.

hate me, im perfect

Kamis, 28 Februari 2013

Kuasa Hukum Adat Atas Orang, Ruang, Soal dan Waktu


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Hukum Adat merupakan hukum asli yang berasal dari kehidupan masyarakat Indonesia. Pada zaman penjajahan hukum adat ini mengalami pergolakan yang mempengaruhi eksistensinya pada waktu itu. Mulai dari zaman VOC masih menjajah Indonesia hukum adat ini kurang dihargai bahkan tifdak dianggap hal ini terlihat dari contoh seperti bila mana ada orang pribumi yang bersengketa atau memeiliki kasus dengan orang eropa maka hukum yang digunakan untuk penyelesaian perkara tersebut adalah hukum barat dan diselesaikan dipengadilan barat juga. Hukum adat yang lebih bernilai kebersamaan (gotong royong) dan hukum barat lebih bernilai individualis (liberalism) sangat bertolak belakang antara keduanya terlebih penilaian dari VOC pada waktu itu bahwa hukum adat ini ialah hukum islam. Beberapa penilaian VOC terhadap hukum adat pada waktu itu antara lain acuh tak acuh terhadap hukum adat, VOC belum begitu mengenal hukum adat dan derajat hukum adat dilihat lebih rendah disbanding dengan hukum barat. Pada zaman pemerintahan Belanda yang dipimpin oleh Daendels, hukum adat mulai diperhitungkan dan diakui oleh pemerintahan colonial. Langkah Daendels yang paling terkenal adalah bahwa Deandels pembesar pertama yang menggunakan penghulu sebagai penasehat dalam pengadilan. Dan membentuk beberapa hukum seperti hukum adat pidana. Dari sini telah terlihat bahwa adanya elaborasi antara sistem pengadilan barat dengan sistem pengadilan adat. Pada zaman pemerintahan Inggris pada tahun 1811 sampai tahun 1816 tidak begitu banyak perubahan yang dilakukan, hal ini dipengaruhi oleh kekuasaan inggris yang hanya berumur lima tahun saja di Indonesia sebelum akhirnya diambil alih kembali oleh belanda lewat Konvensi London. Namun tetap ada perubahan yang dilakukan, sesuai dengan politik inggris di india, maka Indonesia juga menjalankan politik murah hati terhadap anak negeri dengan memperkuat daerah jajahannya. Orang – orang pribumi dibiarkan menggunakan hukummnya sendiri dan menghapus hukuman bakar dan gantung dari pemerintahan belanda karena tidak baik dan tidak sempurna.
Dari uraian diatas terlihat bahwa adat itu tidak akan pernah mati walaupun serangan berbagai bidang datang termasuk saat ini yakni globalisasi yang bila dikaitkan dengan zaman penjajahan dulu tidak kalah besarnya. Hanya saja perbedaan terlihat bila dulu serangan itu berupa fisik (terlihat) saat ini serangan berbagai ideology yang datang dengan kendaraan globalisasi hanya merubah prilaku manusianya tidak sampai ke adatnya termasuk hukum adat. Dalam beberapa desertasi hukum adat dinyatakan sebagai intisari dari prilaku sosial kemasyarakatan dan spiritual orang Indonesia sehingga dikatakan bahwa hukum adat adalah pancasila itu sendiri. Hukum adalah berasal dari cita hukum yang hidup dalam masyarakat yang diwujudkan melalui suatu kontrak sosial. Hukum adat dikatakan sebagai cita/hukum dasar dari UUD 1945 yakni sebauh landasan yang menjiwai hukum yang ada. Dalam hal ini hukum adat memiliki konotasi dengan pancasila dan UUD 1945 dan bukan berarti sama identik karena konsep pancasila dan UUD 1945 tidak saja menyerap nilai – nilai adat disetiap derah atau suku diindonesia tapi lebih dari itu pancasila bersumber materiil dari keseluruhan bidang kahidupan manusia Indonesia yang kemudian menjadi pancasila dan dituangkan kedalam hukum formal yakni UUD 1945 itu sendiri.

1.2 Rumusan Masalah
Dari pemaparan latar belakang diatas, maka dapat diambil beberapa rumusan masalah yaitu:
1.1.1                    Bagaimanakah kuasa hukum adat atas orang?
1.1.2                    Bagaimanakah kuasa hukum adat atas ruang?
1.1.3                    Bagaimanakah kuasa hukum adat atas soal?
1.1.4                    Bagimanakah kuasa hukum adat atas  waktu?

1.3 Tujuan penulisan
Dari rumusan masalah diatas , maka tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
1.1.5                    Untuk mengetahui kuasa hukum adat atas orang.
1.1.6                    Untuk mengetahui kuasa hukum adat atas ruang.
1.1.7                    Untuk mengetahui kuasa hukum adat atas soal.
1.1.8                    Untuk mengetahui kuasa hukum adat atas waktu.

