.

hate me, im perfect

Selasa, 28 Agustus 2012

Bingung dengan Multikultur di Bali?


Ini tulisan cepat untuk menjawab pertanyaan singkat dari seorang kawan/teman/hmmm lebih tepatnya dia anak didik saya di tempat saya magang sekarang. Ini tangung jawab tentunya (jadi guru harus total, begitu kata teman sejawat bilang) ya saya berusaha saja jawab. Pertanyaannya sih lewat twit tapi karena jawabannya tidak memungkinkan untuk dijawab disana karena akan memenuhi karakter di twitter jadi saya lempar saja ke blog ini. Pertanyaannya adalah : Pak  saya kok bingung sih sama multikultur budaya di bali :(((. Tentang pengertian multikultur bisa ditanyakan langsung ke mbah google, karena banyak sekali artikel terkait hal tersebut :D . Untuk keberagaman budaya yang ada dibali itu sangat amat beragam. Tentu yang paling terlihat adalah perbedaan agama yang ada di Bali. Dengan perbedaan ini tentu lapisan kehidupan lainnya juga ikut berbeda seperti perbedaan antara agama dominan yakni hindu dengan agama lain seperti islam dimana dari segi kehidupannya sangat berbeda. Di Bali ada dua tipe Desa yang terapkan, yakni Desa Adat/Pekraman dan Desa Dinas. Desa adat/pekraman ini dihuni atau anggotanya adalah masyarakat bali yang beragama Hindu. Desa adat merupakan desa yang tertua dibali. Pemimpinnya adalah Kelian adat dimana kelian adat disini tidak dilantik oleh camat atau bupati atau diatasnya namun diangkat oleh prajuru desa sesuai dengan awig-awig adat. Desa adat bukan termasuk kedalam hirarki pemerintahan indonesia atau dengan kata lain desa adat adalag desa independen yang berdiri sendiri. desa adat memiliki peraturan tersendiri yang disebut awig-awig atau perarem. Desa adat memiliki sumber keuangan sendiri seperti dari urunan warga desa. Selin itu desa adat memiliki tugas yang berbeda dengan desa dinas, yakni tugasnya adalah sebagai wahana tempat pelestarian kebudayaan bali yang dibungkus oleh nilai-nilai agama hindu. jadi keberadaannya sangat tergantung oleh masyarakat beragama hindu. Dengan sederhana bisa di ilustrasikan desa adat adalah wadahnya sedangkan isinya itu keseluruhan aktivitas masyarakat adat bali (ingat dalam aktivitas masyarakat dibali tidak satu pun yang terlepas dari ajaran agama hindu). Dalam upaya tersebut Desa adat memiliki kepanjangan tangan yaitu Banjar adat, tugasnya sama yakni membina masyarakat anggota banjar dalam melestarikan ajaran agama dan adat istiadat. Maka sering kita temui di banjar adat  ada Sekaa Teruna Teruni, Sekaa kekawin, Sekaa Kidung, Sekaa Angklung, dll. 
Ada tiga bentuk keanggotaan masyarakat yakni pertama, Krama desa = warga desa yang beragama hindu, kedua Krama Tamiu = Warga pendatang yang beragama hindu, ketiga Tamiu = yakni warga pendatang yang non hindu. Dalam desa adat ini terdiri dari tiga bagian sesuai dengan Tri Hita Karana (dasar filosofi orang Bali + Pancasil juga) yakni ada Parahyangan terdiri dari pura kayangan tiga, kemudian ada Pawongan yakni tempat dimana masyarakat bali ini mengadakan aktivitasnya dan tempat bermukim, lalu ada Palemahan yakni tempat masyarakat bercocok tanam serta pekarangan desa.   Terkait dengan awig-awig bukan berarti desa adat ini tidak memperhatikan hukum nasional, tetap hukum nasional yang ada diatasnya dijadikan tuntunan seperti Pancasila dan UUD 1945. Ada asas kebebasan dalam membentuk awig-awig yang dimiliki oleh desa adat yang disebut Desa Mawacara (Desa punya cara tersendiri untuk mengatur rumah tangganya).
