Pararem merupakan sebuah cerminan dimana hukum adat itu bersifat dinamis. Pararem merupakan bukti hukum adat tumbuh mengikuti perubahan masyarakat melalui putusan-putusan dalam sebuah paruman/rapat adat. Hasil keputusan inilah kemudian yang dikenal dengan istilah pararem. Sebelumnya sangat sulit untuk mencari referensi atau literatur yang memuat mengenai pararem. Dalam beberapa buku dan literatur ada disebutkan mengenai pararem, namun tidak dijelaskan tentang pengertiannya secara jelas. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman dan Lembaga Adat, menjelaskan pengertian pararem adalah :
Pararem adalah hasil keputusan paruman desa atau banjar yang berisi ketentuan pelaksanaan awig-awig desa pakraman dan atau yang menyangkut hal prinsip diluar pelaksanaan awig-awig desa pakraman yang berlaku.
Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa pararem timbul akibat dari sebuah fenomena atau gejala yang dianggap dapat mengganggu keseimbangan kehidupan masyarakat dimana didalam awig-awig hal tersebut tidak diatur, atau sudah diatur namun isinya masih ambigu atau belum prinsip mengarah kepada gejala sosial yang dimaksud atau memang perlu peremajaan aturan dari isi awig-awig tersebut agar sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat untuk itu dibuatlah aturan tambahan diluar awig-awig yang isinya adalah hasil musyawarah bersama didalam paruman (rapat) desa. Pararem dibentuk melalui suatu proses berdasarkan suatu keputusan pejabat yang berwibawa dalam paruman untuk mempertahankan hukum atau menyelesaikan perselisihan (Sirtha, 2008:29). Karena hal itulah pararem dapat dikatakan sebagai implementasi dari sila keempat Pancasila yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
.
Jumat, 17 Januari 2014
Pelaksanaan Awig-awig
Prajuru Desa Pakraman di Bali pada umumnya terdiri dari Bendesa (Kepala Adat), Petajuh (wakil Bendesa), Panyarikan (Juru tulis Bendesa), Kasinoman desa (Juru Arah), Pamangku (Pendeta untuk urusan agama), Kelihan Banjar (Kepala Banjar), Patajuh Kelihan (Wakil Kelihan Banjar), Panyarikan (Juru tulis Kelihan Banjar) (Surpha, 2002:58). Dalam pelaksanaannya awig-awig dan pararem dijadikan pegangan oleh para prajuru desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Kemudian mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 tahun 2001 telah dijelaskan juga prajuru desa dalam menegakkan awig-awig didampingi oleh pecalang sebagai petugas keamanan desa adat. Prajuru desa bersama pecalang dalam menegakkan awig-awig secara adil dan bijaksana agar dapat menjadi panutan bagi masyarakat dan hal ini juga yang akan mendorong masyarakat akan mematuhi awig-awig.
Ketegasan dan kebijakan para pemegang kuasa atas hukum adat sangat berperan juga dalam mengatasi konflik yang terjadi dalam masyarakat adat. Hal ini tidak terlepas dari aturan yang ada pada hukum adat lebih banyak menyinggung aspek materiil mengenai pedoman kehidupan yang berbentuk larangan-larangan dan perintah-perintah dibandingkan dengan hukum acaranya menyangkut bagaimana proseduralnya. Maka moral dan etika yang baik dari penegak dan pelaksana hukum adat merupakan faktor lain agar awig-awig dan pararem itu dapat berlaku secara maksimal yang kemudian akan terciptalah keefektifitasan pelaksanaan hukum adat.
Awig-awig dibuat sesuai dengan situasi dan kondisi objektif masing-masing desa pakraman. Sehingga dalam pelaksanaannya sering ditemui serta sangat terbuka adanya perbedaan antara awig-awig dan pararem yang berlaku di desa pakraman satu dengan awig-awig dan pararem yang berlaku di desa pakraman yang lainnya, walaupun secara geografis letak desa pakraman tersebut relayif dekat. Perbedaan ini dianggap normal dan lumrah, sesuai dengan asas desa mawacara (Windia, 2010:11).
Ketegasan dan kebijakan para pemegang kuasa atas hukum adat sangat berperan juga dalam mengatasi konflik yang terjadi dalam masyarakat adat. Hal ini tidak terlepas dari aturan yang ada pada hukum adat lebih banyak menyinggung aspek materiil mengenai pedoman kehidupan yang berbentuk larangan-larangan dan perintah-perintah dibandingkan dengan hukum acaranya menyangkut bagaimana proseduralnya. Maka moral dan etika yang baik dari penegak dan pelaksana hukum adat merupakan faktor lain agar awig-awig dan pararem itu dapat berlaku secara maksimal yang kemudian akan terciptalah keefektifitasan pelaksanaan hukum adat.
Awig-awig dibuat sesuai dengan situasi dan kondisi objektif masing-masing desa pakraman. Sehingga dalam pelaksanaannya sering ditemui serta sangat terbuka adanya perbedaan antara awig-awig dan pararem yang berlaku di desa pakraman satu dengan awig-awig dan pararem yang berlaku di desa pakraman yang lainnya, walaupun secara geografis letak desa pakraman tersebut relayif dekat. Perbedaan ini dianggap normal dan lumrah, sesuai dengan asas desa mawacara (Windia, 2010:11).
Fungsi Awig-awig
Hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat berfungsi sebagai pengatur dan pengendali perilaku warga masyarakat agar tetap dalam kaidah-kaidah yang ada dan tidak melanggar adat istiadat setempat. Ini merupakan penjelasan dimana sebuah hukum itu esensi utamanya adalah untuk mengatur kehidupan manusia. Hukum itu ada untuk manusia bukan sebaliknya manusia ada untuk hukum.
Awig-awig adalah peraturan-peraturan hidup bersama bagi krama desa di desa pakramannya, untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tentram, tertib, dan sejahtera di desa pakraman. Awig-awig itu memuat aturan-aturan dasar yang menyangkut Buwana Agung dan Buwana Alit serta sanksi-sanksinya. Awig-awig desa pakraman, merupakan hukum adat yang mempunyai fungsi :
Awig-awig adalah peraturan-peraturan hidup bersama bagi krama desa di desa pakramannya, untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tentram, tertib, dan sejahtera di desa pakraman. Awig-awig itu memuat aturan-aturan dasar yang menyangkut Buwana Agung dan Buwana Alit serta sanksi-sanksinya. Awig-awig desa pakraman, merupakan hukum adat yang mempunyai fungsi :
- Berfungsi untuk mengembalikan ketimpangan atau ketidakseimbangan dalam Buwana Agung dan Buwana Alit yang berdampak pada disharmonisasi konsep Tri Hita Karana.
- Untuk mengatur dan mengendalikan prilaku warga masyarakat dalam pergaulan hidupnya guna mencapai ketertiban dan ketentraman masyarakat.
- Membantu masyarakat/krama desa dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan dalam kehidupan.
- Berfungsi sebagai pedoman tata cara serta syarat sesajen dalam suatu upacara baik adat ataupun keagamaan.
- Berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan persembahyangan dan bahkan berpakaian dalam suatu upacara.
- Berfungsi sebagai pedoman prajuru desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
- Berfungsi sebagai pedoman untuk mengelola dan pembagian hasil atau kekayaan milik desa.
- Berfungsi untuk mengintegrasikan warga masyarakat dalam suatu persatuan dan kesatuan yang hidup bersama sepenanggungan dan seperjuangan. Awig-awig merupakan pengikat persatuan dan kesatuan krama desa guna menjamin kekompakan dan keutuhan dalam manyatukan tujuan bersama mewujudkan kehidupan yang aman, tertib, dan sejahtera di wilayah desa pakraman. (Bligung dalam: http://bligung.blogspot.com).
Tri Hita Karana Sebagai Landasan Filosofi Awig-awig
Awig-awig adalah bentuk aturan yang mengandung nilai religiuitas tinggi yang berisi ketentuan-ketentuan dalam menjalankan konsep Tri Hita Karana. Tri Hita Karana merupakan konsep luhur yang telah ada pada masyarakat Bali sejak dulu yang bersumber dari ajaran Agama Hindu. Konsep inilah yang menjadi ciri pembeda masyarakat Hindu Bali dengan masyarakat lainnya yang ada di luar Bali. Tri Hita Karana sebagai pokok pangkal titik tolak kehidupan masyarakat Bali, sehingga pengambilan ketimpangan masyarakat selalu didasarkan kepada ketiga unsur yang ada didalamnya. Yang paling penting bagi masyarakat Bali adalah adanya keharmonisan, keseimbangan, keserasian antar dunia lahir dan dunia batin, antar golongan manusia sebagai keseluruhan orang seorang, antara persekutuan dan teman-teman semasyarakat dan terhadap lingkungan alam sekitar (Surpha, 2002:136).
Secara tekstual, Tri Hita Karana memiliki arti Tri yang berarti Tiga, Hita yang berarti kesejahteraan, dan Karana yang berarti sebab. Jadi Tri Hita Karana adalah tiga penyebab kesejahteraan. Secara umum dapat dikatakan bahwa konsep Tri Hita Karana memberikan kesejahteraan kepada manusia dengan catatan manusia harus menjaga keharmonisan tiga unsur yang ada pada konsep tersebut. Ketiga unsur itu adalah Sanghyang Jagatkarana (Tuhan Sang Pencipta), yang kedua adalah unsur Bhuana yakni alam semesta, dan ketiga adalah Manusa (Manusia). Kesejahteraan akan tercapaia bila keharmonisan diantara ketiga unsur tersebut sudah terjadi. Maka dari itu manusia harus menjaga dan menciptakan keharmonisan antar sesama manusia, kepada alam dan lingkungan serta kepada Tuhan Yang Maha Esa/ Sang Hyang Widhi.
Dalam bukunya yang berjudul Aspek Hukum Dalam Konflik Adat di Bali, (Sirtha, 2008) menjelaskan beberapa bentuk hubungan manusia dalam penerapan konsep Tri Hita Karana. Yang pertama adalah kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa tercermin pada kegiatan berbagai upacara keagamaan yang dikenal dengan sebutan Panca Yadnya, yaitu Dewa Yadnya (berbagai persembahan yang ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa), Manusia Yadnya (upacara keagaamaan yang titujukan kepada manusia, seperti upacara pernikahan, potong gigi, dan lain-lain), Resi Yadnya (upacara yang ditujakan kepada para Resi/Orang Suci), Pitra Yadnya (upacara keagamaan yang ditujukan kepada para leluhur), Bhuta Yadnya (upacara keagamaan yang ditujukan kepada alam dan beserta isinya seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan).
Kedua, kegiatan masyarakat desa dalam hubungan antar manusia dan sesamanya tercermin pada kehidupan pawongan. Didalam pawongan inilah terjadi banyak aktivitas seperti gotong royong, tolong menolong, bekerja, sampai organisasi yang terhimpun dalam berbagai bentuk sekaa, yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Dalam perkumpulan itu, warga desa dapat berkreasi untuk menyalurkan bakat-bakatnya demi kelangsungan hidupnya.
Ketiga, Kegiatan warga masyarakat desa dalam hubungannya dengan alam, baik dalam lingkungan fisik maupun lingkungan sosial, terlihat pada kegiatan mengolah dan memelihara alam fisik sebagai sumber mata pencaharian dan sebagai tempat pemukiman menjadi hak dan kewajiban setiap warga desa. Lingkungan sosial menjadi tempat bagi warga desa untuk melakukan berbagai kreasi yang melahirkan karya seni budaya.
Nilai yang terdapat pada konsep Tri Hita Karana yaitu adalah nilai harmonis. Kita ketahui harmonis akan memberikan enerji positif bagi kehidupan manusia, sehingga dengan harmonis ini manusia dapat menciptakan dan membangun keseimbangan dalam hidup karena hakekat kehidupan sebenarnya adalah membangun keseimbangan (life is balance). Jika keseimbangan unsur tersebut telah mampu untuk dicapai dalam kehidupan maka kesejahteraan kedamaian hidup manusia akan bisa dicapai.
Bagaimana bila terjadi disharmonisasi? Bila terjadi disharmonisasi pada salah satu unsur tentu akan mempengaruhi keseimbangan unsur yang lainnya. Disharmonisasi akan memberikan enerji negatif bagi kehidupan manusia yang akan berdampak pada ketidak seimbangan unsur Tri Hita Karana. Karena dapat kita katakana Tri Hita Karana bagaikan sebuah sistem yang mengatur pola tatanan kehidupan masyarakat. Jadi layaknya sebuah sistem jika salah satu unsur terganggu maka unsur lainnya juga akan terganggu. Sebagai contoh adalah konflik antar warga, hal ini berarti keseimbangan unsur pawongan sudah tidak tercapai. Konflik atau disharmonisasi antar warga yang kini sering terjadi tentu berdampak pada keseimbangan unsur palemahan dan parhyangan. Terjadinya konflik tidak jarang akan berdampak pada hubungan kemasyarakatan, sampai pada aksi pembakaran, perusakan lingkungan, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu dampak dari adanya konflik tersebut juga mengakibatkan disharmonisasi unsur Parhyangan. Sering kita temui konflik adat antar warga desa satu dengan desa lainnya yang didasari oleh kasus perebutan Pura, tentu ini akan menodai kesucian pura tersebut.
Secara tekstual, Tri Hita Karana memiliki arti Tri yang berarti Tiga, Hita yang berarti kesejahteraan, dan Karana yang berarti sebab. Jadi Tri Hita Karana adalah tiga penyebab kesejahteraan. Secara umum dapat dikatakan bahwa konsep Tri Hita Karana memberikan kesejahteraan kepada manusia dengan catatan manusia harus menjaga keharmonisan tiga unsur yang ada pada konsep tersebut. Ketiga unsur itu adalah Sanghyang Jagatkarana (Tuhan Sang Pencipta), yang kedua adalah unsur Bhuana yakni alam semesta, dan ketiga adalah Manusa (Manusia). Kesejahteraan akan tercapaia bila keharmonisan diantara ketiga unsur tersebut sudah terjadi. Maka dari itu manusia harus menjaga dan menciptakan keharmonisan antar sesama manusia, kepada alam dan lingkungan serta kepada Tuhan Yang Maha Esa/ Sang Hyang Widhi.
Dalam bukunya yang berjudul Aspek Hukum Dalam Konflik Adat di Bali, (Sirtha, 2008) menjelaskan beberapa bentuk hubungan manusia dalam penerapan konsep Tri Hita Karana. Yang pertama adalah kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa tercermin pada kegiatan berbagai upacara keagamaan yang dikenal dengan sebutan Panca Yadnya, yaitu Dewa Yadnya (berbagai persembahan yang ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa), Manusia Yadnya (upacara keagaamaan yang titujukan kepada manusia, seperti upacara pernikahan, potong gigi, dan lain-lain), Resi Yadnya (upacara yang ditujakan kepada para Resi/Orang Suci), Pitra Yadnya (upacara keagamaan yang ditujukan kepada para leluhur), Bhuta Yadnya (upacara keagamaan yang ditujukan kepada alam dan beserta isinya seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan).
Kedua, kegiatan masyarakat desa dalam hubungan antar manusia dan sesamanya tercermin pada kehidupan pawongan. Didalam pawongan inilah terjadi banyak aktivitas seperti gotong royong, tolong menolong, bekerja, sampai organisasi yang terhimpun dalam berbagai bentuk sekaa, yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Dalam perkumpulan itu, warga desa dapat berkreasi untuk menyalurkan bakat-bakatnya demi kelangsungan hidupnya.
Ketiga, Kegiatan warga masyarakat desa dalam hubungannya dengan alam, baik dalam lingkungan fisik maupun lingkungan sosial, terlihat pada kegiatan mengolah dan memelihara alam fisik sebagai sumber mata pencaharian dan sebagai tempat pemukiman menjadi hak dan kewajiban setiap warga desa. Lingkungan sosial menjadi tempat bagi warga desa untuk melakukan berbagai kreasi yang melahirkan karya seni budaya.
Nilai yang terdapat pada konsep Tri Hita Karana yaitu adalah nilai harmonis. Kita ketahui harmonis akan memberikan enerji positif bagi kehidupan manusia, sehingga dengan harmonis ini manusia dapat menciptakan dan membangun keseimbangan dalam hidup karena hakekat kehidupan sebenarnya adalah membangun keseimbangan (life is balance). Jika keseimbangan unsur tersebut telah mampu untuk dicapai dalam kehidupan maka kesejahteraan kedamaian hidup manusia akan bisa dicapai.
Bagaimana bila terjadi disharmonisasi? Bila terjadi disharmonisasi pada salah satu unsur tentu akan mempengaruhi keseimbangan unsur yang lainnya. Disharmonisasi akan memberikan enerji negatif bagi kehidupan manusia yang akan berdampak pada ketidak seimbangan unsur Tri Hita Karana. Karena dapat kita katakana Tri Hita Karana bagaikan sebuah sistem yang mengatur pola tatanan kehidupan masyarakat. Jadi layaknya sebuah sistem jika salah satu unsur terganggu maka unsur lainnya juga akan terganggu. Sebagai contoh adalah konflik antar warga, hal ini berarti keseimbangan unsur pawongan sudah tidak tercapai. Konflik atau disharmonisasi antar warga yang kini sering terjadi tentu berdampak pada keseimbangan unsur palemahan dan parhyangan. Terjadinya konflik tidak jarang akan berdampak pada hubungan kemasyarakatan, sampai pada aksi pembakaran, perusakan lingkungan, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu dampak dari adanya konflik tersebut juga mengakibatkan disharmonisasi unsur Parhyangan. Sering kita temui konflik adat antar warga desa satu dengan desa lainnya yang didasari oleh kasus perebutan Pura, tentu ini akan menodai kesucian pura tersebut.
Awig-awig Dalam Desa Pakraman
Sama halnya didalam sebuah negara yang memiliki undang-undang atau hukum dasar yang mengatur kehidupan warganya dan sebuah organisasi yang memiliki anggaran dasar rumah tangga yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan organisasinya. Begitu juga dengan desa pakraman yang merupakan sebuah lembaga adat juga mempunyai hal serupa. Desa pakraman di Bali memiliki sebuah aturan adat yang digunakan sebagai aturan khusus untuk mengatur kehidupan masyarakat adat dalam wilayah kehidupan desa pakraman diluar kehidupan desa dinas yang berpedoman pada hukum nasional/negara.
Awig-awig berasal dari kata “wig” yang artinya rusak sedangkan “awig” artinya tidak rusak atau baik. Jadi awig-awig dimaknai sebagai sesuatu yang menjadi baik. Secara harfiah awig-awig memiliki arti suatu ketentuan yang mengatur tata krama pergaulan hidup dalam masyarakat untuk mewujudkan tata kehidupan yang ajeg di masyarakat (Surpha, 2002:50). Sedangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman dan Lembaga Adat, menyatakan :
Awig-awig adalah aturan yang dibuat oleh krama desa pakraman dan atau krama banjar adat yang dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tri Hita Karana sesuai dengan desa mawacara dan Dharma Agama di desa pakraman atau banjar pakraman masing-masing.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 disebutkan bahwa Hukum Adat (awig-awig dan pararem) adalah hukum adat Bali yang hidup dalam masyarakat Bali yang bersumber dari Catur Dresta serta dijiwai oleh Agama Hindu Bali. Catur Dresta yakni, Sastra Dresta yakni ajaran-ajaran agama, Kuna Dresta yakni nilai-nilai budaya, Loka Dresta yakni pandangan hidup dan Desa Dresta yakni adat istiadat setempat (Windia, 2010:50).
Karakteristik yang dapat ditemui dalam awig-awig, diantaranya adalah :
a. Mengaksama (minta maaf),
b. Dedosaan (denda uang),
c. Kerampang (disita harta bendanya),
d. Kasepekang (tidak diajak bicara) dalam waktu tertentu,
e. Kaselong (diusir dari desanya),
f. Upacara Prayascita (upacara bersih desa) (Sirtha, 2008:32).
Awig-awig berasal dari kata “wig” yang artinya rusak sedangkan “awig” artinya tidak rusak atau baik. Jadi awig-awig dimaknai sebagai sesuatu yang menjadi baik. Secara harfiah awig-awig memiliki arti suatu ketentuan yang mengatur tata krama pergaulan hidup dalam masyarakat untuk mewujudkan tata kehidupan yang ajeg di masyarakat (Surpha, 2002:50). Sedangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman dan Lembaga Adat, menyatakan :
Awig-awig adalah aturan yang dibuat oleh krama desa pakraman dan atau krama banjar adat yang dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tri Hita Karana sesuai dengan desa mawacara dan Dharma Agama di desa pakraman atau banjar pakraman masing-masing.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 disebutkan bahwa Hukum Adat (awig-awig dan pararem) adalah hukum adat Bali yang hidup dalam masyarakat Bali yang bersumber dari Catur Dresta serta dijiwai oleh Agama Hindu Bali. Catur Dresta yakni, Sastra Dresta yakni ajaran-ajaran agama, Kuna Dresta yakni nilai-nilai budaya, Loka Dresta yakni pandangan hidup dan Desa Dresta yakni adat istiadat setempat (Windia, 2010:50).
Karakteristik yang dapat ditemui dalam awig-awig, diantaranya adalah :
- Bersifat sosial religius, yang tampak pada berbagai tembang-tembang, sesonggan, dan pepatah-petitih. Untuk membuat sebuah awig-awig harus menentukan hari baik, waktu, tempat dan orang suci yang akan membuatnya, hal ini dimaksudkan agar awig-awig itu memiliki kharisma dan jiwa/taksu. Awig-awig yang ada di desa pakraman tidak saja mengatur masalah bhuwana alit (kehidupan sosial) tapi juga mengatur bhuwana agung (kehidupan alam semesta). Hal inilah yang mendorong Masyarakat Bali sangat percaya dan yakin bahwa awig-awig ataupun pararem tidak saja menimbulkan sanksi sekala (lahir) juga sanksi niskala (batin).
- Bersifat konkret dan jelas artinya disini hukum adat mengandung prinsip yang serba konkret, nyata, jelas, dan bersifat luwes. Kaedah-kaedah hukum adat dibangun berdasarkan asas-asas pokok saja, sedangkan pengaturan yang bersifat detail diserahkan pada pengolahan asas-asas pokok itu dengan memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat. Jadi dari sini akan muncul peraturan adat lain seperti pararem sebagai aturan tambahan yang berisi petunjuk pelaksana, aturan tambahan, dan juga bisa saja sanksi tambahan yang belum ada, sudah tidak efektif atau belum jelas pengaturannya dalam awig-awig.
- Bersifat dinamis, hukum adat tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Ketika masyarakat berubah karena perkembangan jaman, hukum adat ikut berkembang agar mampu mengayomi warga masyarakat dalam melakukan hubungan hukum dengan sesamanya (Sirtha, 2008:152).
- Bersifat kebersamaan atau komunal. Dalam Hukum Adat Bali tidak mengenal yang namanya Hakim Menang Kalah, namun yang ada adalah Hakim Perdamaian. Karena Hukum Adat Bali lebih mementingkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan. Setiap individu mempunyai arti penting di dalam kehidupan bermasyarakat, yang diterima sebagai warga dalam lingkungan sosialnya. Dengan demikian, hukum adat menjaga keseimbangan kepentingan bersama dengan kepentingan pribadi. Dalam awig-awig desa pakraman menjaga keseimbangan tiga aspek kehidupan manusia merupakan hal terpenting serta inilah yang membedakan awig-awig dengan hukum adat lainnya. Kita ketahui bersama masyarakat Bali dikenal sebagai masyarakat yang memiliki sifat komunal dan kekeluargaan dalam kehidupan kesehariannya, artinya manusia menurut hukum adat setiap individu mempunyai arti penting di dalam kehidupan bermasyarakatmempunyai ikatan yang erat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapisan hukum adat (Sudiatmaka, 1994:12).
- Karakteristik lainnya dari awig-awig yakni tidak seperti hukum nasional atau hukum barat yang jarang mengakomodir dimensi sosiologis, hukum adat sebaliknya lebih mengakomodir dimensi sosiologis. Dengan demikian, dalam pembangunan hukum nasional, hukum adat menjadi bahan-bahan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sedangkan lembaga-lembaga hukum adat seperti lembaga keamanan tradisional yang disesuaikan dengan perkembangan zaman dapat digunakan dalam penegakan hukum (Sirtha, 2008:27).
a. Mengaksama (minta maaf),
b. Dedosaan (denda uang),
c. Kerampang (disita harta bendanya),
d. Kasepekang (tidak diajak bicara) dalam waktu tertentu,
e. Kaselong (diusir dari desanya),
f. Upacara Prayascita (upacara bersih desa) (Sirtha, 2008:32).
Hukum Adat Dalam Masyarakat Bali
Desa pakraman yang ada di Bali memiliki aturan-aturan baik tertulis atau tidak tertulis untuk mengatur kehidupan warga masyarakatnya yang berlaku bagi desa pakraman yang bersangkutan. Pada dasarnya esensi dari aturan-aturan tersebut bertujuan untuk menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat. Kehidupan desa pakraman di Bali berpijak pada konsep Tri Hita Karana yakni menjaga keharmonisan kehidupan manusia dengan sesama manusia yang disebut pawongan, yang kedua menyangkut keharmonisan kehidupan manusia dengan alam yang disebut palemahan, dan yang terakhir menyangkut keharmonisan kehidupan manusia dengan Tuhan/Sang Hyang Widhi yang disebut parhyangan. Jadi tiga hubungan itu harus bisa dijaga secara harmonis oleh manusia, maka itu dalam aturan hukum adat pada masyarakat Bali ketiga hal itulah yang ditekankan. Karena memang itu tiga aspek hubungan itulah kunci yang harus dijaga manusia agar bisa hidup damai, aman dan sejahtera (shanti).
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 disebutkan bahwa Hukum Adat adalah hukum adat Bali yang hidup dalam masyarakat Bali yang bersumber dari Catur Dresta serta dijiwai oleh Agama Hindu Bali. Catur Dresta yakni, Sastra Dresta yakni ajaran-ajaran agama, Kuna Dresta yakni nilai-nilai budaya, Loka Dresta yakni pandangan hidup dan Desa Dresta yakni adat istiadat setempat (Windia, 2010:50).
Masyarakat Bali memiliki keyakinan bahwa hukum adat tidak saja memiliki sanksi secara sekala (dunia nyata) tapi juga memiliki sanksi yang bersifat niskala (tidak nyata/dunia akhirat). Hal ini tidak terlepas dari ajaran Agama Hindu yang telah mengakar dan tumbuh berbarengan dengan adat kebudayaan orang Bali. Jadi bila membicarakan adat di Bali juga akan membicarakan Agama Hindu begitu pula sebaliknya. Agama Hindu di Bali ada ditiap masyarakat dengan balutan adat kebudayaannya. Hukum adat merupakan aspek dari kebudayaan. Hasil dari kebudayaan masyarakat Bali salah satu diimplementasikan menjadi hukum adat berupa awig-awig atau pararem. Dapat digambarkan sebagai berikut ini, Agama adalah kepalanya sedangkan kebudayaan adalah badannya karena itulah tindakan adat istiadat masyarakat Bali didasari oleh ketentuan Agama Hindu. Karena hal ini pula masyarakat Bali dikatakan sebagai masyarakat sosial religius hinduistis.
Hukum adat yang dibuat oleh para penglingsir (sesepuh) desa pakraman saat ini tentunya tidak mampu lagi untuk menyentuh kehidupan masyarakat, karena perkembangan masyarakat saat ini sudah berubah jadi orientasi lama tidak mampu lagi untuk digunakan sebagai pedoman aturan kehidupan saat ini. Disisi lain dalam situasi perubahan masyarakat sangat cepat banyak awig-awig dan pararem belum dilakukan penyuratan oleh desa pakraman bersangkutan. Surpha (2002) Menjelaskan, masyarakat Bali sangat mempercayai dan menaati serta menjalankan dengan baik dan sebagaimana mestinya warisan adat-istiadat yang telah ada secara turun menurun. Namun hal tersebut tidak berarti apa yang telah diwariskan tidak boleh dirubah atau dilakukan penyempurnaan adat kebiasaan yang diterimanya itu, sepanjang perubahan dan penyempurnaan tersebut demi sebuah kebaikan keseimbangan kehidupan masyarakat dan itu dibenarkan oleh ajaran Agama Hindu.
Awig-awig merupakan implementasi hukum adat dan hukum adat berdasar pada nilai-nilai masyarakat sehingga sering disebut sebagai hukum yang hidup. Seperti yang kita ketahui bersama hukum adat memiliki sifat yang fleksibel atau dinamis, dimana hukum adat selalu akan berkembang dan disesuaikan dengan bagaimana perkembangan yang terjadi ditengah masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman yang ditandai dengan adanya globalisasi dan modernisasi pola perilaku dan kebiasaan masyarakatpun ikut berubah. Disinilah hukum adat dapat membuktikan diri bahwa dirinya memiliki sifat yang fleksibel dan dinamis.
Untuk mengubah ataupun menyempurnakan adat kebiasaan, Agama Hindu menganjurkan agar berpedoman pada ketentuan-ketentuan Desa Kala Patra. Secara tekstual Desa Kala Patra memiliki arti, Desa berarti tempat dimana ia berada, Kala berarti dalam keadaan bagaimana ia pada waktu itu, dan Patra berarti sastra-sastra agama dan ketentuan yang dinyatakan berlaku oleh pemerintah atau (raja) (Surpha, 2002:40). Dari itu desa pakraman perlu melakukan reinterprestasi dalam melaksanakan warisan awig-awig dan pararem dan memerlukan cara pandang baru dalam “menerjemahkan” asas desa mawacara menjadi awig-awig dan pararem, sehingga lebih sesuai dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi disekitar desa pakraman (Windia, 2010:6).
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 disebutkan bahwa Hukum Adat adalah hukum adat Bali yang hidup dalam masyarakat Bali yang bersumber dari Catur Dresta serta dijiwai oleh Agama Hindu Bali. Catur Dresta yakni, Sastra Dresta yakni ajaran-ajaran agama, Kuna Dresta yakni nilai-nilai budaya, Loka Dresta yakni pandangan hidup dan Desa Dresta yakni adat istiadat setempat (Windia, 2010:50).
Masyarakat Bali memiliki keyakinan bahwa hukum adat tidak saja memiliki sanksi secara sekala (dunia nyata) tapi juga memiliki sanksi yang bersifat niskala (tidak nyata/dunia akhirat). Hal ini tidak terlepas dari ajaran Agama Hindu yang telah mengakar dan tumbuh berbarengan dengan adat kebudayaan orang Bali. Jadi bila membicarakan adat di Bali juga akan membicarakan Agama Hindu begitu pula sebaliknya. Agama Hindu di Bali ada ditiap masyarakat dengan balutan adat kebudayaannya. Hukum adat merupakan aspek dari kebudayaan. Hasil dari kebudayaan masyarakat Bali salah satu diimplementasikan menjadi hukum adat berupa awig-awig atau pararem. Dapat digambarkan sebagai berikut ini, Agama adalah kepalanya sedangkan kebudayaan adalah badannya karena itulah tindakan adat istiadat masyarakat Bali didasari oleh ketentuan Agama Hindu. Karena hal ini pula masyarakat Bali dikatakan sebagai masyarakat sosial religius hinduistis.
Hukum adat yang dibuat oleh para penglingsir (sesepuh) desa pakraman saat ini tentunya tidak mampu lagi untuk menyentuh kehidupan masyarakat, karena perkembangan masyarakat saat ini sudah berubah jadi orientasi lama tidak mampu lagi untuk digunakan sebagai pedoman aturan kehidupan saat ini. Disisi lain dalam situasi perubahan masyarakat sangat cepat banyak awig-awig dan pararem belum dilakukan penyuratan oleh desa pakraman bersangkutan. Surpha (2002) Menjelaskan, masyarakat Bali sangat mempercayai dan menaati serta menjalankan dengan baik dan sebagaimana mestinya warisan adat-istiadat yang telah ada secara turun menurun. Namun hal tersebut tidak berarti apa yang telah diwariskan tidak boleh dirubah atau dilakukan penyempurnaan adat kebiasaan yang diterimanya itu, sepanjang perubahan dan penyempurnaan tersebut demi sebuah kebaikan keseimbangan kehidupan masyarakat dan itu dibenarkan oleh ajaran Agama Hindu.
Awig-awig merupakan implementasi hukum adat dan hukum adat berdasar pada nilai-nilai masyarakat sehingga sering disebut sebagai hukum yang hidup. Seperti yang kita ketahui bersama hukum adat memiliki sifat yang fleksibel atau dinamis, dimana hukum adat selalu akan berkembang dan disesuaikan dengan bagaimana perkembangan yang terjadi ditengah masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman yang ditandai dengan adanya globalisasi dan modernisasi pola perilaku dan kebiasaan masyarakatpun ikut berubah. Disinilah hukum adat dapat membuktikan diri bahwa dirinya memiliki sifat yang fleksibel dan dinamis.
Untuk mengubah ataupun menyempurnakan adat kebiasaan, Agama Hindu menganjurkan agar berpedoman pada ketentuan-ketentuan Desa Kala Patra. Secara tekstual Desa Kala Patra memiliki arti, Desa berarti tempat dimana ia berada, Kala berarti dalam keadaan bagaimana ia pada waktu itu, dan Patra berarti sastra-sastra agama dan ketentuan yang dinyatakan berlaku oleh pemerintah atau (raja) (Surpha, 2002:40). Dari itu desa pakraman perlu melakukan reinterprestasi dalam melaksanakan warisan awig-awig dan pararem dan memerlukan cara pandang baru dalam “menerjemahkan” asas desa mawacara menjadi awig-awig dan pararem, sehingga lebih sesuai dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi disekitar desa pakraman (Windia, 2010:6).
Dinamika Desa Pakraman
Desa pakraman pada hakikatnya ibarat sebuah asrama yang berdasarkan ajaran Agama Hindu dalam menata umatnya dalam suatu wilayah desa. Awig-awig adalah norma utama untuk menata dinamika kehidupan di desa pakraman. Sumber awig-awig adalah Catur Dresta dan dijiwai oleh Agama Hindu. Berbicara soal kehidupan adalah berbicara soal bhuwana agung (alam semesta) dan bhuwana alit (lingkungan hidup manusia) dengan segala permasalahannya baik yang bersifat sekala maupun niskala. Desa pakraman sebagai wadah Umat Hindu untuk mengamalkan ajaran Agama Hindu. Desa pakraman seyogianya dibina sebagai wadah untuk mengembangkan kehidupan sekala dan niskala secara simultan berdasarkan ajaran Agama Hindu.
Seperti pada penjelasan penulis sebelumnya, Kehidupan desa pakraman saat ini di dihadapkan pada berbagai permasalahan yang muncul baik dari dalam maupun dari luar. Masyarakat Bali yang mayoritas beragama Hindu, kini sedang mengalami proses transformasi sosial budaya, baik karena faktor internal dari kehidupan masyarakat Bali maupun karena faktor eksternal dari luar masyarakat Bali itu sendiri. Dalam proses transformasi sosial budaya Bali tersebut, di samping ada pengaruh-pengaruh positif yang diterima masyarakat Bali, tidak dapat dimungkiri pula adanya pengaruh-pengaruh negatif yang timbul. Hal ini yang ditengarai telah menyebabkan masyarakat Bali mulai bergeser dari ciri-ciri masyarakat tradisional, mengutamakan nilai-nilai sosial komunal, mengembangkan lokal genius, dan sebagai masyarakat yang religius berubah ke ciri-ciri masyarakat kota yang modern, eksploitatif, bernafsu tinggi, individualistik, konsumeristik, dan sekuler.
Soekarno pernah berkata “Perjuanganku saat ini lebih mudah karena aku melawan penjajah dari luar tapi perjuangan kalian akan lebih berat karena yang harus kalian hadapi adalah saudara kalian sendiri”. Kalimat yang diucapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang pertama ini memang bukan hisapan jempol semata. Apa yang menjadi esensi dari kalimat tersebut mengenai kekuatan kita untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah perlawanan yang datang dari dalam. Dimana hal ini tentu akan berdampak pada keberlangsungan kesatuan dan persatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia terlebih kita di Bali yang ancaman mengenai disharmonisasi sosial kian meningkat tajam karena inilah dinamika kehidupan yang sedang kita hadapi saat ini. Konflik antar sesama bisa kita temui setiap saat baik melalui media elektronik maupun cetak dan selalu menjadi head line (berita utama) pagi disetiap surat kabar. Ini adalah ancaman dan perjuangan yang sangat berat bagi kita semua generasi penerus bangsa ini.
Perubahan-perubahan sosial budaya yang cenderung negatif tersebut telah menimbulkan berbagai bentuk keprihatinan dan atau kekawatiran. Salah satu yang paling populer diwacanakan di banyak media masa baik itu cetak maupun elektronik dewasa ini adalah munculnya kehendak berbagai pihak, dari kalangan elit politik dan pejabat pemerintahan di daerah, budayawan, seniman, tokoh-tokoh atau penglisir (sesepuh) masyarakat, kalangan ahli, pengamat sosial budaya dan lingkungan, kalangan pariwisata, kalangan pendidik, hingga masyarakat umum di tingkat bawah, untuk mengembalikan Bali untuk Bali. Wacana yang populer itu, menginginkan kehidupan masyarakat Bali kembali berlandaskan aplikasi konsep-konsep dan nilai-nilai serta praktik kehidupan beragama Hindu di Bali menurut ajaran Tri Hita Karana.
Kalimat “Bhinneka Tunggal Ika” diambil dari karya Mpu Tantular dalam Kekawin Sutasoma lebih lengkapnya berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa” bermakna walaupun berbeda-beda bangsa Indonesia tetap satu tidak bisa dipisahkan. Dasar yang kuat ini merupakan modal besar bangsa Indonesia pada jaman dulu untuk melakukan revolusi merebut kemerdekaan dari bangsa penjajah. Jadi dalam hal pengertian persatuan Indonesia, sudah melekat suatu pengakuan terhadap kebhinnekaan, tetapi bukan untuk dipertentangkan sehingga menghasilkan pertikaian, perpecahan dan permusuhan, melainkan untuk disatupadukan (Rindjin, 2009:121). Perbedaan-perbedaan suku-bangsa, perbedaan-perbedaan agama, adat, dan kedaerahan seringkali disebut sebagai ciri masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk, suatu istilah yang diperkenalkan oleh Furnivall untuk menggambarkan masyarakat Indonesia pada masa Hindia-Belanda (Nasikun, 2005:35).
Seperti pada penjelasan penulis sebelumnya, Kehidupan desa pakraman saat ini di dihadapkan pada berbagai permasalahan yang muncul baik dari dalam maupun dari luar. Masyarakat Bali yang mayoritas beragama Hindu, kini sedang mengalami proses transformasi sosial budaya, baik karena faktor internal dari kehidupan masyarakat Bali maupun karena faktor eksternal dari luar masyarakat Bali itu sendiri. Dalam proses transformasi sosial budaya Bali tersebut, di samping ada pengaruh-pengaruh positif yang diterima masyarakat Bali, tidak dapat dimungkiri pula adanya pengaruh-pengaruh negatif yang timbul. Hal ini yang ditengarai telah menyebabkan masyarakat Bali mulai bergeser dari ciri-ciri masyarakat tradisional, mengutamakan nilai-nilai sosial komunal, mengembangkan lokal genius, dan sebagai masyarakat yang religius berubah ke ciri-ciri masyarakat kota yang modern, eksploitatif, bernafsu tinggi, individualistik, konsumeristik, dan sekuler.
Soekarno pernah berkata “Perjuanganku saat ini lebih mudah karena aku melawan penjajah dari luar tapi perjuangan kalian akan lebih berat karena yang harus kalian hadapi adalah saudara kalian sendiri”. Kalimat yang diucapkan oleh Presiden Republik Indonesia yang pertama ini memang bukan hisapan jempol semata. Apa yang menjadi esensi dari kalimat tersebut mengenai kekuatan kita untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah perlawanan yang datang dari dalam. Dimana hal ini tentu akan berdampak pada keberlangsungan kesatuan dan persatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia terlebih kita di Bali yang ancaman mengenai disharmonisasi sosial kian meningkat tajam karena inilah dinamika kehidupan yang sedang kita hadapi saat ini. Konflik antar sesama bisa kita temui setiap saat baik melalui media elektronik maupun cetak dan selalu menjadi head line (berita utama) pagi disetiap surat kabar. Ini adalah ancaman dan perjuangan yang sangat berat bagi kita semua generasi penerus bangsa ini.
Perubahan-perubahan sosial budaya yang cenderung negatif tersebut telah menimbulkan berbagai bentuk keprihatinan dan atau kekawatiran. Salah satu yang paling populer diwacanakan di banyak media masa baik itu cetak maupun elektronik dewasa ini adalah munculnya kehendak berbagai pihak, dari kalangan elit politik dan pejabat pemerintahan di daerah, budayawan, seniman, tokoh-tokoh atau penglisir (sesepuh) masyarakat, kalangan ahli, pengamat sosial budaya dan lingkungan, kalangan pariwisata, kalangan pendidik, hingga masyarakat umum di tingkat bawah, untuk mengembalikan Bali untuk Bali. Wacana yang populer itu, menginginkan kehidupan masyarakat Bali kembali berlandaskan aplikasi konsep-konsep dan nilai-nilai serta praktik kehidupan beragama Hindu di Bali menurut ajaran Tri Hita Karana.
Kalimat “Bhinneka Tunggal Ika” diambil dari karya Mpu Tantular dalam Kekawin Sutasoma lebih lengkapnya berbunyi “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa” bermakna walaupun berbeda-beda bangsa Indonesia tetap satu tidak bisa dipisahkan. Dasar yang kuat ini merupakan modal besar bangsa Indonesia pada jaman dulu untuk melakukan revolusi merebut kemerdekaan dari bangsa penjajah. Jadi dalam hal pengertian persatuan Indonesia, sudah melekat suatu pengakuan terhadap kebhinnekaan, tetapi bukan untuk dipertentangkan sehingga menghasilkan pertikaian, perpecahan dan permusuhan, melainkan untuk disatupadukan (Rindjin, 2009:121). Perbedaan-perbedaan suku-bangsa, perbedaan-perbedaan agama, adat, dan kedaerahan seringkali disebut sebagai ciri masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk, suatu istilah yang diperkenalkan oleh Furnivall untuk menggambarkan masyarakat Indonesia pada masa Hindia-Belanda (Nasikun, 2005:35).
Konflik Adat
Yang dimaksud dengan konflik ataupun kasus adat adalah kasus-kasus yang bertentangan dengan Tri Hita Karana (Parahyangan, Pawongan dan Palemahan) (Surpha, 2002:154). Di Bali konflik adat merupakan ancaman besar bagi eksistensi masyarakat Bali yang kini mendapatkan perhatian besar dari banyak kalangan. Konflik yang terjadi dalam masyarakat Bali beberapa tahun ini intensitasnya sangat tinggi. Beberapa kasus setelah diidentifikasi dapat digolongkan ke dalam ranah konflik adat tapi ada pula konflik yang diklaim menjadi konflik adat atau tindakan kriminal yang diadatkan, seperti permasalahan pribadi yang kemudian mengajak kelompok besar seperti banjar adat sampai desa pakraman untuk ikut serta dalam putaran konflik tersebut. Latar belakang terjadinya konflik adat antara lain disebabkan oleh adanya perubahan sosial yang tampak pada perubahan perilaku warga masyarakat, dan terjadinya pergeseran nilai budaya (Sirtha, 2008:75).
Dalam kehidupan masyarakat adat di Bali awig-awig dan pararem sebagai sebuah aturan perilaku masyarakat adat di desa memiliki nilai dan filosofi dari konsep Tri Hita Karana dimana nilai-nilainya bersumber dari ajaran Agama Hindu, maka dalam kehidupan keseharian masyarakat Bali tercermin nilai-nilai religius, sosial, kekeluargaan dan harmonis antar sesama warga masyarakat. Keharmonisan merupakan kata kunci yang harus dijaga dalam kehidupan masyarakat. Segala tindakan atau perbuatan yang menganggu keseimbangan tersebut merupakan pelanggaran hukum adat dan petugas hukum (prajuru adat) wajib mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna memulihkan kembali keseimbangan hukum tersebut (Surpha, 2002:136).
Kesejahteraan hanya dapat dicapai bila terjadi keharmonisan dan keseimbangan kehidupan antara sesama manusia, manusia dengan alam dan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Jadi nilai kebersamaan dan kekeluargaan adalah yang utama dalam konsep Tri Hita Karana, walaupun nantinya terjadi konflik diusahakan penyelesaiannya dapat berjalan dengan damai agar keharmonisan dan keseimbangan kehidupan dapat kembali terjadi. Bila terjadi ketidak taatan warga masyarakat kepada awig-awig ataupun pararem dapat menimbulkan konflik adat berdasarkan prinsip kekeluargaan dimaksudkan agar terjadi kerukunan kembali dalam kehidupan masyarakat (Sirtha, 2008:74).
Ditengah perkembangan kemajuan teknologi dan pengetahuan, dinamika kehidupan sosial masyarakat kini pun kian berubah. Kesadaran akan peningkatan kesejahteraan yang semakin tinggi akibat dari perubahan yang cepat mengikuti perkembangan masyarakat yang semakin maju, mengakibatkan adanya pergeseran nilai-nilai budaya masyarakat. Dengan kemajuan yang sedemikian rupa saat ini fenomena yang muncul adalah masyarakat sudah mulai berubah menjadi masyarakat yang konsumtif, eksploitatif, bernafsu tinggi, individualistik, konsumeristik, dan sekuler. Pergeseran yang terjadi antara lain, terjadi pergeseran nilai sakral menjadi profan, dan nilai agama bergeser menjadi nilai ekonomi. Dengan terjadinya perubahan nilai dalam perubahan orientasi dari kesederhanaan dan hemat menjadi rakus antara lain merupakan penyebab munculnya berbagai konflik di desa pakraman termasuk konflik batas wilayah yang melibatkan desa pakraman (Windia, 2010:28).
Dalam Hukum Adat Bali konflik tidak saja dipandang sebagai suatu pelanggaran atas hukum nasional yang harus diselesaikan dengan urusan pidana ataupun perdata, namun jauh dari itu Hukum Adat Bali memandang suatu konflik tidak saja harus diselesaikan secara sekala (nyata) tapi juga harus diselesaikan secara niskala (tidak nyata/akhirat). Hal ini karena dalam konsep kehidupan masyarakat Bali sebuah konflik yang terjadi pastinya menyebabkan disharmonisasi kepada tiga unsur yang terdapat pada konsep luhur masyarakat Bali yakni Tri Hita Karana.
Penyelesaian Konflik Adat
Saat ini wacana mewujudkan Ajeg Bali sangat sering kita dengarkan, namun apakah hal tersebut akan menjadi sebatas wacana saja ketika kita melihat dampak dari modernisasi dan globalisasi yang semakin kuat merubah pola pikir masyarakat sehingga terjadi pergeseran nilai-nilai budaya masyarakat. Seringnya terjadi konflik adat antar warga di Bali merupakan ancaman besar bagi keajeggan Bali. Hal ini diperparah dalam beberpa kasus konflik adat sampai saat ini masih belum terselesaiakn dan ada pula yang masih menggantung dalam penyelesaiannya. Bila ini tidak diambil tindakan untuk diselesaikan maka ancaman bom waktu perpecahan keharmonisan masyarakat Bali tinggal menunggu waktu untuk meledak.
Ketika terjadi konflik harus segera dilakukan penyelesaian agar kehidupan masyarakat dapat kembali harmonis dan damai. Konflik adat merupakan bagian dari kehidupan masyarakat adat, yang terjadi sesuai dengan dinamika masyarakat dan memerlukan penyelesaian dengan cara-cara yang bijaksana. Dalam penyelesaian konflik ataupun masalah adat lainnya, awig-awig maupun pararem lebih mementingkan sanksi yang diberikan untuk mengembalikan kembali keseimbangan masyarakat yang telah terganggu oleh keadaan yang bertentangan dengan pola tingkah laku yang dihormati dan diterima dalam suatu kesatuan tata awig-awig ataupun pararem. Dalam penyelesaian masalah berdasarkan hukum adat dipergunakan asas rukun, patut, dan laras. Prinsip-prinsip hukum adat itu diwujudkan di dalam paruman atau sangkepan guna memecahkan masalah yang terjadi berdasarkan musyawarah mufakat (Sirtha, 2008:154).
Disini bentuk sanksi hukum dari awig-awig dan pararem pada umumnya berupa suatu upacara tertentu seperti mecaru, membayar denda sejumlah tertentu sebagai bentuk hukuman atas perbuatan yang telah dianggap menggoyahkan harmonisnya kehidupan di masyarakat (Artadi, 2003:83). Dimensi kekeluargaan yang sangat kuat terkandung di dalam awig-awig dan pararem ditambah dengan adanya kepercayaan magis akan sanksi yang akan timbul jika berani melanggar awig-awig atau pararem membuat sampai saat ini masih sangat ditaati dan dijalankan dengan baik sesuai dengan isinya.
Konflik adat dapat digolongkan kedalam konflik hukum yang memerlukan penyelesaian berdasarkan pada aturan hukum adat. Dalam penyelesaian konflik adat, harus terlebih dahulu dipahami aturan hukum adat mana yang dilanggar dan yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikannya. Oleh karena itu, dalam menangani konflik adat harus dipahami substansi hukum yang dilanggar dan bagaimana proses penyelesaiannya (Sirtha, 2008:77).
Langganan:
Postingan (Atom)