.

hate me, im perfect

Jumat, 17 Januari 2014

Landasan Desa Pakraman

Sebagai sebuah desa yang mencerminkan kehidupan adat dan religius, desa pakraman memiliki landasan filosofi dan religius yakni Tri Hita Karana yang bersumber ajaran Agama Hindu. Sedangkan sebagai landasan yuridis formal dapat dilihat dalam BAB VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah pasal 18B ayat 2 disebutkan bahwa :

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Dalam penjelasan pasal 18B ayat 2 UUD 1945 diatas yang dimaksud kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa yang mempunyai susunan asli yang dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa, yakni dalam pengertian desa adat atau desa pakraman.

Menurut undang-undang nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548). Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang baru ini, pengertian desa di atur dalam Pasal 1 butir 12, yang menyatakan bahwa:

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, secara formal keberadaan desa pakraman berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diakui keberadaannya bersamaan dengan keberadan desa dinas serta sama-sama mempunyai hak otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Walaupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tidak mengatur khusus tentang desa pakraman dalam isinya, akan tetapi tetap menghormati dan mengakui keberadaan atau eksistensi dari desa pakraman.

Dalam peraturan daerah Bali telah khusus dibuatkan peraturan mengenai desa pakraman yang sekaligus sebagai pemantap kedudukan dan landasan eksistensi desa pakraman. Peraturan daerah tersebut yakni Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman dan Lembaga Adat. Peraturan daerah ini pada dasarnya tetap berpegang pada falsafah Tri Hita Karana, sebagai landasan dalam pembuatan peraturan daerah di Bali. Selanjutnya, istilah desa yang digunakan di Bali adalah desa pakraman sesuai dengan maksud Peraturan Daerah Bali Nomor 3 tahun 2003. Dengan demikian keberadaan desa pakraman telah diakui secara formal menurut perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi landasan desa pakraman yang ada di Bali.

Tugas dan Wewenang Desa Pakraman

Antara desa pakraman dan desa dinas dalam pembagian tugas serta wewenangnya seringkali membingungkan para warga masyarakat. Kebingungan ini sudah terjadi sejak Belanda mendirikan desa dinas. Karena alasan kebingungan itulah kemudian muncul untuk sebutan untuk kedua desa tersebut, ada desa pakraman dan ada desa dinas. Namun saat ini seiring dengan perkembangan jaman, maka permasalahan yang timbul di dalam masyarakat juga semakin komplek. Seperti contoh permasalahan pembangunan ilegal seperti pembangunan kafé remang-remang atau pemberian ijin untuk pembangunan akomodasi pendukung pariwisata seperti hotel, resort, dan lain-lain. Untuk hal ini apakah desa dinas yang harus menyelesaikannya atau apakah desa pakraman. Dari sinilah dapat dikatakan wilayah kerja masing-masing desa tersebut memiliki hubungan kordinatif secara horizontal, jadi keduanya memiliki kedudukan sejajar, saling bantu yang sifatnya tradisional dan konsultatif. Desa pakraman berfungsi mengatur krama desa dalam pergaulan hidup bermasyarakat, sedangkan desa dinas berfungsi mengatur hubungan krama desa dengan pemerintah (Sirtha, 2008:6).

Sebagai wadah dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan, maka desa pakraman memiliki kepanjangan lembaga yang disebut banjar adat. Melalui banjar adat inilah kemudian aktivitas pengembangan dan pelestarian adat dilakukan secara lebih maksimal seperti pembentukan Sekaa-sekaa, diantaranya adalah Sekaa Numbeg, Sekaa Manyi, Sekaa Ngulah Semal, Sekaa Nembok, Sekaa Truna Truni, Sekaa Sambangan, Sekaa Drama, Sekaa Barong, Sekaa Gong, Sekaa Geguritan, dan lain-lain.

Banjar adat bukan merupakan badan hukum, namun badan hukumnya berada di desa pakraman. Desa pakraman dapat melakukan perbuatan hukum di dalam dan di luar desa. Hal ini menunjukkan bahwa desa pakraman sebagai subjek hukum bertanggung jawab penuh dalam mengayomi kramanya. Desa pakraman juga memiliki wewenang dalam menyelesaikan konflik atau sengketa adat. Karena desa pakraman ini didasari oleh konsep Tri Hita Karana maka penyelesaian konflik atau sengketa adat harus tetap membina kerukunan dan toleransi krama demi terwujudnya keharmonisan kehidupan masyarakat. Selain itu, desa pakraman turut serta menentukan setiap keputusan, sejak perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan yang ada di wilayah desa terutama yang berkaitan dengan perwujudan Tri Hita Karana (Sirtha, 2008:15).

Mengenai otonomi desa, desa pakraman berhak dan berkewajiban untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Isi dari pada otonomi desa pakraman meliputi bidang-bidang organisasi, ekonomi, sosial budaya dan pengaturan keamanan. Usaha-usaha yang diperlukan dalam menegakkan otonomi desa pakraman ialah dengan penyuratan awig-awig (Surpha, 2004:52). Kebebasan lain yang dimiliki oleh tiap desa pakraman di Bali yang dapat dikatakan otonomi adalah adanya asas desa mawacara, yakni kebebasan desa pakraman untuk membuat peraturan adatnya sendiri sesuai dengan Catur Dresta.

Tugas dan wewenang desa pakraman, dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 telah diatur dalam Bab III, yang menentukan antara lain :

Pasal 6

Desa pakraman di Provinsi Bali merupakan kesatuan hukum adat yang bersifat sosial keagamaan dan kemasyarakatan.

