.

hate me, im perfect

Kamis, 28 Februari 2013

Apakah mungkin Hukum Pidana termasuk Hukum Perdata bukan Hukum Publik?


Menurut saya Hukum Pidana Mungkin Termasuk Hukum Perdata karena :
1.       Kalau kita berbicara tentang hukum pada umumnya, yang dimaksud adalah seluruh aturan tingkah laku berupa norma/kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur dan menciptakan tata tertib dalam masyarakat yang ditaati oleh setiap masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka hukum mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dan antara orang dengan masyarakat, atau antara masyarakat yang satu dengan yang lain. Jadi, terdapat hubungan hukum pidana dengan hukum perdata karena terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan antara individu dengan masyarakat dan seterusnya. Ikatan itu tercermin pada hak dan kewajiban. Hukum merumuskan peristiwa-peristiwa tertentu yang merupakan syarat timbulnya hubungan hukum antara individu dengan individu (misalnya jual beli) dan individu dengan masyarakat yang dittitikberatkan pada kepentingan pribadi.
2.      Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Perdata. Tapi dari hukum perdata bisa menjadi hukum pidana karena sering kita lihat beberapa kasus dimana dalam kasus tersebut termasuk Hukum Perdata berubah menjadi Kasus Pidana. Contohnya dalam kasus pembajakan hak milik atau patent adanya pelanggaran pidana didalamnya memaksa orang/korban/yang memiliki hak patent tersebut untuk melaporkannya ke kepolisian untuk di tindak sesuai aturan yang berlaku. Tapi secara aturan apa yang menjadi hak pribadi dan kewajiban pribadi telah dibedakan dengan hak – hak kepada Negara atau piblik dan kewajiban public. Sehingga aturan atau hukum yang mengaturnya pun juga tidak sama satu sama lain.
3.      Semua perbuatan atau pelanggaran bisa saja menjadi atau termasuk hukum pidana apabila adanya pelanggaran pidana di dalamnya seperti yang saya jelaskan tadi. Karena itulah hukum pidana tidak saja mengatur mengenai public apakah hak – hak public atau kewajiban public tapi beberapa waktu hukum pidana bisa saja akan menjadi hukum yang mengatur pribadi atau privat karena dalam hal ini hukum tersebut tidak memiliki batasan dalam hal mengikat seseorang. Karena didalam public tersebut terdiri dari individu – individu yang tentu saja perlu adanya tindakan aturan untuk mengaturnya. 

Pro Kontra Penahanan Terhadap Anak


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Kehidupan masyarakat saat ini bisa dibilang dalam kehidupan yang labil akan persatuan dan kesatuan. Hampir setiap hari berita-berita dimedia masa menjadikan topik konflik sebagai Head Line pagi mereka. Pengaruh yang Globalisasi dan modernisasi yang kuat merasuk kedalam kehidupan anak muda menjadikan arah pergaulan anak muda saat ini bisa dibilang tidak terarah. Dikota-kota besar kita bisa temui bagaimana bebasnya kehidupan seorang anak SMP keluar masuk kedalam Club Malam, begitu pula dengan aksi tawuran yang kini tidak saja terjadi di kota besar namun sudah meluas keseluruh daerah, dan juga tentu “kenakalan remaja diera informatika” yang semakin meresahkan. Bila tidak diberikan tindakan yang tegas tentu ini akan menjadi Bom waktu bagi masa depan bangsa Indonesia. Bagaimana tidak, karena nasib bangsa Indonesia kedepan berada ditangan mereka semua. Apa jadinya jika generasi penerus bangsa ini banyak yang terlibat aksi kejahatan seperti tawuran, pencurian, pembunuhan, dan tindak pidana lainnya?. Penegakan hukum haruslah dilakukan agar dapat tidaknya mengurangi dan memberantas aksi tindak pidana yang sering dilakukan oleh anak-anak.
Dilema pun hadir ketika aparat bingung untuk harus menindak para anak-anak yang melakukan tindak Pidana. Disatu sisi aparat harus melakukan kewajibannya sebagai penegak hukum dan penjaga ketertiban masyarakat, disatu sisi mereka harus memperhatikan perturan mengenai Perlindungan anak yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sering dijumpai adanya penolakan keras terhadap penahanan anak yang datang dari aktivis perlindungan Hak Anak sehingga hal ini menyebabkan timbulnya dilema saat ini. Disatu sisi bangsa ini harus membersihkan generasinya dari pengaruh negatif akibat globalisasi dan modernisasi, disisi lain penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak harus diteagkkan. Pro Kontra mengenai penahanan anak yang dilakukan oleh aparat ataupun Pengadilan kemudian muncul.
Penilaianpun kemudian muncul terhadap hal ini. Penahanan yang dilakukan kepada anak dinilai dapat menjadi pemberian efek jera bagi pelaku tindak kriminal khusunya anak/remaja yang nantinya juga mempengaruhi anak/remaja lainnya. Sebagai Sanksi Pidana yang tegas tentu hal ini mendapat penolakan dari aktivis perlindungan anak. Mereka menilai penahanan yang dilakukan kepada anak/remaja akan berpengaruh kepada masa depan si anak. Penahanan Cuma akan membuat anak menjadi lebih terpuruk. Masa depannya pun akan dipertaruhkan disaat dia telah memegang status sebagai anak yang pernah ditahan, sehingga akan sedikit peluangnya untuk memperoleh hak kehidupannya.
Pemerintahpun tidak diam melihat fenomena ini. Gaung pendidikan karakter yang kini telah masuk kedalam kurikulum pendidikan Republik Indonesia semakin gencar disosialisasikan. Pendidikan karakter bertujuan untuk mengembalikan jati diri/karakter kehidupan mayarakat yang telah tergerus oleh kuatnya arus globalisasi dan modernisasi yang kian hari semakin kuat pengaruhnya. Karakter masyarakat yang dulu terkenal keseluruh dunia segabai masyarakat yang santun dan berkepribadian yang luhur kini telah berubah menjadi masyarakat yang penuh dengan rasa curiga dan masyarakat yang jauh akan keharmonisan. Karena hal inilah melalui Kementerian Pendidikan Nasional pemerintah telah berupaya menangai fenomena ini agar nantinya tidak berdampak pada persatuan dan kesatuan bangsa. Sasaran utama dari pendidikan karakter ialah anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa. Karena nasib bangsa negara ini berada ditangan mereka, maka pendidikan karakter lebih dimaksimalkan kepada anak-anak muda Indonesia.
            Apa yang menjadi perhatian kita saat ini adalah menginginkan adanya generasi yang berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Namun saat ini tentu cita-cita untuk membentuk generasi yang bermoral, beretika sesuai dengan nilai Pancasila mendapat hadangan yang sangat besar. Inilah tugas keti bersama agar apa yang kita dambakan bersama yakni menginginkan kehidupan bangsa yang akan datang menjadi lebih baik dari saat ini dengan membentuk generasi muda yang baik tapi tanpa mencederai Hak-haknya sebagai anak bisa terwujud.





1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, Dapat diambil  rumusan masalah sebagai berikut:
1.2.1 Bagaimana Pro Kontra terhadap kasus penahanan terhadap anak dilihat dari aspek yuridis?
1.2.2 Apa dasar hukum dalam melakukan perlakuan dan pembinaan bagi anak di dalam sebuah kasus pidana?

Alasan – Alasan Peniadaan Pidana


Dalam aturan umum Kitab Undang-undang Hukum Pidana ditentukan ada hal-hal yang menyebabkan seseorang yang telah melakukan tindak pidana tidak dapat dihukum atau lazim disebut Dasar Peniadaan Pidana (Strafuitsluitingsgronden) Ada yang disebut dengan alasan pembenaran, dan ada juga yang disebut dengan alasan pemaaf, akan tetapi kita juga harus mengingat dan membedakan dengan Dasar Peniadaan Penuntutan Pidana. Alasan pembenaran ini maksudnya adalah orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dibenarkan oleh Hukum jadi perbuatan orang tersebut dimata hukum bukanlah suatu tindak pidana, meskipun menurut kasat mata perbuatan tersebut secara tegas adalah tindak pidana. dengan kata lain alasan pembenaran adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum daripada peristiwa yang memenuhi ketentuan pidana, sehingga perbuatan tersebut tidaklah merupakan tindak pidana.
Disamping alasan pembenaran ditentukan juga adanya alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden) yaitu, alasan yang menghilangkan kesalahan seorang yang seharusnya bertanggung jawab atas suatu tindak pidana, sehingga ia tidak dipidana, akan tetapi perbuatan tersebut masih merupakan Wederrechtelijk atau perbuatan melawan hukum. Selain dari pada itu menurut Memorie van Toelichting (M.v.T) dari KUHP dikenal pembagian antara alasan yang menyebabkan seseorang tidak dapat dihukum yang disebabkab oleh hal-hal dari dalam (diri orang itu sendiri) atau disebabkan oleh hal-hal dari luar diri sipelaku.
Dalam bukunya yang berjudul “asas – asas hukum pidana” Prof moeljatno, S.H. menjelaskan alasan – alasan yang menghapuskan pidana ini dibedakan menjadi :
1.      Alasan pembenar : yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar.
2.       Alasan pemaaf : yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan.
3.      Alasan penghapusan penuntutan : disini soalnya bukan ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf, jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemeritah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan. Yang menjadi pertimbangan disini ialah kepentingan umum. Kalau perkaranya tidak dituntut, tentunya yang melakukan perbuatan tak dapat dijatuhi pidana. Contoh : pasal 53, kalau terdakwa dengan suka rela mengurungkan niatnya percobaan untuk melakukan suatu kejahatan.
Dari kesemua pembagian alasan tersebut sekarang dirangkum dalam satu yaitu sebab-sebab seseorang tidak dapat dihukum (Strafuitsluitingsgronden) yang terdiri dari :
Ø    Ontoerekeningsvatbaarheid (Pasal 44) KUHP yang berbunyi “Tidak dapat dipidana barang siapa melakukan perbuatan oleh karena jiwa dari sipembuat itu tidak tumbuh dengan sempurna atau diganggu oleh penyakit sehingga sipembuat tidak dapat dipertanggungjawabkan”
Dari perumusan ini dapat ditentukan syarat-syarat yang termasuk dalam ketentuan pasal 44 yaitu,
a.       Mempunyai jiwa yang tidak tumbuh dengan sempurna atau jiwa sipembuat diganggu oleh penyakit, Yang dimaksud disini adalah berhubung dengan keadaan daya berpikir tersebut dari si pelaku, ia tidak dapat dicela sedemikian rupa sehingga pantaslah ia tidak dikenai hukuman. Dalam hal ini diperlukan orang-orang ahli seperti dokter spesialis dan seorang psikiater.
b.      Tingakat dari penyakit itu harus sedemikian rupa sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya.
Namun demikian apabila kita mencoba mencari ketentuan yang menyatakan bagaimana/kapan seseorang itu dianggap tidak mempunyai jiwa yang sehat hal tersebut tidak akan ditemukan, jadi untuk menentukannya kita harus kembali melihat Memorie van Toelichting (M.v.T) atau penjelasan dari pada KUHP itu. Dalam M.t.V ditentukan bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya bila :
a.       Keadaan jiwa orang itu sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat mengerti akan harga dan nilai dari perbuatannya
b.      Ia tidak dapat menentukan kehendaknya terhadap perbuatan yang ia lakukan.
c.       Ia tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya adalah terlarang.
Maka jelaslah bahwa terhadap orang yang termasuk dalam kategori pasal 44 menurut ketentuan hukum pidana tidak dapat dihukum, namun perbuatan orang tersebut tetaplah merupakan perbutan yang bertentangan dengan hukum (Wederrechtelijk) akan tetapi terhadap pelaku diberikan alasan pemaaf oleh Undang-undang, atau schuld (Kesalahan) pembuat/ pelaku hapus.

Ø    Overmacht (Pasal 48) KUHP, berbunyi barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana. Kata “daya paksa” ini adalah salinan dari kata belanda “overmacht”, yang artinya kekuatan atau daya yang lebih besar. Yang menjadi persoalan adalah, apakah dayapaksa yaitu yang memaksa itu merupakan paksaan pisik, terhadap mana orang yang terkena tak dapat menghindarkan diri, atau merupakan paksaan psychis, dalam batin, terhadap mana meskipun secara pisik orang masih dapat menghindarkannya, namun daya itu adalah demikian besarnya. Sehingga dapat dimengerti kalau tidak kuat menahan daya tersebut. Kekuatan pisik yang mutlak yang tak dapat dihindari dinamakan vis absoluta, sedangkan kekuatan psychis dinamakan vis compulsive, karena sekalipun tidak memaksa secara mutlak, tetapi memaksa juga.
            Menurt M.v.T Paksaan itu adalah, setiap kekuatan setiap paksaan atau tekanan yang sedemikian rupa sehingga tidak dapat dielakkan. Menurut Jonker Overmacht itu sendiri terbagi 3 (tiga) yaitu,
1.      Overmacht yang bersifat Mulak/Absolut, yaitu dalam hal ini seseorang tidak mungkin berbuat lain.
Contoh : seorang yang ditusuk perutnya disebuh tempat yang kemudian orang tersebut melawan balik dengan tembakan sehingga pelaku penusukan mati.
2.      Overmacht yang bersifat Relatif/ nisbi, yaitu dalam overmach ini pada dasarnya orang masih dapat memilih apakah berbuat atau tidak, akan tetapi menurut perhitungan yang layak tidak mungkin dapat dielakkan.
Contoh : seorang ibu yang mencuri roti disebuah warung untuk anaknya karena kelaparan.
3.      overmacht dalam arti noodtoestand atau keadaan darurat Yang dimaksud dengan noodtoestand adalah, keadaan dimana suatu kepentingan hukum dalam bahaya dan untuk menghindarkan bahaya itu, terpaksa dilanggar kepentingan hukum yang lain.
Noodtoestan ini terjadi akrena :
a.       Adanya pertentangan antara dua kepentingan hukum
b.      Adanya pertentangan antara kepentingan dan kewajiban hukum.
c.       Adanya pertentangan antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum
Contoh : seseorang yang menyelamatkan diri disebuah papan setelah kapalnya tenggelam, kemudian orang tersebut  mendorong orang lain yang ingin naik ke papan yang dinaikinya.

Apakah dayapaksa merupakan alasan pembenar atau pemaaf?
            Daya paksa merupakan alasan pembenar, demikian Van Hamel menulis : sebab jika dalam hal yang demikian ketentuan hukum masih tetap dipertahankan, maka di situ ternyata bahwa tata hukum atau menghendaki supaya orang mempunyai keberanian yang luar biasa (heldenmoend) seperti dalam halnya Karneades jika hal yang tak mungkin sama sekali (dwaasheid) seperti kalau pada saat yang sama orang harus datang di dua pengadilan. Karenanya, dalam dayapaksa disitu tata hukum menerima  siapa saja yang terjadi (berust in het gebeurde). Perbuatan pidana yang dilakukan orang karena pengaruh daya paksa diterima sebagai benar. Pompe dan Jonkers antara lain juga yang berpendapat sama.


Ø    Noodweer (Pasal 49) KUHP yang berbunyi Pasal “barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain , terhadap kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain, tidak dipidana. (Terjemahan Moeljatno).
Noodweer dapat diartikan sebagai pembelan darurat, dan agar suatu perbuatan itu dapat dikatakan pembelaan darurat harus memenuhi syarat-syarat :
1.      Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela).
2.      pembelaan atau pertahan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal tersebut.
3.      harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam seketika itu juga.

Ø    Pembelaan terpaksa (noodweer) pasal 49 ayat 1 berbunyi barang siapa terpaksa melakukan perbuatan pembelaan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana. Jadi disini, saat dimana orang sudah boleh mengadakan pembelaan bukan kalau sudah dimulai dengan adanya serangan, tapi baru ada ancaman akan adanya serangan saja sudah boleh. Ini sebabkan atas pertimbangan bahwa dalam Negara yang begitu luas dengan alat – alat  Negara yang terbatas pemerintah harus lebih member kebebasan kepada penduduk untuk menjaga keselamatannya masing – masing.
Kepentingan macam apa saja yang harus diserang sehingga dibolehkan pembelaan?
Ada 3 hal masing – masing baik kepunyaan diri sendiri mauoun kepunyaan orang lain yaitu :
a.       Diri atau badan orang.
b.      Kehormatan, kesusilaan.
c.       Harta – benda orang.
Ø    Wettelijk Voorschrift (Pasal 50) KUHP berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan undang-undang, tidak boleh dihukum."
Wettelijk Voorschrift adalah menjalankan perintah Undang-undang. Apa yang diperintahkan oleh suatu undang-undang atau wewenang yang diberikan oleh sesuatu undang-undang untuk melakukan sesuatu hal tidak dapat dianggap tindak pidana.
Contoh : Algojo yang menjalankan tugas menembak mati terpidana yang divonis hukuman mati

Ø    Ambtelijke Bevel (pasal 51) KUHP yang berbunyi barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak untuk itu, tidak boleh dihukum”. Ambtelijke Bevel atau perintah jabatan.secara harafiah adalah suatu perintah yang telah diberikan oleh seorang atasan.
Adapun syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal ini adalah :
1.      Orang itu melakukan perbuatan atas perintah jabatan.
2.      perintah harus diberikan oleh kuasa yang diberikan oleh kuasa yang berhak untuk memberikan kuasa itu.
Contoh : Seorang polisi diperintahkan oleh atasannya untuk menangkap seorang penjahat.
Jadi apabila ternyata orang tersebut bukanlah penjahatnya, maka terhadap si polisi tidak dapat dihukum.


 
Daftar Bacaan
Moeljatno, asas – asas hukum pidana, PT Rineka Cipta, 2000
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya, Politeia, Bogor, 1996, 

Apa perbedaan antara penafsiran hukum dengan konstruksi hukum, berikan 2 perbedaannya | Mungkinkah penafsiran hukum berubah menjadi konstruksi hukum? Berikan minimal 3 buah pendapat anda.


1.      Perbedaan antara penafsiran hukum dengan konstruksi hukum.
h  Dilihat dari definisinya penafsiran hukum merupakan sebuah bentuk penemuan hukum, jadi sebenarnya hukum itu sudah ada hanya saja perlu digali lagi, mencari sumber lain yang dipakai dasar untuk memutus sebuah kasus, sumber lainnya adalah dari masyarakat berupa nilai – nilai kehidupan ataupun norma dan kebiasaan hal inilah yang disebut dengan penafsiran. Siapa yang menggali ialah hakim yang memiliki kewenangan dan hak untuk memutuskan dan menyelesaikan sebuah perkara. Alasan kenapa proses penafsiran hukum tersebut dilakukan karena didalam undang – undang/peraturan perundang - undangan tersebut terkandung makna yang ambigu, multi tafsir, samar – samar kurang jelas, tidak ada dalam yuris prudensi maupun doktrin (pendapat para ahli), Adanya kewajiban bagi hakim untuk memutus suatu perkara yang diajukan, dan Hakim tidak boleh menolah suatu perkara (UU/48/2009 pasal 10) karena hakim dianggap tahu walaupun sebenarnya tidak tahu. Sedangkan konstruksi hukum adalah sebuah proses atau langkah penemuan atau penciptaan hukum, hukum itu tidah ada/ada kekosongan hukum yang disebut dengan wet vacuum.. Lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal ini adalah Hakim, Pembentuk hukum seperti DPR dengan Presiden dan Peneliti.
h  Perbedaan yang kedua adalah Konstruksi hukum itu diambil apabila di dalam proses penafsiran hukum tidak diperoleh jalan keluar/hasil yang dapat menyelesaikan sebuah kasus. Dalam pengambilan keputusannnya penafsiran hukum lebih menekankan bahwa hakim harus memutuskan sebuah kasus berdasarkan nilai – nilai/ norma/ kebiasaan yang ada didalam masyarakat. Sedangkan di konstruksi hukum hakim diperkenankan memutuskan sebuah kasus berdasarkan hati nurani individunya sendiri.

2.      Penafsiran hukum bisa berubah menjadi konstruksi hukum, hal ini dikarenakan :
h  Seperti yang saya jelaskan pada jawaban sebelumnya apabila didalam proses penafsiran hukum tidak ditemukan atau diperoleh jalan keluar atau hasil untuk mengambil keputusan akhir atau menyelesaikan sebuah perkara maka tindakan yang diambil adalah melakukan konstruksi hukum. Jadi penafsiran hukum terlebih dahulu dilakukan dan apabila setelah digali dengan melihat hukum adat, kebiasaan, hukum agama atau yang lainnya juga tidak menemukan aturan atau hukum yang mengatur perkara tersebut kemudian baru dilakukan konstriksi hukum yang dikeluarkan oleh hakim sesuai nuraninya sendiri asal tidak melanggar HAM, UU, dan UUD 1945.
h  Penafsiran hukum dapat berubah menjadi rekonstruksi hukum dilakukan oleh hakim dengan metode argumentum peranalogian (suatu peristiwa yang belum diatur hukumnya dengan mencari persamaan peritiwa yang sejenis namun telah memiliki ketentuan pereturan atau hukum). Metode argumentuma contrario, yaitu menetapkan ketentuan bagi suatu peristiwa tentunya yang tidak diatur oleh hukum, dengan mendasarkan perbedaan peristiwa tersebut dengan peristiwa lainnya.
h  Apabila peraturan perundang – undangan tidak jelas atau tidak lengkap. Hakim berhak melakukan penafsiran hukum melalui penemuan hukum yang digali dari hukum adat, kebiasaan, hukum agama, dsb. Oleh karena itu harus diketemukan hukum dengan jelas, penafsiran atau melengkapi perundang – undangan. Kapasitas hakim tidak hanya bercermin pada civil law system yang berdasarkan pada peraturan perundang – undangan. Akan tetapi karena ketentuan UU tidak memuat, jadi hukum dengan mengakomodis common law system melalui kreativitas hakim dalam merekonstruksi hukum. Jadi berdasarkan ketentuan pokok kekuasaan kehakiman manjelaskan bahwa pengadilan tidak boleh menolak sebuah perkara yang diajukan untuk memeriksa dan mengadili dengan dalih bahwa hukum tidak/kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa atau mengadilinya. Ketentuan pasal ini mengisyaratkan kepada hakim bahwa apabila terjadi suatu peraturan perundang – undangan belum jelas atau belum mengaturnya, hakim harus bertindak berdasarkan inisyatifnya sendiri untuk menyelesaikan perkara. Dalam hal ini hakim harus berperan untuk menentukan apa yang merupakan hukum. Sekalipun peraturan perundang – undangan tidak dapt membantunya, tindakan hakim inilah yang dinamakan dengan penemuan hukum. Undang – undang tentang kekuasaan kehakiman (UU 48/2009) pada pasal 14 ayat 1 menjelaskan bahwa hakim sebagai organisasi pengadilan dianggap memahami hukum. Apabila terjadi konflik antar peraturan sehingga tumpang tindih, conflict of norm hakim juga wajib melakukan penafsiran gramatikal, teleologis/sosiologis, sistematis, hirtoris, futuristic, komparatif, restriktif dan ekstensif dengan merekonstruksi hukum yang baru melalui penambahan/pengurangan atau pergantian ketentuan hukum tersebut menyesuaikan dengan tingkat keberterimaan masyarakat.

Polemik Pertanahan/Agraria Saat ini (esai)



A.    Identifikasi Masalah
Tanah, apabila kita mendengar kata ini pasti pikiran kita akan terarah pada apa yang kita injak, rumah atau mungkin tempat kelahiran kita. Tanah sangat penting atau dapat dikatakan fundamental bagi kehidupan manusia, karena dari tanah lah manusia ini ada dan berkembang. Hampir semua aktivitas manusia dilakukan diatas tanah ini. Saat ini tanah/lahan banyak menjadi persoalan di berbagai Negara termasuk Indonesia. Apa yang menyebabkan hal tersebut, pertumbuhan manusia yang sangat cepat tanpa adanya keseimbangan dengan angka kematian menyebabkan dan mengharuskan manusia harus mencari tempat untuk tinggal dan melangsungkan hidupnya, selain itu terdapat juga faktor – faktor lain yang menyebabkan permasalahan itu muncul yang nanti akan dilihat dari aspek historis, sosiologis, filosofis dan yuridis. Namun dibeberapa Negara masalah ini dapat diatasi seperti di Singapura. Di Singapura sendiri selama ini sama sekali tidak pernah terdengar adanya konflik antara pemerintah dengan masyarakat atau masyarakat dengan masyarakat lainnya menyangkut kepemilikan tanah atau penggunaan lahan. Di Indonesia sendiri telinga kita seakan – akan sudah terbiasa mendengar adanya konflik yang berkaitan dengan hak menguasai tanah atau lahan. Mungkin karena sudah terbiasa itulah masyarakat kita tidak begitu heran dengan pemberitaan yang ada baik di media cetak atau televisi. Sekarang apa yang menyebabkan kejaian itu sering terjadi dan dampak apa saja yang ditimbulkan dari persoalan ini.
            Indonesia Negara yang begitu luas wilayahnya sangat rentan terjadi konflik yang menyangkut hak penguasaan tanah. Konflik yang terjadi selama ini sangat rentan terjadi pada masyarakat menengah kebawah, itulah letak keanehan yang terjadi di Indonesia. Konflik paling panas yang pernah terjadi adalah konflik pemindahan makam Mbah Priuk di Koja Jakarta Utara pada hari Selasa, 14 April 2010. Pada saat itu nama Mbah Priuk tiba – tiba menjadi wacana dalam pemberitaan nasional. Mbah Priok adalah julukan untuk Habib Hasan al-Haddad, pendakwah agama Islam yang hidup sekitar abad ke-18. konflik ini bermula adanya sengketa tanah antara ahli waris dengan PT Pelindo. Akan tetapi pada hari pelaksanaan eksekusi  pembongkaran makam Mbah Priok yang kemudian oleh warga setempat dianggap bukan hanya membongkar gapuranya saja tapi juga membongkar semua makam. Hal inilah yang menjadi awal dari bentrokan berdarah yang memakan setidaknya 2 orang petugas dari Satpol PP meninggal dunia dan 130 orang lainnya mengalami luka – luka. Akibat bentrokan tersebut pula terdapat banyak kerugian material yang didapatkan yakni sejumlah kendaraan menjadi amuk masa dan dibakar.

B.     Argumentasi
Masalah diatas merupakan satu dari sekian banyak masalah dan konflik yang berujung pada bentrokan yang sering kita temukan dan kita dengar di Indonesia. Dilihat dari aspek historis, sebelum bentrokan berdarah itu pecah sebenarnya telah terlihat bahwa akan timbul adanya bentrokan. Penyebabnya adalah aspek yang paling sensitif dan paling cepat menimbulkan konflik di Indonesia adalah hal yang menyangkut agama, sedangkan bentrokan yang terjadi di Koja Jakarta Utara tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek agama. Dimana kita ketahui Mbah Priuk adalah seorang penceramah agama islam yang dapat dikatakan besar dan banyak memiliki pengikut dan sangat dihormati oleh umatnya. Apalagi ditambah sejarah bahwa tanah yang menjadi makam tersebut telah diwariskan kepada seseorang yang menjadi pengurus makam tersebut dan telah menjadi tempat berjiarah selama bertahun – tahun. Jadi ketika masyarakat mendengar rencana Pemkot akan memindahkan makam tersebut masyarakat langsung berkumpul membentuk kumpulan masa yang siap melawan.
Apabila dilihat dari sisi sosiologis dan Yuridis masyarakat kita sangat rentan melakukan pengerusakan dan melakukan bentrokan apabila sudah terbentuk yang namanya masa ditambah banyaknya saat ini kejadian – kejadian yang ditimbulkan oleh provokator. Jiwa masyarakat kita dapat dikatakan labil sehingga mudah untuk dipancing. Begitu pula dengan pihak Satpol PP yang sering bertindak anarkis, sebenarnya sudah terlalu sering kita mendengar dan melihat betapa ulah dan arogansi dari orang-orang berseragam bernama SATPOL PP ini telah membawa korban dan penderitaan orang-orang kecil dari Pedagang Kaki Lima, Anak-anak Jalanan, dan masyarakat. Ini tentunya sangat ironis untuk sebuah petugas yang seharusnya menjadi abdi masyarakat. Dalam Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta katentraman masyarakat. Dengan melihat pada kewenangan yang diberikan kepada SAT POL PP tersebut menunjukan bahwa sebenarnya keberadaan Satpol PP sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya, termasuk di dalamnya penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas).
Insiden ini menjadi contoh kasus pertanahan di mana bukti kepemilikan rakyat seringkali dikalahkan dengan rupa-rupa alasan. Pemilik tanah yang secara fisik menguasai dan atau memiliki hak kepemilikan yang bukan sertifikat seringkali terzalimi karena tiba-tiba diterbitkan bukti kepemilikan/ penguasaan tanah atas nama pihak lain. Saya berpendapat sudah lama mafia-mafia tanah bermain dibalik bentroka – bentrokan yang sering kerap menimbulkan bentrokan antara warga dengan aparat yang berujung jatuhnya korban. Kita harus akui berdasarka masalah – masalah yang terjadi bahwa terdapat oknum – oknum nakal yang sering bermain dibelakang kasus – kasus pertanahan tersebut. Faktor ekonomi sangat rentan menjadi alasan kenapa orang – orang yang berada dibalik pembuatan sertifikat tanah itu mau melakukan hal berdosa seperti membuatkan sertifikat palsu untuk orang lain dengan bayaran sedemikian rupa. Contohnya saja konflik di Koja Jakarta Utara tersebut, kasus tanah ini berawal dari sebidang tanah yang meliputi makam ulama yang dikenal sebagai Mbah Priok. Ahli waris mengklaim memiliki surat hak sejak zaman kolonial Belanda, di pihak lain, PT Pelindo juga mengklaim memiliki hak milik dan kedua pihak telah membuktikan kepemilikan dalam bentuk sertifikat tanah dalam pengadilan. Namun Pengadilan memutuskan Pelindo sebagai pemenang.
C.    Solusi yang ditawarkan
Solusi yang dapat saya berikan dari permasalahan antara pemerintah dengan masyarakat yang menyangkut persoalan hak kepemilikan tanah adalah seharusnya masyarakat dengan pemerintah atau dalam kasus disini adalah Satpol PP dapat menjadi mitra sebagai fungsi dari Satpol PP tersebut. Satpol PP yang memiliki kewajiban dan tugas sebagai pembantu pemerintah daerah seharusnya bisa melaksanakan tugas – tugasnya dengan baik. Dari pemerintah sendiri juga haruslah adil sesuai dengan Undang – Undang dalam hal pemberian ganti rugi dalam setiap permasalahan pembebasan tanah atau lahan. Karena saya melihat selama ini, masyarakat marah dan melawan setiap adanya pembebasan tanah atau pengusuran bangunan ini dipengaruhi oleh factor ekonomi, historis, dan yuridis. Faktor ekonomis, masyarakat merasa kurang adil. Karena dibeberapa kasus uang ganti rugi atau jaminan tempat lain itu dirasa kurang adil oleh masyarakat sehingga masyarakat melawan untuk mempertahankan dan juga mendapatkan hak - hak mereka. Faktor Historis, masyarakat yang telah merasa menempati tanah leluhur mereka dan sudah dibarengi dengan bukti – bukti yang jelas sering mendapat kasus seperti penggusuran atau pengosongan lahan secara tiba – tiba dari pihak lain yang mengakui hak milik tanah tersebut. Faktor lainnya adalah factor yuridis seperti yang telah dijelaskan tadi adalah timbul adanya dalam beberapa kasus yakni doble kepemilikan surat kepemilikan tanah atau sertifikat tanah. Hal ini menandakan bahwa banyak oknum – oknum nakal yang berkeliaran didalam hal pembuatan akta tanah sehingga yang sering menjadi korban adalah masyarakat kecil. Disinilah keprihatinan saya kenapa disaat sekarang ini manusia itu melakukan segala cara untuk mendapatkan atau merampas hak – hak milik orang lain. Saya sebagai masyarakat kecil yang hanya tinggal diatas tanah PKD (tanah pekarangan desa) kadang – kadang merasa takut apabila dikemudia hari tiba – tiba datang seseorang yang mengaku memiliki bukti hak kepemilikan tanah tersebut. Sudah semestinyalah lembaga yang menaungi masalah pertanahan di Indonesia tersebut dipegang oleh orang – orang yang bertanggung jawab dan memiliki kekuatan iman yang tinggi untuk menolak segala macam bentuk suap yang datang karena apabila hal ini dibiarkan begitu saja tanpa adanya penyelesaian maka akan timbul masalah yang sangat besar nantinya. Seperti yang kita ketahui saat ini penduduk itu semakin padat dan manusia berlomba – lomba untuk mencari tempat tinggal yang menurut mereka pas. Karena hal tersebut pula maka harga jual tanah akan semakin melambung dan akan menjadi lahan untuk melakukan praktek kejahatan seperti penipuan dan juga praktek nakal dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan seenaknya memberikan izin untuk membangun dan mendirikan usaha seperti pabrik tanpa memperhatikan daerah disekitarnya. Seperti saat ini sudah banyak lahan “jalur hiaju” itu khususnya dikota – kota besar berubah menjadi bangungan kokoh, padahal didalam jalur hijau tersebut dilarang untuk membangun apalagi mendirikan usaha/pabrik. Pengawasan dari kita semua sangat perlu dilakukan untuk menindak lanjuti masalah – masalah seperti tersebut. Dan juga agar hukuman kepada mereka yang terbukti telah salah dalam menjalankan tugasnya diberi hukuman yang maksimal sebagai efek jera agar nantinya diharapkan tidak ada oknuk yang berbuat seperti itu.
Untuk pemerintah daerah dan juga untuk pemerintah pusat ada baiknya muali sekarang sebelum terlambat untuk mengadakan penataan ulang daerah agar nantinya tidak terjadi urbanisasi besar – besaran seperti di Jakarta. Perluasan daerah kota itu sebaiknya perlu dilakukan. Apabila perluasan kota ini dilakukan maka lowongan pekerjaanpun akan terbuka lebar sehingga dapat mengurangi adanya Urbanisasi. Penataan kota atau daerah haruslah dibarengi dengan hukum yang jelas. Mana yang daerah untuk tempat tinggal, mana tempat untuk perindustrian dan juga mana tempat untuk jalur hijau itu harus jelas dan dalam pelaksanaannya pun harus tegas. Karena saya melihat sekarang ini contohnya di Denpasar banyak Pom Bensin yang berdiri dilahan yang semestinya dilarang untuk mendirikan bangunan. Hal ini perlu dipertanyakan agar nantinya tidak ada korban yang berjatuhan atau merasa dirugikan. Program Transmigrasi sangat perlu dilakukan oleh pemerintah sebagai tujuan yang sama yakni mengurangi kepadatan penduduk disuatu tempat agar dapat merata dengan penduduk ditempat lain. Apabila program ini terus berjalan maka nantinya tidak ada lagi konflik saling gusur menggusur dan juga konflik saling mengakui hak milik sebuah tanah atau lahan.

Apakah pengetahuan pancasila bersifat ilmiah? Jika ia buktikan dan jika tidak juga buktikan!



Jawaban :
Menurut saya jika diplajari dari filsafatnya, atau pancasila sbg sistem filsafat, pengetahuan pancasila bersifat ilmiah. Pancasila adalah, konsep, dalil dan generalisasi, jika dipandang dari filsafat epistemologi maka pancasila adalah sistem pengetahuan dan sumber ilmu pengetahuan orang Indonesia. Selain itu apabila dilihat dari  syarat-syarat  suatu ilmu pengetahuan dikatakan keilmiahan pengetahuan pancasila saya kira sudah memenuhi hal tersebut.
Syarat-syarat ilmiah sebagai berikut :
  1. Berobjek        
Objek yang ada di dalam filsafat ilmu pengetahuan dibagi menjadi 2 macam yaitu objek farma dan objek material. objek farma pancasila yaitu suatu sudut pandang dari sudut pandang apa pancasila itu dibahas. pada hakikatnya pancasila dapat dibahas dari berbagai macam ssudut pandang, yaitu dari sudut pandang “moral” (moral pancasila), dari sudut pandang “ ekonomi” (ekonomi pancasila), dari sudut pandang “pers” (pers pancasila), dari sudut pandang “hukum dan kenegaraan” (pancasila yuridis kenegaraan), dari sudut pandang “filsafat” (filsafat pancasila).
            Objek material pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan pancasila baik yanag bersifat empiris dan nonempiris. Objek yang bersifat emperis diantaranya pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budayanya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berupa lembaran sejarah, bukti-bukti sejarah, benda-benda sejarah, benda-benda budaya, lembaran Negara, lembaran hukum maupun naskah-naskah kenegaraan lainnya, maupun adat-istiadat bangsa, Indonesia sendiri. Objek yang bersifat nonempiris antara lain meliputi nilai-nilai budaya, nilai moral sera nilai-nilai religius yang tercermin dalam keperibadian, sifat, karakter, dan pola-pola budaya dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.

  1. Bermetode
Metode yaitu seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Metode dalam pembahasan pancasila adalah metode analitico synthetic, yaitu suatu perpaduan metode analisis dan sintesis. Dalam pengetahuan pancasila/filsafat pancasila lazim digunakan metode hermeneutical yaitu suatu metode untuk menemukan makna di balik objek, demikian juga metode interpretas dan kedua metode tersebut senantiasa didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan.

  1. Bersistem
Sebuah sistem sangat penting dan harus ada disetiap apapun termasuk ilmu pengetahuan, karena dalam suatu ilmu pengetahuan bagian-bagian itu saling terus berhubungan, baik berupa hubungan interelasi (saling hubungan) maupun interdependensi (saling ketergantungan). Pembahasan pengetahuan Pancasila secara Ilmiah harus merupakan satu kesatuan dan keutuhan bahkan pengetahuan pancasila itu sendiri dalam dirinya sendiri adalah merupakan suatu kesatuan dan keutuhan majemuk tunggal yaitu kelima sila-sila pancasila yang tidak boleh dihilangkan salah satunya karena merupakan sebuah system yang bersatu.

  1. Bersifat Universal
Bukti bahwa Pengetahuan Pancasila bersifat universal terlihat dari intisari, essensi atau makna terdalam dari sila-sila pancasila yang hakikatnya dimiliki, dijalankan, dipeluk oleh semua orang di Dunia hanya saja dalam bentuk dan nama yang berbeda tapi maknanya adalah sama.

Hakikat Pancasila dalam rumusan Metode Analitiko Sintetik


Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan diundangkan dalam berita republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. Sebagai suatu filsafat (philosophical way of thingking/philosophical system) yang uraiannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Karena itu, metode-metode dalam filsafat juga metode dalam Pancasila. Salah satunya, yaitu metode Analitiko Sintesis.
Pancasila dalam rumusan Metode analitiko sintetik (metode analisis dan sintetis) dapat lebih memaknai arti dari Pancasila tersebut. Dari segi analisis, istilah Pancasila terdiri dari dua (2) kata yaitu Panca dan Syila. Panca berarti lima dan Syila vokal i pendek berarti bantu sendi/dasar. Syilla vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, atau yang senonoh. Dalam hal tersebut, Pancasila menggunakan kata syila dengan vokal i pendek. Sehingga Pancasila berarti “ Berbatu sendi lama ” , atau secara harfiah dapat diartikan sebagai dasar yang memiliki lima unsur. Dapat diambil suatu pengertian bahwa Pancasila merupakan lima unsur dasar. Karena itu, Pancasila menjadi lima asas/dasar Negara Republik Indonesia yang terdiri dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hakikat dari lima sila tersebut adalah :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila ini memiliki tiga poin utama yakni Ketuhanan, Maha, dan Esa. Ketuhanan berasal dari kata “ Tuhan ” yang diberi imbuhan berupa awalan ke- dan akhiran – an. Makna ke – an memiliki makna sifat. Sehingga Ketuhanan bermakna sifat-sifat Tuhan. Dengan kata lain, Ketuhanan berarti sifat-sifat Tuhan atau sifat-sifat yang berhubungan dengan Tuhan. Kata “ Maha ” berasal dari Bahasa Sansekerta atau paling berarti mulia atau besar. Sedangkan kata “Esa “juga berhasal dari Bahasa Sansekerta. Esa berasal dari kata “ etad ” yang lebih mengacu kepada pengertian keberadaan yang mutlak. Dari masing-masing bagian dari sila pertama maka Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah berarti Tuhan Yang Maha Esa berarti sifat-sifatnya luhur atau mulia Tuhan yang mutlak harus ada. Dalam artian, sifat luhur yang harus dimiliki oleh segenap bangsa Indonesia.

2. Kemanusia yang Adil dan Beradab
Secara Analisis sila ke 2 Pancasila memiliki tiga poin penting yakni Kemanusiaan, Adil, Beradab. Kemanusiaan berasal dari kata “ manusia ” yang berarti makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki potensi, piker, rasa, karsa, cipta. Karena itulah, manusia ini mempunyai, menempati kedudukan dan martabat yang tinggi. Kata “ adil ” mengandung makna bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas ukuran / norma-norma yang objektif dan tidak subjektif. Sehingga tidak sewenang-wenang. Kata “beradab” berhasal dari kata adab + awalan ber. Adab berarti budaya, sehingga beradab mengandung arti berbudaya yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya terutama norma sosial dan kesusilaan/norma. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi manusia dalam hubungannya dengan norma dan kebuyaan.

3. Persatuan Indonesia
Sila ke 3 Pancasila memiliki poin penting yakni Persatuan. Persatuan berasal dari kata “ satu “ yang berarti utuh dan tidak terpecah- pecahkan. Dalam hal tersebut, Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam- macam corak beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia merupakan bersatunya warga negara Indonesia yang berbhinneka menjadi 1 kebulatan.Secara lebih kompleks, Persatuan Indonesia diartikan sebagai perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusian yang Adil dan Beradab. Pada intinya, arti Persatuan Indonesia bukanlah untuk keseragaman tetapi apreasiasi kebhinnekaan dalam suatu negara.

4. Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/   Perwakilan.
Sila keempat Pancasila memiliki 4 point uatama yaitu Kerakyatan, Hikmat Kebijaksanaan, Permusyawaratan dan Perwakilan. Kerakyatan berasal dari kata “ Rakyat” yang berarti sekelompok manusia yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Sehingga, Kerakyatan memiliki arti kekuasaan ada pada rakyat atau kedaulatan rakyat. Pont kedua yaitu Hikmat Kebijaksanaan. Hikmat mempunyai arti kearifan. Kebijaksanaan berasal dari kata “ bijaksana “ yang berarti tajam pikiran, pandai dan selalu menggunakan akal sehat. Dari hal tersebut, Hikmat Kebijaksanaan merupakan penggunaan pikiran/ akal sehat untuk mencapai suatu kearifan. Secara lebih mendalam, Hikmat Kebijaksanaan merupakan penggunaan pikiran untuk kepentingan dan dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab yang sesuai dengan itikad hati nurani. Permusyaratan berasal dari kata “ Musyawarah “ yang berarti pembahasan sesuatu dilakukan secara bersama- sama untuk mencapai mufakat. Perwakilan berasal dari kata “ wakil “ yang berarti orang yang dikuasakan untuk menggantikan orang lain. Perwakilan merupakan suatu tata cara yang mengusahakan kedaulatan rakyat dengan melalui wakil- wakil rakyat. Melalui analisis diatas, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan mengandung arti yaitu rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.


5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berasal dari kata “ adil “ yang berarti tidak memihak/ tidak berat sebelah. Keadilan berarti sifat- sifat yang tidak memihak. Keadilan Sosial mengadung arti keadilan ( sifat yang tidak memihak ) yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan baik material maupun spiritual. Rakyat memiliki arti sekelompok manusia yang berdiam dalam suatu wilayah tertentu. Seluruh Rakyat Indonesia merupakan setiap orang yang menjadi Rakyat Indonesia baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara yang berada diluar negeri. Melalui penjabaran diatas, maka Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung arti bahwa Setiap orang Indonesia mendapat perlakuan adil baik dari bidang politik, hukum, ekonomi dan kebudayaan.