.
Jumat, 17 Januari 2014
MXPX ALL STAR LIVE IN BALI 2012
WE ARE CRICKET KLUNGKUNG #CRICKET
Prestasi :
Medali Perak (putra) Pada Pekan Olahraga Provinsi Bali tahun 2009 di Kabupaten Badung
Medali Emas (putri) Pada Pekan Olahraga Provinsi Bali tahun2013 di Kota Denpasar
Medali Perak (putra) Pada Pekan Olahraga Provinsi Bali tahun2013 di Kota Denpasar
Medali Perunggu (Putra) Pada Pekan Olahraga Provinsi Bali tahun2013 di Kota Denpasar
Antara Tajen dan Tabuh Rah
Tabuh rah dan tajen sama-sama merupakan sabungan ayam yang berada dalam masyarakat di Bali. Pada tahap pelaksanaannya tabuh rah dan tajen merupakan dua hal yang sulit untuk dibedakan. Sehingga masyarakat di Bali sampai saat ini masih kalang kabut akan pemaham terhadap kedua istilah tersebut dan cenderung dipandang sebagai hal yang sama. Dalam konsep yang mendasar tabuh rah merupakan bentuk rangkaian dari upacara keagamaan sedangkan tajen sepenuhnya bermotif judi yang lebih lanjut dilarang dalam ajaran agama hindu. Didalam Atha Nawano’dhyayah (Buku kesembilan) Pustaka Suci Manusmrti atau Manawa Dharmaçastra Judi ini disebutkan dengan istilah “DYUTA”, yaitu dalam beberapa sloka sebagai berikut:
Suatu pandangan muncul bahwa tajen merupakan pergeseran dari konsep tabuh rah, akan tetapi menelaah lebih dalam sabungan ayam yang bermotif judi atau sama seperti tajen tidak hanya ada di Bali melainkan di daerah-daerah lain seperti di Madura, Jawa, Sulawesi, Pillipina dan Thailand. Berdasarkan pada hal tersebut lebih tepat kiranya tajen dipandang sebagai bentuk judi yang bersifat tradisional, berkembang dan membudaya hingga saat ini dalam kehidupan masyarakat di Bali.
Dalam upaya membedakan antara tabuh rah dengan tajen, dapat mengacu kepada kesebelas unsur tabuh rah yang merupakan hasil Seminar Kesatuan Tafsir Tentang Tabuh Rah yang diselanggarakan pada tahun 1976. Dengan dasar kesimpulan tersebut dapat ditentukan bahwa aduan ayam yang memenuhi kesebelas unsur tersebut di atas adalah “Tabuh Rah” sedang yang lainnya atau melebihi ketentuan itu bukanlah tabuh rah (Parisada Hindu Dharma Pusat,1981:4).
- Sloka 221: “Dyutam samahwayam caiwa, raja ratranni warayet, rajanta karana wetau, dwau dosau pritiwiksitam” yang artinya: perjudian dan bertaruh supaya benar-benar dikeluarkan dari wilayah pemerintahannya, kedua hal itu menyebabkan kehancuran kerajaan putera mahkota.
- Sloka 222: “Prakacam etattaskaryam, yad dewanasama hwayau, tayornityam pratighate, nripatir yatna wanbhawet” yang artinya: perjudian dan pertaruhan menimbulkan pencurian, karena itu raja harus menekan keduanya itu.
- Sloka 223: “Apranibhiryat kriyate, talloke dyutamusyate, pranibih kriyate yastu, na wijneyah samah wayah” yang artinya: kalau barang-barang tak berjiwa yang dipakai pertaruhan sebagai uang, hal itu disebut perjudian, sedangkan kalau yang dipakai adalah benda-benda berjiwa untuk dipakai pertaruhan, hal itu disebut pertaruhan.
- Sloka 227: “Dyutam etat pura kalpe, drestam wairakaram mahat, tasmad dyutam na seweta, hasyarthamapi bhuddhiman” yang artinya: didalam jaman itu keburukan judi telah tampak dan menyebabkan timbulnya permusuhan, karena itu orang yang baik harus menjauhi kebiasaan-kebiasaan ini, walaupun untuk kesenangan
Apabila mengacu pada kitab suci agama hindu, larangan judi juga terdapat dalam Weda, adapun diantaranya sebagai berikut:
- Rgweda X.34.13: “Aksair ma divyah simit krsasva, vitte ramasva bahu manyamanah, tatra gavah kitava tatra jaya, tan me vicaste savitayamaryah” yang artinya: wahai para penjudi, janganlah bermain judi, bajaklah tanah itu, selalu puas dengan penghasilan sendiri, pikirkan bahwa itu cukup. Pertanian menyediakan sapi-sapi betina dan dengan itu istrimu tetap bahagia. desa Savita dewata alam semesta telah menasehatimu untuk berbuat begitu.
- Rgweda.X.34.10: “Jaya tapyate kitavasya hina, mata putrasya caratah kva svit, mava bibhyad dhanam icchamanah, anyesam astam upa naktam eti” yang artinya: Istri seorang penjudi yang mengembara mengalami penderitaan yang mendalam dalam kemelaratan dan ibu seorang putra yang berjudi itu tetap dirundung derita, dia yang dalam lilitan utang dan kekurangan uang, memasuki rumah orang-orang lainnya dengan diam-diam dimalam hari.
- Rgweda X.34.3: “Dvesti sva rur apa jaya runaddhi, na nathito vindate marditaram, asvasyeva jarato vasnvasya, naham vindami katavasya bhogam” yang artinya: Ibu mertua membenci, istrinya menghindari dia, sementara pada waktu mengemis dia tidak menemukan seorangpun yang merasa belas kasihan. Istri penjudi itu berkata sebagai seekor kuda yang berharga tetapi tidak bermanfaat, dengan cara sama kami tidak menikmati apapun sebagai istri seorang penjudi.
Suatu pandangan muncul bahwa tajen merupakan pergeseran dari konsep tabuh rah, akan tetapi menelaah lebih dalam sabungan ayam yang bermotif judi atau sama seperti tajen tidak hanya ada di Bali melainkan di daerah-daerah lain seperti di Madura, Jawa, Sulawesi, Pillipina dan Thailand. Berdasarkan pada hal tersebut lebih tepat kiranya tajen dipandang sebagai bentuk judi yang bersifat tradisional, berkembang dan membudaya hingga saat ini dalam kehidupan masyarakat di Bali.
Dalam upaya membedakan antara tabuh rah dengan tajen, dapat mengacu kepada kesebelas unsur tabuh rah yang merupakan hasil Seminar Kesatuan Tafsir Tentang Tabuh Rah yang diselanggarakan pada tahun 1976. Dengan dasar kesimpulan tersebut dapat ditentukan bahwa aduan ayam yang memenuhi kesebelas unsur tersebut di atas adalah “Tabuh Rah” sedang yang lainnya atau melebihi ketentuan itu bukanlah tabuh rah (Parisada Hindu Dharma Pusat,1981:4).
Pararem
Pararem merupakan sebuah cerminan dimana hukum adat itu bersifat dinamis. Pararem merupakan bukti hukum adat tumbuh mengikuti perubahan masyarakat melalui putusan-putusan dalam sebuah paruman/rapat adat. Hasil keputusan inilah kemudian yang dikenal dengan istilah pararem. Sebelumnya sangat sulit untuk mencari referensi atau literatur yang memuat mengenai pararem. Dalam beberapa buku dan literatur ada disebutkan mengenai pararem, namun tidak dijelaskan tentang pengertiannya secara jelas. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman dan Lembaga Adat, menjelaskan pengertian pararem adalah :
Pararem adalah hasil keputusan paruman desa atau banjar yang berisi ketentuan pelaksanaan awig-awig desa pakraman dan atau yang menyangkut hal prinsip diluar pelaksanaan awig-awig desa pakraman yang berlaku.
Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa pararem timbul akibat dari sebuah fenomena atau gejala yang dianggap dapat mengganggu keseimbangan kehidupan masyarakat dimana didalam awig-awig hal tersebut tidak diatur, atau sudah diatur namun isinya masih ambigu atau belum prinsip mengarah kepada gejala sosial yang dimaksud atau memang perlu peremajaan aturan dari isi awig-awig tersebut agar sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat untuk itu dibuatlah aturan tambahan diluar awig-awig yang isinya adalah hasil musyawarah bersama didalam paruman (rapat) desa. Pararem dibentuk melalui suatu proses berdasarkan suatu keputusan pejabat yang berwibawa dalam paruman untuk mempertahankan hukum atau menyelesaikan perselisihan (Sirtha, 2008:29). Karena hal itulah pararem dapat dikatakan sebagai implementasi dari sila keempat Pancasila yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Pararem adalah hasil keputusan paruman desa atau banjar yang berisi ketentuan pelaksanaan awig-awig desa pakraman dan atau yang menyangkut hal prinsip diluar pelaksanaan awig-awig desa pakraman yang berlaku.
Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa pararem timbul akibat dari sebuah fenomena atau gejala yang dianggap dapat mengganggu keseimbangan kehidupan masyarakat dimana didalam awig-awig hal tersebut tidak diatur, atau sudah diatur namun isinya masih ambigu atau belum prinsip mengarah kepada gejala sosial yang dimaksud atau memang perlu peremajaan aturan dari isi awig-awig tersebut agar sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat untuk itu dibuatlah aturan tambahan diluar awig-awig yang isinya adalah hasil musyawarah bersama didalam paruman (rapat) desa. Pararem dibentuk melalui suatu proses berdasarkan suatu keputusan pejabat yang berwibawa dalam paruman untuk mempertahankan hukum atau menyelesaikan perselisihan (Sirtha, 2008:29). Karena hal itulah pararem dapat dikatakan sebagai implementasi dari sila keempat Pancasila yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Pelaksanaan Awig-awig
Prajuru Desa Pakraman di Bali pada umumnya terdiri dari Bendesa (Kepala Adat), Petajuh (wakil Bendesa), Panyarikan (Juru tulis Bendesa), Kasinoman desa (Juru Arah), Pamangku (Pendeta untuk urusan agama), Kelihan Banjar (Kepala Banjar), Patajuh Kelihan (Wakil Kelihan Banjar), Panyarikan (Juru tulis Kelihan Banjar) (Surpha, 2002:58). Dalam pelaksanaannya awig-awig dan pararem dijadikan pegangan oleh para prajuru desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Kemudian mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 tahun 2001 telah dijelaskan juga prajuru desa dalam menegakkan awig-awig didampingi oleh pecalang sebagai petugas keamanan desa adat. Prajuru desa bersama pecalang dalam menegakkan awig-awig secara adil dan bijaksana agar dapat menjadi panutan bagi masyarakat dan hal ini juga yang akan mendorong masyarakat akan mematuhi awig-awig.
Ketegasan dan kebijakan para pemegang kuasa atas hukum adat sangat berperan juga dalam mengatasi konflik yang terjadi dalam masyarakat adat. Hal ini tidak terlepas dari aturan yang ada pada hukum adat lebih banyak menyinggung aspek materiil mengenai pedoman kehidupan yang berbentuk larangan-larangan dan perintah-perintah dibandingkan dengan hukum acaranya menyangkut bagaimana proseduralnya. Maka moral dan etika yang baik dari penegak dan pelaksana hukum adat merupakan faktor lain agar awig-awig dan pararem itu dapat berlaku secara maksimal yang kemudian akan terciptalah keefektifitasan pelaksanaan hukum adat.
Awig-awig dibuat sesuai dengan situasi dan kondisi objektif masing-masing desa pakraman. Sehingga dalam pelaksanaannya sering ditemui serta sangat terbuka adanya perbedaan antara awig-awig dan pararem yang berlaku di desa pakraman satu dengan awig-awig dan pararem yang berlaku di desa pakraman yang lainnya, walaupun secara geografis letak desa pakraman tersebut relayif dekat. Perbedaan ini dianggap normal dan lumrah, sesuai dengan asas desa mawacara (Windia, 2010:11).
Ketegasan dan kebijakan para pemegang kuasa atas hukum adat sangat berperan juga dalam mengatasi konflik yang terjadi dalam masyarakat adat. Hal ini tidak terlepas dari aturan yang ada pada hukum adat lebih banyak menyinggung aspek materiil mengenai pedoman kehidupan yang berbentuk larangan-larangan dan perintah-perintah dibandingkan dengan hukum acaranya menyangkut bagaimana proseduralnya. Maka moral dan etika yang baik dari penegak dan pelaksana hukum adat merupakan faktor lain agar awig-awig dan pararem itu dapat berlaku secara maksimal yang kemudian akan terciptalah keefektifitasan pelaksanaan hukum adat.
Awig-awig dibuat sesuai dengan situasi dan kondisi objektif masing-masing desa pakraman. Sehingga dalam pelaksanaannya sering ditemui serta sangat terbuka adanya perbedaan antara awig-awig dan pararem yang berlaku di desa pakraman satu dengan awig-awig dan pararem yang berlaku di desa pakraman yang lainnya, walaupun secara geografis letak desa pakraman tersebut relayif dekat. Perbedaan ini dianggap normal dan lumrah, sesuai dengan asas desa mawacara (Windia, 2010:11).
Fungsi Awig-awig
Hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat berfungsi sebagai pengatur dan pengendali perilaku warga masyarakat agar tetap dalam kaidah-kaidah yang ada dan tidak melanggar adat istiadat setempat. Ini merupakan penjelasan dimana sebuah hukum itu esensi utamanya adalah untuk mengatur kehidupan manusia. Hukum itu ada untuk manusia bukan sebaliknya manusia ada untuk hukum.
Awig-awig adalah peraturan-peraturan hidup bersama bagi krama desa di desa pakramannya, untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tentram, tertib, dan sejahtera di desa pakraman. Awig-awig itu memuat aturan-aturan dasar yang menyangkut Buwana Agung dan Buwana Alit serta sanksi-sanksinya. Awig-awig desa pakraman, merupakan hukum adat yang mempunyai fungsi :
Awig-awig adalah peraturan-peraturan hidup bersama bagi krama desa di desa pakramannya, untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tentram, tertib, dan sejahtera di desa pakraman. Awig-awig itu memuat aturan-aturan dasar yang menyangkut Buwana Agung dan Buwana Alit serta sanksi-sanksinya. Awig-awig desa pakraman, merupakan hukum adat yang mempunyai fungsi :
- Berfungsi untuk mengembalikan ketimpangan atau ketidakseimbangan dalam Buwana Agung dan Buwana Alit yang berdampak pada disharmonisasi konsep Tri Hita Karana.
- Untuk mengatur dan mengendalikan prilaku warga masyarakat dalam pergaulan hidupnya guna mencapai ketertiban dan ketentraman masyarakat.
- Membantu masyarakat/krama desa dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan dalam kehidupan.
- Berfungsi sebagai pedoman tata cara serta syarat sesajen dalam suatu upacara baik adat ataupun keagamaan.
- Berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan persembahyangan dan bahkan berpakaian dalam suatu upacara.
- Berfungsi sebagai pedoman prajuru desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
- Berfungsi sebagai pedoman untuk mengelola dan pembagian hasil atau kekayaan milik desa.
- Berfungsi untuk mengintegrasikan warga masyarakat dalam suatu persatuan dan kesatuan yang hidup bersama sepenanggungan dan seperjuangan. Awig-awig merupakan pengikat persatuan dan kesatuan krama desa guna menjamin kekompakan dan keutuhan dalam manyatukan tujuan bersama mewujudkan kehidupan yang aman, tertib, dan sejahtera di wilayah desa pakraman. (Bligung dalam: http://bligung.blogspot.com).
Tri Hita Karana Sebagai Landasan Filosofi Awig-awig
Awig-awig adalah bentuk aturan yang mengandung nilai religiuitas tinggi yang berisi ketentuan-ketentuan dalam menjalankan konsep Tri Hita Karana. Tri Hita Karana merupakan konsep luhur yang telah ada pada masyarakat Bali sejak dulu yang bersumber dari ajaran Agama Hindu. Konsep inilah yang menjadi ciri pembeda masyarakat Hindu Bali dengan masyarakat lainnya yang ada di luar Bali. Tri Hita Karana sebagai pokok pangkal titik tolak kehidupan masyarakat Bali, sehingga pengambilan ketimpangan masyarakat selalu didasarkan kepada ketiga unsur yang ada didalamnya. Yang paling penting bagi masyarakat Bali adalah adanya keharmonisan, keseimbangan, keserasian antar dunia lahir dan dunia batin, antar golongan manusia sebagai keseluruhan orang seorang, antara persekutuan dan teman-teman semasyarakat dan terhadap lingkungan alam sekitar (Surpha, 2002:136).
Secara tekstual, Tri Hita Karana memiliki arti Tri yang berarti Tiga, Hita yang berarti kesejahteraan, dan Karana yang berarti sebab. Jadi Tri Hita Karana adalah tiga penyebab kesejahteraan. Secara umum dapat dikatakan bahwa konsep Tri Hita Karana memberikan kesejahteraan kepada manusia dengan catatan manusia harus menjaga keharmonisan tiga unsur yang ada pada konsep tersebut. Ketiga unsur itu adalah Sanghyang Jagatkarana (Tuhan Sang Pencipta), yang kedua adalah unsur Bhuana yakni alam semesta, dan ketiga adalah Manusa (Manusia). Kesejahteraan akan tercapaia bila keharmonisan diantara ketiga unsur tersebut sudah terjadi. Maka dari itu manusia harus menjaga dan menciptakan keharmonisan antar sesama manusia, kepada alam dan lingkungan serta kepada Tuhan Yang Maha Esa/ Sang Hyang Widhi.
Dalam bukunya yang berjudul Aspek Hukum Dalam Konflik Adat di Bali, (Sirtha, 2008) menjelaskan beberapa bentuk hubungan manusia dalam penerapan konsep Tri Hita Karana. Yang pertama adalah kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa tercermin pada kegiatan berbagai upacara keagamaan yang dikenal dengan sebutan Panca Yadnya, yaitu Dewa Yadnya (berbagai persembahan yang ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa), Manusia Yadnya (upacara keagaamaan yang titujukan kepada manusia, seperti upacara pernikahan, potong gigi, dan lain-lain), Resi Yadnya (upacara yang ditujakan kepada para Resi/Orang Suci), Pitra Yadnya (upacara keagamaan yang ditujukan kepada para leluhur), Bhuta Yadnya (upacara keagamaan yang ditujukan kepada alam dan beserta isinya seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan).
Kedua, kegiatan masyarakat desa dalam hubungan antar manusia dan sesamanya tercermin pada kehidupan pawongan. Didalam pawongan inilah terjadi banyak aktivitas seperti gotong royong, tolong menolong, bekerja, sampai organisasi yang terhimpun dalam berbagai bentuk sekaa, yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Dalam perkumpulan itu, warga desa dapat berkreasi untuk menyalurkan bakat-bakatnya demi kelangsungan hidupnya.
Ketiga, Kegiatan warga masyarakat desa dalam hubungannya dengan alam, baik dalam lingkungan fisik maupun lingkungan sosial, terlihat pada kegiatan mengolah dan memelihara alam fisik sebagai sumber mata pencaharian dan sebagai tempat pemukiman menjadi hak dan kewajiban setiap warga desa. Lingkungan sosial menjadi tempat bagi warga desa untuk melakukan berbagai kreasi yang melahirkan karya seni budaya.
Nilai yang terdapat pada konsep Tri Hita Karana yaitu adalah nilai harmonis. Kita ketahui harmonis akan memberikan enerji positif bagi kehidupan manusia, sehingga dengan harmonis ini manusia dapat menciptakan dan membangun keseimbangan dalam hidup karena hakekat kehidupan sebenarnya adalah membangun keseimbangan (life is balance). Jika keseimbangan unsur tersebut telah mampu untuk dicapai dalam kehidupan maka kesejahteraan kedamaian hidup manusia akan bisa dicapai.
Bagaimana bila terjadi disharmonisasi? Bila terjadi disharmonisasi pada salah satu unsur tentu akan mempengaruhi keseimbangan unsur yang lainnya. Disharmonisasi akan memberikan enerji negatif bagi kehidupan manusia yang akan berdampak pada ketidak seimbangan unsur Tri Hita Karana. Karena dapat kita katakana Tri Hita Karana bagaikan sebuah sistem yang mengatur pola tatanan kehidupan masyarakat. Jadi layaknya sebuah sistem jika salah satu unsur terganggu maka unsur lainnya juga akan terganggu. Sebagai contoh adalah konflik antar warga, hal ini berarti keseimbangan unsur pawongan sudah tidak tercapai. Konflik atau disharmonisasi antar warga yang kini sering terjadi tentu berdampak pada keseimbangan unsur palemahan dan parhyangan. Terjadinya konflik tidak jarang akan berdampak pada hubungan kemasyarakatan, sampai pada aksi pembakaran, perusakan lingkungan, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu dampak dari adanya konflik tersebut juga mengakibatkan disharmonisasi unsur Parhyangan. Sering kita temui konflik adat antar warga desa satu dengan desa lainnya yang didasari oleh kasus perebutan Pura, tentu ini akan menodai kesucian pura tersebut.
Secara tekstual, Tri Hita Karana memiliki arti Tri yang berarti Tiga, Hita yang berarti kesejahteraan, dan Karana yang berarti sebab. Jadi Tri Hita Karana adalah tiga penyebab kesejahteraan. Secara umum dapat dikatakan bahwa konsep Tri Hita Karana memberikan kesejahteraan kepada manusia dengan catatan manusia harus menjaga keharmonisan tiga unsur yang ada pada konsep tersebut. Ketiga unsur itu adalah Sanghyang Jagatkarana (Tuhan Sang Pencipta), yang kedua adalah unsur Bhuana yakni alam semesta, dan ketiga adalah Manusa (Manusia). Kesejahteraan akan tercapaia bila keharmonisan diantara ketiga unsur tersebut sudah terjadi. Maka dari itu manusia harus menjaga dan menciptakan keharmonisan antar sesama manusia, kepada alam dan lingkungan serta kepada Tuhan Yang Maha Esa/ Sang Hyang Widhi.
Dalam bukunya yang berjudul Aspek Hukum Dalam Konflik Adat di Bali, (Sirtha, 2008) menjelaskan beberapa bentuk hubungan manusia dalam penerapan konsep Tri Hita Karana. Yang pertama adalah kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa tercermin pada kegiatan berbagai upacara keagamaan yang dikenal dengan sebutan Panca Yadnya, yaitu Dewa Yadnya (berbagai persembahan yang ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa), Manusia Yadnya (upacara keagaamaan yang titujukan kepada manusia, seperti upacara pernikahan, potong gigi, dan lain-lain), Resi Yadnya (upacara yang ditujakan kepada para Resi/Orang Suci), Pitra Yadnya (upacara keagamaan yang ditujukan kepada para leluhur), Bhuta Yadnya (upacara keagamaan yang ditujukan kepada alam dan beserta isinya seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan).
Kedua, kegiatan masyarakat desa dalam hubungan antar manusia dan sesamanya tercermin pada kehidupan pawongan. Didalam pawongan inilah terjadi banyak aktivitas seperti gotong royong, tolong menolong, bekerja, sampai organisasi yang terhimpun dalam berbagai bentuk sekaa, yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Dalam perkumpulan itu, warga desa dapat berkreasi untuk menyalurkan bakat-bakatnya demi kelangsungan hidupnya.
Ketiga, Kegiatan warga masyarakat desa dalam hubungannya dengan alam, baik dalam lingkungan fisik maupun lingkungan sosial, terlihat pada kegiatan mengolah dan memelihara alam fisik sebagai sumber mata pencaharian dan sebagai tempat pemukiman menjadi hak dan kewajiban setiap warga desa. Lingkungan sosial menjadi tempat bagi warga desa untuk melakukan berbagai kreasi yang melahirkan karya seni budaya.
Nilai yang terdapat pada konsep Tri Hita Karana yaitu adalah nilai harmonis. Kita ketahui harmonis akan memberikan enerji positif bagi kehidupan manusia, sehingga dengan harmonis ini manusia dapat menciptakan dan membangun keseimbangan dalam hidup karena hakekat kehidupan sebenarnya adalah membangun keseimbangan (life is balance). Jika keseimbangan unsur tersebut telah mampu untuk dicapai dalam kehidupan maka kesejahteraan kedamaian hidup manusia akan bisa dicapai.
Bagaimana bila terjadi disharmonisasi? Bila terjadi disharmonisasi pada salah satu unsur tentu akan mempengaruhi keseimbangan unsur yang lainnya. Disharmonisasi akan memberikan enerji negatif bagi kehidupan manusia yang akan berdampak pada ketidak seimbangan unsur Tri Hita Karana. Karena dapat kita katakana Tri Hita Karana bagaikan sebuah sistem yang mengatur pola tatanan kehidupan masyarakat. Jadi layaknya sebuah sistem jika salah satu unsur terganggu maka unsur lainnya juga akan terganggu. Sebagai contoh adalah konflik antar warga, hal ini berarti keseimbangan unsur pawongan sudah tidak tercapai. Konflik atau disharmonisasi antar warga yang kini sering terjadi tentu berdampak pada keseimbangan unsur palemahan dan parhyangan. Terjadinya konflik tidak jarang akan berdampak pada hubungan kemasyarakatan, sampai pada aksi pembakaran, perusakan lingkungan, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu dampak dari adanya konflik tersebut juga mengakibatkan disharmonisasi unsur Parhyangan. Sering kita temui konflik adat antar warga desa satu dengan desa lainnya yang didasari oleh kasus perebutan Pura, tentu ini akan menodai kesucian pura tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)