1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat yang bisa diambil dalam penulisan makalah ini adalah agar para pembaca dan masyarakat pada umumnya dapat mengerti dan memahami kuasa hukum adat atas orang, kuasa hukum adat atas ruang, kuasa hukum adat atas soal, kuasa hukum adat atas  waktu

1.5 Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan mecari sumber materi dari beberapa buku atau refrensi lainnya, dan penulis juga mencari behan materi melalui media internet untuk mendukung dari penulisan makalah ini.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kuasa Hukum Adat Atas Orang
            Kalau kita perhatikan dimasa yang lalu sampai sekarang ini terus mengalami perubahan-perubuhan, misalnya dalam tahun 1947 berdasarkan stablad 1847 No : 23, hukum adat hanya terbuka bagi orang-orang indonesia asli dan mereka yang dipersamakan  dengan orang indonesia asli adalah : orang tionghoa, orang arab, dan lain-lain yang beragama islam. Pada tahun 1854 terbentuklah RR dalam pasal 109 RR ditetapkan bahwa kriteria agama sebagai satu-satunya ukuran untuk menetapkan dimasukkannya orang kedalam suatu golongan ditiadakan baik golongan eropa, maupun golongan indonesia asli. Pada tahun 1919, berlakulah RR yang baru yang maksudnya hukum adatimasih tetap berlaku bagi orang indonesia asli sepanjang mereka tidak beralih golongan hukum adat berlaku bagi golongan bukan orang indonesia asli, akan tetapi mereka harus meleburkan diri kedalam golongan orang indonesia asli.
            Lingkungan hukum adat atas orang dipersempit lagi pada tahun 1926, yakni dengan diopernya RR menjadi IS. Berdasarkan stb tahun 1917 no 12 dan pasal 163 IS ada kemungkinan  bagi orang indonesia asli untuk menundukkan diri pada seluruh hukum perdata barat. Pada tahun 1960, lingkugan kuasa hukum adat atas orang menjadi bertambah dalam hal karena menurut undang-undang pokok 1960 ditetapkan bahwa mengenai hukum tanah dipakailah hukum adat dengan tidak membedakan orang indonesia asli dan bukan orang indonesia asli.
2.2 Kuasa Hukum Adat Atas Ruang
Mengenai lingkungan kuasa hukum atas ruang kita menemukan adanya persekutuan hukum yang berbeda-berda dimasing-masing daerah, tentu hal ini tidak lepas dari latar belakang berkembangnya bangsa Indonesia yang bermula dari wilayah Vietnam, yang kemudian datang ke Indonesia dalam kelompok-kelompok kecil dan menyebar kewilayah Indonesia, kelompok-kelompok kecil dan wilayah-wilayah yang berbeda yang berbeda inilah yang telah melahirkan lingkungan kuasa hukum adat atas ruang yang berbeda-beda. Keadaan yang seperti inilah kemudian ditemukan oleh van vollen sehingga beliau mengklasifikasikan hukum adat atas ruang berbeda-beda masing daerah. Van hollenhoven, telah membagi wilayah wilayah Indonesia menjadi 19 lingkungan kuasa hukum adat. Dalam bukunya adatrecht Van hollehoven menggunakan istilah RECHTSKRING (lingkungan hukum). Adanya lingkungan kuasa hukum adat atas ruang menurut Van hollenhoven adalah sbb :
1. Aceh, 2. Tanah gayo-alas dan batak beserta nias, 3. Daerah minang kabau beserta mentawai, 4. Sumatra selatan, 5. Daerah melayu (Sumatra timur, jambi, riau) 6. Bangka dan Belitung, 7. Kalimantan, 8. Minahasa, 9. Gorontalo, 10. Daerah toraja, 11. Sulawesi selatan, 12. Kepulauan ternate, 13. Maluku-ambon, 14. Irian, 15. Kepulauan timor, 16. Bali dan Lombok (beserta Sumbawa barat), 17. Jawa tengah dan timur beserta Madura, 18. Daerah-daerah swapraja (Surakarta dan jogjakarta), 19. Jawa barat.
            Lingkungan-lingkungan tersebut masih dapat dibagi-bagi lagi kedalam kukuban-kukuban hukum, atau anak-anak lingkungan seperti: Jakarta raya, banten, Cirebon dan periangan (lingkungan hukum jawa barat). Perlu kiranya dijelaskan bahwa perbedaan-perbedaan antara lingkungan kuasa hukum adat atas ruang diatas bukanlah perbedaan pundamental sebagai hukum adat dengan hukum barat. Dan penetapan hukum adat menjadi 19 lingkungan adalah pada saat pecahnya perang pasifik (1942) yang pada masa itu dianggap masih up to date. Tentu setelah bangsa Indonesia merdeka dan mengalami proses perkembangan disegala bidang, sehingga pergaulan antara masing-masing lingkungan menjadi semakin eratnya, yang sudah barang tentu akan saling bertemu dan saling pengaruh kecil, dan perlu diingat pula dengan adanya program transmigrasi bukan tidak mungkin akan terjadi saling mengenal sebagaimana disebutkan diatas yang ada antar lingkungan bukanlah perbedaan yang prinsip.
           
2.3 Kuasa Hukum Adat Atas Soal
                        Mengenai sistematika hukum adat atas soal, ada perbedaan pendapat antara para sarjana hukum adat. Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan dasar pikiran dari masing-masing sarjana terhadap masalah tersebut. Ada dua pendapat mengenai sistematika hukum adat atas soal:
1.         Golongan pertama dipelopori oleh vabn vollenhoven, dalam sistematikanya van hollenhoven berusaha menunjukkan  sifat dan bentuk hukum adat tersendiri dalam arti berbeda dengan hukum barat. Van hollenhoven, ingin mengemukakan sifat kemandirian hukum adat/sifat kepribadian dari hukum adat. Pendapat van hollenhoven di ikuti oleh Mr B.Ter Haar BZN, di dalam lingkungan hukum adat van hollenhoven dikenal sebagai penemu dari hukum adat, sedang Ter Haar sebagai pembentuk stelsel hukum adat.
2.        Golongan kedua dipelopori oleh VAN DIJK, sistematika hukum adat atas soal disusun hampir sejajar dengan bagian yang terdapat dalam hukum barat. Dengan demikian Van Dijk tidak ingin menunjukkan sifat kemandirian dari hukum adat atas soal yang sebenarnya, melainkan disesuaikan dengan hukum barat.
Sistematika Hukum Adat Atas Soal Menurut Van Hollenhoven :
a.                   Bentuk susunan persekutuan hukum dilapangan rakyat
b.                  Hukum pamili
c.                   Hukum perkawinan
d.                  Hukum waris
e.                   Hukum tanah dan air
f.                   Hukm harta benda-benda selain tanah dan air
g.                  Hukum delik
Sistematika Hukum Adat Atas Soal Menurut Ter Haar :
a.                   Dasar susunan rakyat
b.                  Dasar dan sistem dari hukum tanah
c.                   Transaksi tanah
d.                  Transaksi dimana tanah tersangkut didalamnya
e.                   Hukum tentang piutang
f.                   Benda hukum adat
g.                  Hukum perorangan
h.                  Hukum kekerabatan
i.                    Hukum perkawinan
j.                    Hukum delik
k.                  Hukum waris
l.                    Hukum tentang daluwarsa
Sistematika Hukum Adat Atas Soal Menurut Van Dijk :
a.                   Hukum adat mengenai tata negara meliputi :
1.                  Susunan ketertiban masyarakat hukum
2.                  Persekutuan rakyat
3.                  Susunan dan lingkungan serta alat perlengkapannya
4.                  Jabatan yang ada serta para pejabatnya
b.                  Hukum adat mengenai warga (hukum perdata)
1.                     Hukum pertalian sanak
2.                     Hukum perkawinan
3.                     Hukum waris
4.                     Hukum hutang piutang
c.                   Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)


2.4 Kuasa Hukum Adat Atas Waktu
            Apabila dibandingkan dengan lingkungan hukum adat yang lainnya, kuasa hukum adat atas waktu ini memiliki keunikan. Hukum adat memiliki sifat menyerap yakni dalam beberapa UU dan berbagai peraturan yang baru dibuat oleh pemerintah kuasa hukum adat disini lebih diartikan sebagai perubahan dari waktu ke waktu dari hukum adat itu sendiri yang kemudian diserap dan diaktualisasikan keberbagai hukum yang lainnya yang menyangkut dengan kehidupan bermasyarakat Indonesia. Tidak lain hal ini dilakukan guna menjaga keberadaan hukum adat itu sendiri yang merupakan cirri masyarakat Indonesia dan jjuga menjiwai dan dijiwai oleh pancasila dan UUD 1945.
            Contoh dimana kuasa hukum adat atas waktu ini dapat dijumpai yakni didalam UU No.1 / 1974 tentang perkawinan. Dimana dalam UU ini kuasa atas waktu hukum adat diperlukan sepanjang diperlukan. Dalam artian dalam hal perkawinan kebiasaan adat pernikahan/perkawinan yang juga diatur dalam hukum adat diperlukan diatur juga dalam UU perkawinan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar