.

hate me, im perfect

Jumat, 17 Januari 2014

Pararem

Pararem merupakan sebuah cerminan dimana hukum adat itu bersifat dinamis. Pararem merupakan bukti hukum adat tumbuh mengikuti perubahan masyarakat melalui putusan-putusan dalam sebuah paruman/rapat adat. Hasil keputusan inilah kemudian yang dikenal dengan istilah pararem. Sebelumnya sangat sulit untuk mencari referensi atau literatur yang memuat mengenai pararem. Dalam beberapa buku dan literatur ada disebutkan mengenai pararem, namun tidak dijelaskan tentang pengertiannya secara jelas. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman dan Lembaga Adat, menjelaskan pengertian pararem adalah :

Pararem adalah hasil keputusan paruman desa atau banjar yang berisi ketentuan pelaksanaan awig-awig desa pakraman dan atau yang menyangkut hal prinsip diluar pelaksanaan awig-awig desa pakraman yang berlaku.

Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa pararem timbul akibat dari sebuah fenomena atau gejala yang dianggap dapat mengganggu keseimbangan kehidupan masyarakat dimana didalam awig-awig hal tersebut tidak diatur, atau sudah diatur namun isinya masih ambigu atau belum prinsip mengarah kepada gejala sosial yang dimaksud atau memang perlu peremajaan aturan dari isi awig-awig tersebut agar sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat untuk itu dibuatlah aturan tambahan diluar awig-awig yang isinya adalah hasil musyawarah bersama didalam paruman (rapat) desa. Pararem dibentuk melalui suatu proses berdasarkan suatu keputusan pejabat yang berwibawa dalam paruman untuk mempertahankan hukum atau menyelesaikan perselisihan (Sirtha, 2008:29). Karena hal itulah pararem dapat dikatakan sebagai implementasi dari sila keempat Pancasila yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar