.

hate me, im perfect
Tampilkan postingan dengan label HTP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HTP. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Februari 2013

Rule Of Law Menuju Pemerintahan yang Adil, Bersih, dan Berwibawa


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari hukum tidak lepas dari kita, mulai dari nilai, tata krama, norma hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara kita masih kurang dalam penegakannya, terutama dikalangan pejabat bila dibandingkan dengan yang ada pada golongan menengah kebawah. Kenapa bisa begitu karena hukum di Negara kita bisa dibeli dengan uang, siapa yang punya uang dialah sang pemenang dari peradilan, siapa kuat dia dapat, itulah selogan buat peradilan di Negara Indonesia pada saat ini.
Melihat kenyataan yang demikian marilah kita benahi peradilan dengan diawali dari diri sendiri, dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas agar keadilan dapat ditegakan, maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi penentu apakah keadilan dapat ditegakan. Untuk menuju pemerintahan yang adil, bersih dan beribawa maka penegakan hukum (rule of low) perlu di tingkatkan, sehingga sistem pemerintahan yang baik (good governance) dapat dicapai.
Penegakan hukum merupakan  proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya
        Banyak peristiwa pada saat ini yang menjadi dasar perlunya rule of law atau penegakan hukum. Indonesia pada saat ini, mengalami permasalahan yang besar dalam hal, illegal logging atau pencurian kayu dari hasil hutan. Terjadinya kasus-kasus tersebut karena  Lemahnya penegakan hukum kita. Hutan memang dalam wewenang  Departemen  Kehutanan,  namun luasnya hutan tidak mungkin ditangani departemen ini sendiri, dibutuhkan bantuan kepolisian, bahkan TNI. Pencuri hasil hutan ini juga tidak jera, karena hukuman yang ringan, atau sulitnya mencari bukti. Dalam hal ini peranan kejaksaan, dan lembaga peradilan menjadi sangat penting.

1.2 Rumusan Masalah
       1.2.1  Bagaimana Pengertian rule of low dan cara penegakan hukum menurut rule of law menuju pemerintahan yang bersih, adil dan beribawa?
1.2.2  Bagaimanakah Fungsi dan  prinsip-prinsip rule of low di Indonesia?
1.2.3 Bagaimana Hubungan Penegakan Hukum Dengan Hak Asasi Manusia?


1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1 Untuk mengetahui Pengertian rule of low dan cara penegakan hukum menurut rule of law  menuju pemerintahan yang bersih, adil dan beribawa
1.3.2 Untuk mengetahui  Fungsi dan Prinsif-Prinsif  Rule Of Low di Indonesia?
1.3.3 Untuk engetahui Hubungan Penegakan Hukum Dengan Hak Asasi Manusia?


1.4 Manfaat Penulisan
1.4.1 Dapat mengetahui Pengertian rule of low dan cara penegakan hukum menurut rule of law  menuju pemerintahan yang bersih adil dan  beribawa
1.4.2 Dapat mengetahui  Fungsi dan prinsip-prinsip rule of low di Indonesia
1.4.3 Dapat mengetahui Hubungan Penegakan Hukum Dengan Hak Asasi Manusia


1.5. Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang kami pergunakan yaitu kajian pustaka dan pemamfaatan media internet.