Dalam sejarahnya juga dbali ini terdapat dua bentuk desa yang bercorak agama Hindu yakni Desa Bali aga uakni desa yang penduduknya adalah asli keturunan Bali (seperti desa tengganan karang asem, Desa Trunyan dan Desa Penglipuran di Bangli, dll). Pada umumnya Desa Bali Aga berada di daerah yang tinggi seperti dilereng gunung dan bukit. Sedangkan yang kedua ada Desa adat/pekraman seperti kebanyakan yang ada dibali saat ini dimana penduduk awalnya adalah masyarakat Majapahit yang datang ke Bali. Dengan kedatangan masyarakat dari Majapahit ini juga membawa keberagaman Klan/Keturuan yang ada dibali seperti Klan Arya, Pande, Pasek, dll. 
Naah karena asas dan sejarah inilah maka sering ditemui keberagaman atau multikultur yang ada di Bali. Seperti keberagaman peraturan adat/hukum adat dibali, contoh hukum perkawinan tidak setiap tempat di bali ini memiliki adat istiadat/ritual perkawinan yang sama antara satu daerah/desa dengan daerah/desa lainnya. Ritual lainnya seperti dalam mengadakan upacara keagamaan antara desa satu dengan lainnya pasti ada perbedaan. Contoh upacara pengabenan antara di Klungkung dengan pengabenan masyarakat Di Singaraja berbeda namun tetap benang meranya adalah pengabenan untuk melestarikan adat dan agama (Kebanyakan orang Bali bingung saat ditanya apakah pengabenan itu ritual adat atau agama? jawabannya adalah keduanya. saat jenazah digarap dari rumah menggunakan berbagai sarana seperti jempana, wadah atau apapun itu sampai dimulainya pembakaran, itu ritual adat yang berjalan, tapi disaat pembakaran dan abu dilarung ke laut itu agama yang berjalan, karena dalam agama hindu pada saat api membakar raga yang meninggal saat itu pula jiwanya kembali menyatu dengan penguasa Roh yakni Ida Hyang Widhi, sedangkan saat abunya dilarung sisa badan kasarnya akan kembali ke ibu pertiwi, karea badan jiwa manusia terdiri dari panas, air, dan angin maka harus kembali ke tiga unsur itu juga yakni Brahma, Wisnu, Ciwa) Tapi hebatnya dibali dengan tempat lainnya adalah masyarakat Bali memiliki pengikat yang tidak saja bersifat skala tapi juga niskala yakni apa yang disebut TRI HITA KARANA filosofi masyarakat bali yang bersumber dari agama Hindu. Dan ini sangat ditakuti oleh orang bali. Percaya/menyadari atau tidak, disaat Desa dinas yang memanggil masyarakat sangat enggan datang namun disaat desa adat yang memanggil dengan awig-awig dibelakangnya masyarakat sangat sigap datang.
Desa dinas adalah kepanjangan tangan dari lembaga pemerintahan yang ada diatasnya yakni camat. Jadi begini dalam menjalankan roda pemerintahan agar lebih efektif di indonesia memiliki hirarki tingkatan kepemerintahan seperti pemerintah pusat yang dipimpin oleh presiden selanjutnya provinsi dengan gubernurnya kemudian ada bupati bersama kabupatenya lalu ada pak camat yang memimpin kecamatan terakhir ada pak Kades yang memimpin Desa Dinas. Tugas Desa Dinas adalah mengurusitugas-tugas kedinasan seperti pembuatan surat, pemberian ijin, pemberian bantuan kepada masyarakat, dll. Jadi di bali ada dua bentuk desa yakni desa dinas dan desa adat serta dua pemimpin yakni kades dan kelian adat/desa. Desa Dinas tidak memperhatikan agama masyarakatnya sebagai anggota seperti di desa adat, namun sesuai dengan ketentuan pendatang tetap menjadi pendatang jika dia ingin menjadi/masuk menjadi anggota tetap desa dinas dia harus menetap didesa tersebut kurang lebih 3 tahun (malas membuka buku haha). Dalam peraturannya, desa dinas mengikuti peraturan kedinasan yang ada diatasnya yakni camat ditambah juga dengan peraturan-peraturan tambahan yang dbuat oleh desa sebagai cermin dari Otonomi Daerah termasuk otonomi Desa. Sama halnya dengan Desa adat, desa dinas memiliki banjar Dinas.  
Sekian dulu penjelasan yang singkat ini, sulit mengerti keberagaman adat yg ada di bali, tapi untuk hidup di bali sangat indah. Bali the last Paradise (apakah masih??) 
SLAMATKAN BALI!!! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar