.

hate me, im perfect

Jumat, 17 Januari 2014

Pelaksanaan Awig-awig

Prajuru Desa Pakraman di Bali pada umumnya terdiri dari Bendesa (Kepala Adat), Petajuh (wakil Bendesa), Panyarikan (Juru tulis Bendesa), Kasinoman desa (Juru Arah), Pamangku (Pendeta untuk urusan agama), Kelihan Banjar (Kepala Banjar), Patajuh Kelihan (Wakil Kelihan Banjar), Panyarikan (Juru tulis Kelihan Banjar) (Surpha, 2002:58). Dalam pelaksanaannya awig-awig dan pararem dijadikan pegangan oleh para prajuru desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Kemudian mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 tahun 2001 telah dijelaskan juga prajuru desa dalam menegakkan awig-awig didampingi oleh pecalang sebagai petugas keamanan desa adat. Prajuru desa bersama pecalang dalam menegakkan awig-awig secara adil dan bijaksana agar dapat menjadi panutan bagi masyarakat dan hal ini juga yang akan mendorong masyarakat akan mematuhi awig-awig.

Ketegasan dan kebijakan para pemegang kuasa atas hukum adat sangat berperan juga dalam mengatasi konflik yang terjadi dalam masyarakat adat. Hal ini tidak terlepas dari aturan yang ada pada hukum adat lebih banyak menyinggung aspek materiil mengenai pedoman kehidupan yang berbentuk larangan-larangan dan perintah-perintah dibandingkan dengan hukum acaranya menyangkut bagaimana proseduralnya. Maka moral dan etika yang baik dari penegak dan pelaksana hukum adat merupakan faktor lain agar awig-awig dan pararem itu dapat berlaku secara maksimal yang kemudian akan terciptalah keefektifitasan pelaksanaan hukum adat.

Awig-awig dibuat sesuai dengan situasi dan kondisi objektif masing-masing desa pakraman. Sehingga dalam pelaksanaannya sering ditemui serta sangat terbuka adanya perbedaan antara awig-awig dan pararem yang berlaku di desa pakraman satu dengan awig-awig dan pararem yang berlaku di desa pakraman yang lainnya, walaupun secara geografis letak desa pakraman tersebut relayif dekat. Perbedaan ini dianggap normal dan lumrah, sesuai dengan asas desa mawacara (Windia, 2010:11).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar