BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam
kehidupan sehari-hari hukum tidak lepas dari kita, mulai dari nilai, tata
krama, norma hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum
di Negara kita masih kurang dalam penegakannya, terutama dikalangan pejabat
bila dibandingkan dengan yang ada pada golongan menengah kebawah. Kenapa bisa
begitu karena hukum di Negara kita bisa dibeli dengan uang, siapa yang punya
uang dialah sang pemenang dari peradilan, siapa kuat dia dapat, itulah selogan
buat peradilan di Negara Indonesia pada saat ini.
Melihat kenyataan yang
demikian marilah kita benahi peradilan dengan diawali dari diri sendiri, dengan
mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakannya sesuai dengan
keadilan yang benar. Dalam bahasan ini dibahas agar keadilan dapat ditegakan,
maka akan terkait semua aspek yang ada didalamnya yang mempengaruhi dan menjadi
penentu apakah keadilan dapat ditegakan. Untuk menuju pemerintahan yang adil,
bersih dan beribawa maka penegakan hukum (rule of low) perlu di tingkatkan,
sehingga sistem pemerintahan yang baik (good governance) dapat dicapai.
Penegakan
hukum merupakan proses dilakukannya
upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai
pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek
yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek
dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum
itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang
menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia
menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi
subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur
penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum
berjalan sebagaimana seharusnya
Banyak peristiwa pada saat ini yang menjadi
dasar perlunya rule of law atau penegakan hukum. Indonesia pada saat ini,
mengalami permasalahan yang besar dalam hal, illegal logging atau pencurian
kayu dari hasil hutan. Terjadinya kasus-kasus tersebut karena Lemahnya penegakan hukum kita. Hutan memang
dalam wewenang Departemen Kehutanan, namun luasnya hutan tidak mungkin ditangani
departemen ini sendiri, dibutuhkan bantuan kepolisian, bahkan TNI. Pencuri
hasil hutan ini juga tidak jera, karena hukuman yang ringan, atau sulitnya
mencari bukti. Dalam hal ini peranan kejaksaan, dan lembaga peradilan menjadi
sangat penting.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Bagaimana Pengertian rule of low dan cara penegakan hukum menurut rule
of law menuju pemerintahan yang bersih, adil dan beribawa?
1.2.2
Bagaimanakah Fungsi dan prinsip-prinsip rule of low di Indonesia?
1.2.3 Bagaimana Hubungan
Penegakan Hukum Dengan Hak Asasi Manusia?
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1 Untuk mengetahui Pengertian
rule of low dan cara penegakan hukum menurut rule of law menuju pemerintahan yang bersih, adil dan
beribawa
1.3.2
Untuk mengetahui Fungsi dan Prinsif-Prinsif Rule Of Low di Indonesia?
1.3.3
Untuk engetahui Hubungan Penegakan Hukum Dengan Hak Asasi Manusia?
1.4 Manfaat Penulisan
1.4.1
Dapat mengetahui Pengertian rule of low dan cara penegakan hukum menurut rule
of law menuju pemerintahan yang bersih
adil dan beribawa
1.4.2
Dapat mengetahui Fungsi dan
prinsip-prinsip rule of low di Indonesia
1.4.3
Dapat mengetahui Hubungan Penegakan Hukum Dengan Hak Asasi Manusia
1.5. Metode Penulisan
Adapun
metode penulisan yang kami pergunakan yaitu kajian pustaka dan pemamfaatan
media internet.