Awig-awig adalah peraturan-peraturan hidup bersama bagi krama desa di desa pakramannya, untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tentram, tertib, dan sejahtera di desa pakraman. Awig-awig itu memuat aturan-aturan dasar yang menyangkut Buwana Agung dan Buwana Alit serta sanksi-sanksinya. Awig-awig desa pakraman, merupakan hukum adat yang mempunyai fungsi :
- Berfungsi untuk mengembalikan ketimpangan atau ketidakseimbangan dalam Buwana Agung dan Buwana Alit yang berdampak pada disharmonisasi konsep Tri Hita Karana.
- Untuk mengatur dan mengendalikan prilaku warga masyarakat dalam pergaulan hidupnya guna mencapai ketertiban dan ketentraman masyarakat.
- Membantu masyarakat/krama desa dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan dalam kehidupan.
- Berfungsi sebagai pedoman tata cara serta syarat sesajen dalam suatu upacara baik adat ataupun keagamaan.
- Berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan persembahyangan dan bahkan berpakaian dalam suatu upacara.
- Berfungsi sebagai pedoman prajuru desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
- Berfungsi sebagai pedoman untuk mengelola dan pembagian hasil atau kekayaan milik desa.
- Berfungsi untuk mengintegrasikan warga masyarakat dalam suatu persatuan dan kesatuan yang hidup bersama sepenanggungan dan seperjuangan. Awig-awig merupakan pengikat persatuan dan kesatuan krama desa guna menjamin kekompakan dan keutuhan dalam manyatukan tujuan bersama mewujudkan kehidupan yang aman, tertib, dan sejahtera di wilayah desa pakraman. (Bligung dalam: http://bligung.blogspot.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar