.

hate me, im perfect

Kamis, 15 September 2011

Apa perbedaan antara subyek perbuatan pidana dalam konsep KUHP dengan pertanggung jawaban pidana dalam KUHP?
1.      Dilihat dari sifatnya, dalam KUHP yang dimaksudkan sebagai subyek perbuatan pidana hanya tertuju kepada individu atau manusia saja. Hal ini terbukti dari adanya kata “barang siapa” pada KUHP yang berarti menyatakan individu atau manusia. Sedangkan pada konsep KUHP yang dimaksudkan dengan subyek perbuatan pidana adalah manusia dan korporasi. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan manusia yang juga menuntut adanya perubahan didalam peraturan dalam hal ini adalah pembaharuan KUHP agar sesuai dengan keadaan sekarang dan kondisi sekarang.

2.      Dari penjelasan yang pertama, dapat diambil perbedaan yang kedua yakni dalam hal isi yang terkandung dalam KUHP dan Konsep KUHP. Pada KUHP belumlah dijelaskan secara tegas atau dipisahkan secara tegas mengenai subyek perbuatan pidana berupa individu dan korporasi. Sehingga dalam prakteknya apabila terjadi tindak pidana dalam korporasi maka diperlukan UU lain yang mengatur hal tersebut agar proses pidana/penegakan hukum dapat dilaksanakan.

 
3.      Yang ketiga menyambung dari perbedaan yang kedua terdapat perbedaan antara subyek perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP dengan yang terdapat di Konsep KUHP dalam hal kekuatan hukum atau kekuatan mengikat. Jelaslah bahwa konsep KUHP lebih bisa mengikat seseorang yang melakukan pidana dalam korporasi dibandingkan dengan KUHP yang perlu UU lain untuk mendukung terciptanya penegakan hukum. Karena dalam kasus seperti tindak pidana yang terjadi pada korporasi pada KUHP perlu adanya UU yang mendukung jadi sepintas terlihat samar sedangkan pada konsep KUHP telah diatur dalam satu bentuk kitab Undang – Undang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar