.

hate me, im perfect

Jumat, 17 Januari 2014

Struktur Desa Pakraman


Kata desa bila dibawa kedalam pengertian desa pakraman memiliki bunyi yang berbeda. Kata desa dalam ucapan masyarakat Bali seperti mengucapkan huruf “e” dalam kata “sembilan”. Desa dalam pengertian masyarakat Bali menunjuk suatu wilayah yang dihuni oleh penduduk yang beragama Hindu, kecuali dibeberapa desa dalam kota dan desa-desa yang terletak dipinggir pantai yang penduduknya sudah heterogen yang terdiri dari berbagai umat beragama (Surpha, 2004:5).

Desa pakraman merupakan sebuah lembaga masyarakat Hindu Bali yang paling mendasar bagi interaksi sosial masyarakat. Desa pakraman sebagai desa dresta adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat Umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kayangan Tiga atau Kayangan Desa, yang mempunyai wilayah tertentu serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri (Windia, 2010:8).

Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, desa pakraman memiliki struktur kepengurusan yang disebut prajuru desa. Pada umumnya prajuru desa terdiri dari Bendesa (Kepala Desa), Petajuh (Wakil Bendesa), Panyarikan (Juru tulis Bendesa), Kasinoman (Juru Arah), Pamangku (Pendeta untuk urusan agama), Kelihan Banjar (Kepala Banjar), Patajuh Kelihan (Wakil Kelihan Banjar), Panyarikan (Juru Tulis Kelihan Banjar) (Surpha, 2002:58).


Prajuru desa pakraman dipilih secara demokratis oleh krama desa dalam sebuah paruman (rapat) adat. Masalah struktur dan susunan prajuru desa pakraman diatur dalam awig-awig desa. Nantinya awig-awig inilah yang akan dijadikan pedoman oleh para prajuru desa sebagai badan eksekutif dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Oleh karena itu, prajuru desa bertanggung jawab kepada krama desa, dan pertanggung jawaban itu dikemukakan melalui paruman yang bersifat demokratis (Sirtha, 2008:15).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar