.

hate me, im perfect

Jumat, 17 Januari 2014

Fungsi Awig-awig

Hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat berfungsi sebagai pengatur dan pengendali perilaku warga masyarakat agar tetap dalam kaidah-kaidah yang ada dan tidak melanggar adat istiadat setempat. Ini merupakan penjelasan dimana sebuah hukum itu esensi utamanya adalah untuk mengatur kehidupan manusia. Hukum itu ada untuk manusia bukan sebaliknya manusia ada untuk hukum.

Awig-awig adalah peraturan-peraturan hidup bersama bagi krama desa di desa pakramannya, untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tentram, tertib, dan sejahtera di desa pakraman. Awig-awig itu memuat aturan-aturan dasar yang menyangkut Buwana Agung dan Buwana Alit serta sanksi-sanksinya. Awig-awig desa pakraman, merupakan hukum adat yang mempunyai fungsi :
  • Berfungsi untuk mengembalikan ketimpangan atau ketidakseimbangan dalam Buwana Agung dan Buwana Alit yang berdampak pada disharmonisasi konsep Tri Hita Karana.
  • Untuk mengatur dan mengendalikan prilaku warga masyarakat dalam pergaulan hidupnya guna mencapai ketertiban dan ketentraman masyarakat. 
  • Membantu masyarakat/krama desa dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan dalam kehidupan.
  • Berfungsi sebagai pedoman tata cara serta syarat sesajen dalam suatu upacara baik adat ataupun keagamaan. 
  • Berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan persembahyangan dan bahkan berpakaian dalam suatu upacara. 
  • Berfungsi sebagai pedoman prajuru desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. 
  • Berfungsi sebagai pedoman untuk mengelola dan pembagian hasil atau kekayaan milik desa. 
  • Berfungsi untuk mengintegrasikan warga masyarakat dalam suatu persatuan dan kesatuan yang hidup bersama sepenanggungan dan seperjuangan. Awig-awig merupakan pengikat persatuan dan kesatuan krama desa guna menjamin kekompakan dan keutuhan dalam manyatukan tujuan bersama mewujudkan kehidupan yang aman, tertib, dan sejahtera di wilayah desa pakraman. (Bligung dalam: http://bligung.blogspot.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar