peng hibahan yang dilakukan diluar dari itu adalah batal. Akte notaris ini merupakan suatu syarat mutlak dari sahnya suatu hibah, dengan sendirinya kalau hibah dibuat dengan cara dibawah tanggan adalah batal. Demikian juga hibah itu tidak adapat dibuat suatu pembaruan, biarpun hal ini dibuat dengan akte notaris yang artinya bahwa pembaruan tentang hibah atau dengan mengadakan perubahan atau penambahan sejak semula hibah itu dibuat tidak di perbolehkan.Tentang peneriamaan, hibahpun harus dilakukan dengan akte notaris. Hal ini diatur didalam pasal 1683 KUH Perdata yang menyebutkan tiada suatu hibah mengingkat si penghibah, atau menerbitkan bagai manapun, selai mulai hari penghibahan itu dengan kata-kata yang tegas telah di terima oleh sipenerima hibah sendiri atau oleh seorang yang dengan suatu akte autentik si penerima hibah yang telah dikuasai untuk menerima peng hibahan-penghibahan yang telah diberikan kepadanya.Jika penerima tersebut tidak melakukan nya didalam surat hibah sendiri, maka itu akan dapat dilakukan didalam suatu akte autentik terkemudian, yang aslinya harus disimpan asal yang demikian itu dilakukan diwaktu si penghibah masih hidup dalam hal mana peng hibah, terhadap orang yang belakangan tersebut ini, hanya akan berlaku sejak hari penerimaan itu diberitahukan kepadanya.  DAFTAR PUSTAKAhttp://anggara.org/2007/09/18/tentang-hibah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar