.

hate me, im perfect

Jumat, 17 Januari 2014

Landasan Desa Pakraman

Sebagai sebuah desa yang mencerminkan kehidupan adat dan religius, desa pakraman memiliki landasan filosofi dan religius yakni Tri Hita Karana yang bersumber ajaran Agama Hindu. Sedangkan sebagai landasan yuridis formal dapat dilihat dalam BAB VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah pasal 18B ayat 2 disebutkan bahwa :

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Dalam penjelasan pasal 18B ayat 2 UUD 1945 diatas yang dimaksud kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa yang mempunyai susunan asli yang dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa, yakni dalam pengertian desa adat atau desa pakraman.

Menurut undang-undang nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548). Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru ini, pengertian desa di atur dalam Pasal 1 butir 12, yang menyatakan bahwa:

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, secara formal keberadaan desa pakraman berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diakui keberadaannya bersamaan dengan keberadan desa dinas serta sama-sama mempunyai hak otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Walaupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tidak mengatur khusus tentang desa pakraman dalam isinya, akan tetapi tetap menghormati dan mengakui keberadaan atau eksistensi dari desa pakraman.

Dalam peraturan daerah Bali telah khusus dibuatkan peraturan mengenai desa pakraman yang sekaligus sebagai pemantap kedudukan dan landasan eksistensi desa pakraman. Peraturan daerah tersebut yakni Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman dan Lembaga Adat. Peraturan daerah ini pada dasarnya tetap berpegang pada falsafah Tri Hita Karana, sebagai landasan dalam pembuatan peraturan daerah di Bali. Selanjutnya, istilah desa yang digunakan di Bali adalah desa pakraman sesuai dengan maksud Peraturan Daerah Bali Nomor 3 tahun 2003. Dengan demikian keberadaan desa pakraman telah diakui secara formal menurut perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi landasan desa pakraman yang ada di Bali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar