.

hate me, im perfect

Kamis, 22 September 2011

Bad Religion : History



terkait dengan kedatangan bad religion ke indonesia pada tanggal 20/09/11 lalu saya sedikit ingin berbagi cerita tentang mereka, namun sebelumnya saya ingin katakan band ini sedikit tidaknya adalah band yang menginspirasi saya. lewat lagu - lagunya dan latar belakang personilnya membuat saya termotivasi untuk menjadi seperti mereka setidaknya jiwa saya tidak hilang ketika menjadi seorang tenaga pendidik sama seperti yang mereka lakukan melawan dan menyuarakan kemanusiaan lewat lagu dan lirik mereka.
 Bad Religion adalah sebuah band beraliran punk yang dibentuk pada tahun 1980 di Southern California. Para personilnya yang cukup berpendidikan berhasil membuat band ini menjadi sebuah fenomena yang cukup berpengaruh dengan memainkan lagu-lagu beraliran punk dengan beat khas punck rock yang cepat namun melodius dengan lirik-lirik kritis yang berkisar masalah-masalah sosial, politik dan agama. Struktur kalimat-kalimat dalam lyric yang variatif dan elaboratif dipadukan dengan gaya bahasa yang puitis dan vocabulary yang bahkan memaksa orang Amerika sendiri untuk membuka kamus, membuat band ini unik dan cepat memperoleh simpatisan yang cukup banyak ketika mereka mengeluarkan album pertama mereka pada 1981 di daerah Southern California. Band ini beranggotakan Greg Graffin, vocal , Jay Bentley, Bas/backing vocal , Jay Ziskrout, drums , and Brett Gurewitz, guitar/backing vocals atau lebih dikenal sebagai Mr.Brett. Setelah peluncuran EP pertama dengan label Epitaph Records milik Mr.Brett yang juga merangkap sebagai manager band, pada tahun 1982, band yang baru menyelesaikan sekolah setingkat SMU ini meluncurkan album full berjudul “How Could Hell Any Worse?”. Namun, di tengah pengerjaan album ini, Jay Ziskrout mengundurkan diri dari band dan posisinya digantikan oleh Peter Finestone.

greg graffin, frontman dari band ini menyandang gelar Master di bidang geologi dari UCLA dan meraih gelar Ph.D dalam bidang zoology dari Cornell University. Disertasi Greg Graffin untuk Cornell University adalah sebuah studi komprehensif tentang ilmu pengetahuan yang dititikberatkan pada teori Darwin yang kontroversial karena berkaitan dengan masalah ketuhanan dan agama dan bagaimana teori tersebut mempengaruhi cara berpikir pada seseorang. Disertasi ini dipublikasikan dan didedikasikan untuk para fans Bad Religion.

Album

Pada tahun 1983, band meluncurkan album “Into The Unknown”, sebuah album yang pada awalnya tidak begitu populer dan tidak begitu disukai oleh para penggemarnya. Karena dalam album ini , band dianggap terlalu jauh mengeksplorasi musiknya hingga album ini dinilai terlalu eksperimental karena menggunakan keyboard terlalu dominan. Bahkan para pengamat musik mengatakan bahwa band ini tidak terkategorikan sebagai musik punk lagi, tapi psychedelic rock. Pada saat itu, album ini tidak menghasilkan apa-apa selain kritik dari para fans. Tapi sekarang, album ini mulai dicari oleh para kolektor album Bad Religion. Album ini banyak dibajak karena jumlahnya yang sedikit. Pada tahun 1984, Greg Hetson dari Circle Jerks masuk dan menggantikan posisi Mr.Brett. Bad Religion pun merilis EP dengan judul “Back To The Known”. Dengan beat lagu yang semakin lambat, band kehilangan jati diri mereka dan band ini sempat vakum jika tidak disebut bubar.

Pada tahun 1986, band bersatu kembali dan meluncurkan album “Suffer” dan mereka kembali dalam format band punk seperti sebelumnya. Album inilah yang menjadi titik balik kebangkitan band ini. Album ini dinilai sebagai album terbaik oleh majalah maximum rock’n roll karena seolah mengingatkan para fans pada Bad Religion di awal-awal pembentukannya yang memainkan lagu-lagu dengan beat cepat, distorsi yang menghentak dan lirik yang keras disertai vokal yang melodius. Album ini sekaligus menjadi pemicu berkembangnya budaya dan sub kultur punk di Southern California karena album ini akhirnya menjadi genre wajib yang diikuti oleh hampir semua band punk dari Southern California, misalnya : Rancid, The Offspring, dan lain-lain.

Album “No Control” yang dirilis pada tahun 1989 dan “Against The Grain” tahun 1990 dan diikuti album “Generator” pada tahun 1992 juga mendapat predikat album rock terbaik dan semakin mendongkrak popularitas band ini, khususnya di Amerika bagian timur/east coast (New York, Washington, etc). Sebelum album “Generator” selesai dirilis, tahun 1991, Peter Finestone mengundurkan diri untuk lebih memfokuskan diri pada band-nya yang lain, The Fishermen, dan posisinya digantikan oleh Bobby Schayer.

Dengan gaya dan aransemen musik yang semakin matang dan menentang trend aliran musik heavy metal dan progressive rock saat itu, Bad Religion hengkang dari Epitaph Records dan bergabung dengan Atlantic Records dan tak lama setelah itu mereka segera merilis album full mereka yang ketujuh, “Recipe For Hate” pada pertengahan tahun 1993 yang sebenarnya lebih merupakan penjualan hak rilis album itu oleh Epitaph Records kepada Atlantic Records. Pada tahun 1994, “Stranger Than Fiction” dirilis, tapi Mr.Brett segera mengundurkan diri saat album itu selesai. Mr.Brett memutuskan untuk mengundurkan diri karena disibukkan oleh The Offspring yang saat itu mengukir sejarah sebagai band dengan penjualan kaset terbanyak di dunia musik underground dan direkomendasikan untuk masuk ke dalam major label oleh Mr.Brett. Namun. konon perginya Mr. Brett dari Bad Religion lebih disebabkan oleh ketidakcocokan dan pertengkaran yang hebat dengan basist Jay Bentley. Bahkan, Mr. Brett membentuk band baru yang salah satu lagunya “Hate You” didedikasikan pada Jay untuk menumpahkan kebenciannya. Banyak fans setia Bad Religion yang menyesali hengkangnya Mr. Brett, yang berdua dengan Gregg Graffin, dipandang sebagai penulis lirik punk rock yang sangat berbakat, kalau tidak bisa dibilang terbaik di dunia dalam genre-nya.

Mr. Brett pun kemudian fokus untuk membesarkan perusahaan rekamannya Epitaph yang akhirnya sekarang menjadi perusahaan label indie terbesar di dunia yang menjadi rumah bagi mayoritas band-band punk rock, hardcore, serta band-band rap dan hip-hop yang penuh bakat. Band-band besar yang dibesarkan oleh Epitaph antara lain Rancid, NOFX, Offspring, Descendent, dan Millencolin. Sementara band-band baru yang penuh bakat di antaranya Sage Francis (rap hip-hop) dan The Higher (pop rock).

Sepeninggal Mr. Brett, Bad Religion terus berkarya dimotori oleh Gregg Graffin seorang. Band merekrut gitaris baru yang tak kalah legendaris dalam dunia punk rock sebagai pengganti Mr Brett, yaitu Brian Baker (pernah bergabung dengan band punk legendaris “Minor Threat”). Album “The Gray Race” (1996), album pertama band ini tanpa Mr. Brett, berhasil menghapus kekhawatiran para penggemar bahwa musik Bad Religion akan kehilangan kualitas. Album tersebut benar-benar tetap setia pada citra band yang cepat, menghentak, dengan vokal penuh melodi serta lyric yang kritis. Graffin menulis sendiri semua lyric dan nada semua alat instrumen dalam lagu tersebut, dibantu dengan beberapa aransemen gitar dari Baker. Namun pada album-album berikutnya, Graffin tampak kehilangan sentuhannya. “No Substance” (1998) dipandang sebagai album terburuk oleh mayoritas fans Bad Religion. Padahal dalam album tersebut Graffin berusaha melibatkan anggota band lainnya dalam penulisan lagu. Tampak sekali bahwa tanpa Mr. Brett, Graffin kehilangan seorang “soul mate” yang bisa saling mendukung dan berkompetisi, dalam arti positif, untuk membuat lagi lagu-lagu punk rock yang bisa disandingkan sejajar dengan lagu-lagu legendaris khas Bad Religion sebelumnya seperti, “Do What You Want” (Album Suffer, 1988), “Along the way” (Back to the Known, 1984), dan “American Jesus” (Recipe for Hate, 1993).

Dalam meluncurkan album ketiganya “The New America” (2000} untuk Atlantic Records, Graffin mulai mendekati kembali Mr. Brett. Dan Mr. Brett bersedia berkolaborasi dengan Graffin untuk menulis lagu berjudul “Believe it” dalam album tersebut. Mr. Brett juga memainkan melodi gitar untuk lagu itu. Album tersebut merupakan sejarah bagi Bad Religion dan fansnya karena menandakan reunifikasi kembali Mr. Brett dengan Bad Religion, band yang ia dirikan bersama dengan Gregg Graffin dan Jay Bentley. Selama pembuatan album, secara alami muncul keinginan dalam diri Graffin untuk mengundang Mr. Brett bergabung kembali. Semua anggota band lain mendukung dan ketika undangan disuarakan, Mr Brett dengan mantap mengiyakan, dengan syarat Bad Religion harus kembali ke label Epitaph, perusahaan yang pada awalnya didirikan untuk memproduksi dan mendistribusikan album-album Bad Religion. Syarat tersebut tidak sulit dipenuhi karena masa kontrak dengan Atlantic Records sudah akan berakhir dan memang Bad Religion yang dimotori Graffin juga sangat ingin kembali ke Epitaph Records. Fans band tersebut di seluruh dunia sangat gembira dan bersemangat menunggu prospek bersatunya kembali dua penulis lagu punk rock terbaik di dunia, Mr. Brett dan Gregg Graffin serta label Epitaph dengan Bad Religion.

Album “The Process of Belief” (2002) merupakan album pertama Bad Religion untuk Epitaph. Band mempunyai drummer baru yang muda dan berbakat yakni Brooks Wackerman (pernah tergabung dengan Suicidal Tendencies). Bobby Schayer meninggalkan band karena alasan cidera punggung. Namun, dia kecewa karena merasa tidak diberi cukup kesempatan untuk pemulihan. Dengan bergabungnya Wackerman, beat musik Bad Religion lebih cepat dan bertenaga. Energi baru tersebut melengkapi bergabungnya sumber energi utama band yaitu Mr. Brett dan Graffin. Album mereka disambut baik oleh fans dan kritikus. Bad Religion tidak terlena dengan pujian atau lekang oleh usia. Kreasi terus bertumbuh melalui album “Empire Strike First” (2004) dan terakhir “New Maps off Hell” (2007).


Menginjak 27 tahun eksistensinya Bad Religion tetap loyal dan setia pada akar musik yang mereka bentuk dan pada harapan yang tersirat dalam lyric mereka ditengah dunia yang penuh pesimism. Dunia yang diwarnai fanatisme agama, perang, kekerdilan aparat pemerintah, dan mental remaja yang rusak oleh kapitalisme. Bad Religion sejak awal merupakan suara lantang yang memecahkan hiruk pikuk buram tersebut. Suara yang dibagi oleh banyak orang, bukan hanya penggemar punk rock. Itulah yang membuat band ini terus eksis dan melegenda.

Kamis, 15 September 2011

Apa perbedaan antara subyek perbuatan pidana dalam konsep KUHP dengan pertanggung jawaban pidana dalam KUHP?
1.      Dilihat dari sifatnya, dalam KUHP yang dimaksudkan sebagai subyek perbuatan pidana hanya tertuju kepada individu atau manusia saja. Hal ini terbukti dari adanya kata “barang siapa” pada KUHP yang berarti menyatakan individu atau manusia. Sedangkan pada konsep KUHP yang dimaksudkan dengan subyek perbuatan pidana adalah manusia dan korporasi. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan manusia yang juga menuntut adanya perubahan didalam peraturan dalam hal ini adalah pembaharuan KUHP agar sesuai dengan keadaan sekarang dan kondisi sekarang.

2.      Dari penjelasan yang pertama, dapat diambil perbedaan yang kedua yakni dalam hal isi yang terkandung dalam KUHP dan Konsep KUHP. Pada KUHP belumlah dijelaskan secara tegas atau dipisahkan secara tegas mengenai subyek perbuatan pidana berupa individu dan korporasi. Sehingga dalam prakteknya apabila terjadi tindak pidana dalam korporasi maka diperlukan UU lain yang mengatur hal tersebut agar proses pidana/penegakan hukum dapat dilaksanakan.

 
3.      Yang ketiga menyambung dari perbedaan yang kedua terdapat perbedaan antara subyek perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP dengan yang terdapat di Konsep KUHP dalam hal kekuatan hukum atau kekuatan mengikat. Jelaslah bahwa konsep KUHP lebih bisa mengikat seseorang yang melakukan pidana dalam korporasi dibandingkan dengan KUHP yang perlu UU lain untuk mendukung terciptanya penegakan hukum. Karena dalam kasus seperti tindak pidana yang terjadi pada korporasi pada KUHP perlu adanya UU yang mendukung jadi sepintas terlihat samar sedangkan pada konsep KUHP telah diatur dalam satu bentuk kitab Undang – Undang.


alasan – alasan peniadaan pidana



Dalam aturan umum Kitab Undang-undang Hukum Pidana ditentukan ada hal-hal yang menyebabkan seseorang yang telah melakukan tindak pidana tidak dapat dihukum atau lazim disebut Dasar Peniadaan Pidana (Strafuitsluitingsgronden) Ada yang disebut dengan alasan pembenaran, dan ada juga yang disebut dengan alasan pemaaf, akan tetapi kita juga harus mengingat dan membedakan dengan Dasar Peniadaan Penuntutan Pidana. Alasan pembenaran ini maksudnya adalah orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dibenarkan oleh Hukum jadi perbuatan orang tersebut dimata hukum bukanlah suatu tindak pidana, meskipun menurut kasat mata perbuatan tersebut secara tegas adalah tindak pidana. dengan kata lain alasan pembenaran adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum daripada peristiwa yang memenuhi ketentuan pidana, sehingga perbuatan tersebut tidaklah merupakan tindak pidana.
Disamping alasan pembenaran ditentukan juga adanya alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yaitu, alasan yang menghilangkan kesalahan seorang yang seharusnya bertanggung jawab atas suatu tindak pidana, sehingga ia tidak dipidana, akan tetapi perbuatan tersebut masih merupakan Wederrechtelijk atau perbuatan melawan hukum. Selain dari pada itu menurut Memorie van Toelichting (M.v.T) dari KUHP dikenal pembagian antara alasan yang menyebabkan seseorang tidak dapat dihukum yang disebabkab oleh hal-hal dari dalam (diri orang itu sendiri) atau disebabkan oleh hal-hal dari luar diri sipelaku.
Dalam bukunya yang berjudul “asas – asas hukum pidana” Prof moeljatno, S.H. menjelaskan alasan – alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi :
1.      Alasan pembenar : yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.
2.       Alasan pemaaf : yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan.
3.      Alasan penghapusan penuntutan : disini soalnya bukan ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf, jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemeritah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan. Yang menjadi pertimbangan disini ialah kepentingan umum. Kalau perkaranya tidak dituntut, tentunya yang melakukan perbuatan tak dapat dijatuhi pidana. Contoh : pasal 53, kalau terdakwa dengan suka rela mengurungkan niatnya percobaan untuk melakukan suatu kejahatan.
Dari kesemua pembagian alasan tersebut sekarang dirangkum dalam satu yaitu sebab-sebab seseorang tidak dapat dihukum (Strafuitsluitingsgronden) yang terdiri dari :
Ø    Ontoerekeningsvatbaarheid (Pasal 44) KUHP yang berbunyi “Tidak dapat dipidana barang siapa melakukan perbuatan oleh karena jiwa dari sipembuat itu tidak tumbuh dengan sempurna atau diganggu oleh penyakit sehingga sipembuat tidak dapat dipertanggungjawabkan”
Dari perumusan ini dapat ditentukan syarat-syarat yang termasuk dalam ketentuan pasal 44 yaitu,
a.       Mempunyai jiwa yang tidak tumbuh dengan sempurna atau jiwa sipembuat diganggu oleh penyakit, Yang dimaksud disini adalah berhubung dengan keadaan daya berpikir tersebut dari si pelaku, ia tidak dapat dicela sedemikian rupa sehingga pantaslah ia tidak dikenai hukuman. Dalam hal ini diperlukan orang-orang ahli seperti dokter spesialis dan seorang psikiater.
b.      Tingakat dari penyakit itu harus sedemikian rupa sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya.
Namun demikian apabila kita mencoba mencari ketentuan yang menyatakan bagaimana/kapan seseorang itu dianggap tidak mempunyai jiwa yang sehat hal tersebut tidak akan ditemukan, jadi untuk menentukannya kita harus kembali melihat Memorie van Toelichting (M.v.T) atau penjelasan dari pada KUHP itu. Dalam M.t.V ditentukan bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya bila :
a.       Keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat mengerti akan harga dan nilai dari perbuatannya
b.      Ia tidak dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang ia lakukan.
c.       Ia tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya adalah terlarang.
Maka jelaslah bahwa terhadap orang yang termasuk dalam kategori pasal 44 menurut ketentuan hukum pidana tidak dapat dihukum, namun perbuatan orang tersebut tetaplah merupakan perbutan yang bertentangan dengan hukum (Wederrechtelijk) akan tetapi terhadap pelaku diberikan alasan pemaaf oleh Undang-undang, atau schuld (Kesalahan) pembuat/ pelaku hapus.

Ø    Overmacht (Pasal 48) KUHP, berbunyi barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana. Kata “daya paksa” ini adalah salinan dari kata belanda “overmacht”, yang artinya kekuatan atau daya yang lebih besar. Yang menjadi persoalan adalah, apakah dayapaksa yaitu yang memaksa itu merupakan paksaan pisik, terhadap mana orang yang terkena tak dapat menghindarkan diri, atau merupakan paksaan psychis, dalam batin, terhadap mana meskipun secara pisik orang masih dapat menghindarkannya, namun daya itu adalah demikian besarnya. Sehingga dapat dimengerti kalau tidak kuat menahan daya tersebut. Kekuatan pisik yang mutlak yang tak dapat dihindari dinamakan vis absoluta, sedangkan kekuatan psychis dinamakan vis compulsive, karena sekalipun tidak memaksa secara mutlak, tetapi memaksa juga.
            Menurt M.v.T Paksaan itu adalah, setiap kekuatan setiap paksaan atau tekanan yang sedemikian rupa sehingga tidak dapat dielakkan. Menurut Jonker Overmacht itu sendiri terbagi 3 (tiga) yaitu,
1.      Overmacht yang bersifat Mulak/Absolut, yaitu dalam hal ini seseorang tidak mungkin berbuat lain.
Contoh : seorang yang ditusuk perutnya disebuh tempat yang kemudian orang tersebut melawan balik dengan tembakan sehingga pelaku penusukan mati.
2.      Overmacht yang bersifat Relatif/ nisbi, yaitu dalam overmach ini pada dasarnya orang masih dapat memilih apakah berbuat atau tidak, akan tetapi menurut perhitungan yang layak tidak mungkin dapat dielakkan.
Contoh : seorang ibu yang mencuri roti disebuah warung untuk anaknya karena kelaparan.
3.      overmacht dalam arti noodtoestand atau keadaan darurat Yang dimaksud dengan noodtoestand adalah, keadaan dimana suatu kepentingan hukum dalam bahaya dan untuk menghindarkan bahaya itu, terpaksa dilanggar kepentingan hukum yang lain.
Noodtoestan ini terjadi akrena :
a.       Adanya pertentangan antara dua kepentingan hukum
b.      Adanya pertentangan antara kepentingan dan kewajiban hukum.
c.       Adanya pertentangan antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum
Contoh : seseorang yang menyelamatkan diri disebuah papan setelah kapalnya tenggelam, kemudian orang tersebut  mendorong orang lain yang ingin naik ke papan yang dinaikinya.

Apakah dayapaksa merupakan alasan pembenar atau pemaaf?
            Daya paksa merupakan alasan pembenar, demikian Van Hamel menulis : sebab jika dalam hal yang demikian ketentuan hukum masih tetap dipertahankan, maka di situ ternyata bahwa tata hukum atau menghendaki supaya orang mempunyai keberanian yang luar biasa (heldenmoend) seperti dalam halnya Karneades jika hal yang tak mungkin sama sekali (dwaasheid) seperti kalau pada saat yang sama orang harus datang di dua pengadilan. Karenanya, dalam dayapaksa disitu tata hukum menerima  siapa saja yang terjadi (berust in het gebeurde). Perbuatan pidana yang dilakukan orang karena pengaruh daya paksa diterima sebagai benar. Pompe dan Jonkers antara lain juga yang berpendapat sama.


Ø    Noodweer (Pasal 49) KUHP yang berbunyi Pasal “barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain , terhadap kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain, tidak dipidana. (Terjemahan Moeljatno).
Noodweer dapat diartikan sebagai pembelan darurat, dan agar suatu perbuatan itu dapat dikatakan pembelaan darurat harus memenuhi syarat-syarat :
1.      Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela).
2.      pembelaan atau pertahan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal tersebut.
3.      harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam seketika itu juga.

Ø    Pembelaan terpaksa (noodweer) pasal 49 ayat 1 berbunyi barang siapa terpaksa melakukan perbuatan pembelaan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana. Jadi disini, saat dimana orang sudah boleh mengadakan pembelaan bukan kalau sudah dimulai dengan adanya serangan, tapi baru ada ancaman akan adanya serangan saja sudah boleh. Ini sebabkan atas pertimbangan bahwa dalam Negara yang begitu luas dengan alat – alat  Negara yang terbatas pemerintah harus lebih member kebebasan kepada penduduk untuk menjaga keselamatannya masing – masing.
Kepentingan macam apa saja yang harus diserang sehingga dibolehkan pembelaan?
Ada 3 hal masing – masing baik kepunyaan diri sendiri mauoun kepunyaan orang lain yaitu :
a.       Diri atau badan orang.
b.      Kehormatan, kesusilaan.
c.       Harta – benda orang.
Ø    Wettelijk Voorschrift (Pasal 50) KUHP berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan undang-undang, tidak boleh dihukum."
Wettelijk Voorschrift adalah menjalankan perintah Undang-undang. Apa yang diperintahkan oleh suatu undang-undang atau wewenang yang diberikan oleh sesuatu undang-undang untuk melakukan sesuatu hal tidak dapat dianggap tindak pidana.
Contoh : Algojo yang menjalankan tugas menembak mati terpidana yang divonis hukuman mati

Ø    Ambtelijke Bevel (pasal 51) KUHP yang berbunyi barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak untuk itu, tidak boleh dihukum”. Ambtelijke Bevel atau perintah jabatan.secara harafiah adalah suatu perintah yang telah diberikan oleh seorang atasan.
Adapun syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal ini adalah :
1.      Orang itu melakukan perbuatan atas perintah jabatan.
2.      perintah harus diberikan oleh kuasa yang diberikan oleh kuasa yang berhak untuk memberikan kuasa itu.
Contoh : Seorang polisi diperintahkan oleh atasannya untuk menangkap seorang penjahat.
Jadi apabila ternyata orang tersebut bukanlah penjahatnya, maka terhadap si polisi tidak dapat dihukum.


 
Daftar Bacaan
Moeljatno, asas – asas hukum pidana, PT Rineka Cipta, 2000
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya, Politeia, Bogor, 1996,

***salam belog***