Pasal 7

a. Membantu pemerintah dalam kelancaran pelaksanaan pembangunan disegala bidang terutama dibidang adat, budaya dan agama.

b. Melaksanakan hukum adat dan adat-istiadat dalam wilayah desa pakraman.

c. Memberikan kedudukan hukum menurut struktur desa pakraman terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial keperdataan dan keagamaan.

d. Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa pakraman untuk kesejahteraan masyarakat desa pakraman.

Struktur Desa Pakraman


Kata desa bila dibawa kedalam pengertian desa pakraman memiliki bunyi yang berbeda. Kata desa dalam ucapan masyarakat Bali seperti mengucapkan huruf “e” dalam kata “sembilan”. Desa dalam pengertian masyarakat Bali menunjuk suatu wilayah yang dihuni oleh penduduk yang beragama Hindu, kecuali dibeberapa desa dalam kota dan desa-desa yang terletak dipinggir pantai yang penduduknya sudah heterogen yang terdiri dari berbagai umat beragama (Surpha, 2004:5).

Desa pakraman merupakan sebuah lembaga masyarakat Hindu Bali yang paling mendasar bagi interaksi sosial masyarakat. Desa pakraman sebagai desa dresta adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat Umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Kayangan Tiga atau Kayangan Desa, yang mempunyai wilayah tertentu serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri (Windia, 2010:8).

Dalam penyelenggaraan pemerintahannya, desa pakraman memiliki struktur kepengurusan yang disebut prajuru desa. Pada umumnya prajuru desa terdiri dari Bendesa (Kepala Desa), Petajuh (Wakil Bendesa), Panyarikan (Juru tulis Bendesa), Kasinoman (Juru Arah), Pamangku (Pendeta untuk urusan agama), Kelihan Banjar (Kepala Banjar), Patajuh Kelihan (Wakil Kelihan Banjar), Panyarikan (Juru Tulis Kelihan Banjar) (Surpha, 2002:58).


Prajuru desa pakraman dipilih secara demokratis oleh krama desa dalam sebuah paruman (rapat) adat. Masalah struktur dan susunan prajuru desa pakraman diatur dalam awig-awig desa. Nantinya awig-awig inilah yang akan dijadikan pedoman oleh para prajuru desa sebagai badan eksekutif dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Oleh karena itu, prajuru desa bertanggung jawab kepada krama desa, dan pertanggung jawaban itu dikemukakan melalui paruman yang bersifat demokratis (Sirtha, 2008:15).




Desa Pakraman

Manusia merupakan makhluk dengan kodrat sosial, jadi secara individu manusia tidak akan bernilai. Manusia akan bernilai jika sudah berada dalam masyarakat. Dengan demikian manusia akan membutuhkan tempat untuk tinggal dan mengadakan interaksi sosial dengan yang lainnya. Mereka secara berkemlompok tinggal disuatu tempat yang kemudian semakin besar membentuk sebuah desa. Desa merupakan persekutuan terkecil yang pertama ada sebelum adanya negara seperti yang kita ketahui saat ini.

Di Bali dikenal dua buah bentuk lembaga desa yang dijalankan oleh masyarakatnya. Lembaga desa yang pertama yakni desa pakraman yang kedua yaitu desa dinas. Dalam hal ini desa dinas merupakan lembaga pemerintahan terendah dalam sistem Pemerintahan di Indonesia untuk menjalankan tugas kedinasan ditingkat bawah, atau dapat dikatakan secara singkat desa dinas merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah dan dipimpin oleh kepala desa yang memiliki kedudukan dibawah camat. Sedangkan desa pakraman merupakan desa tradisional yang bukan bagian dari administrasi pemerintahan negara tapi merupakan lembaga adat yang berdiri khusus sebelum negara ini ada untuk mengayomi masyarakat dibidang kebudayaan dan agama.

Berbicara mengenai sejarahnya secara singkat dapat dikatakan desa yang pertama kali ada di Bali yakni desa pakraman atau dulu disebut desa dresta. Lembaga tradisional desa pakraman yang sebelumnya dikenal dengan desa adat ini sudah ada sejak zaman Kerajaan Bali Kuno (abad 9 masehi) yang kemudian dipelihara dan ditaati secara turun-temurun, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Desa pakraman atau desa dresta memiliki sejarah sangat tua dan sudah disebutkan dalam beberapa prasasti Bali Kuno seperti prasasti Bwahan (Saka 947) di bawah raja Sri Dharmawangsa Wardhana, prasasti Bebetin (Saka 896), dan prasasti Sembiran bertahun Saka 987.

Sebelumnya desa pakraman masih dalam pengaruh kebudayaan Bali Kuno yang belum mengenal pengaruh Agama Hindu masih berupa kebudayaan Bali asli. Kemudian desa pakraman atau desa dresta ini mendapat pengaruh Agama Hindu seiring dengan masuknya orang-orang dari Kerajaan Majapahit ke Bali. Kemudian karena akulturasi budaya yang sangat kuat Agama Hindu dan Kebudayaan Bali menyatu sehingga sering muncul istilah Agama Bali atau Hindu Bali karena sangat sulit untuk melihat sebuah ritual di Bali apakah bagian dari adat atau agama. Desa pakraman di Bali kemudian berkembang menjadi desa pakraman yang diikat oleh kahyangan tiga, wilayah desa, kekayaan sendiri, dan otonomi sendiri.

Pada jaman pemerintahan belanda (1906-1908) muncul lembaga desa baru yang memiliki tugas sebagai lembaga administrasi pemerintahan tingkat bawah. Hal ini dilakukan oleh Belanda agar pekerjaan administrasi pemerintahan bisa lebih efisien dilakukan. Desa dinas yang saat ini ada di Indonesia merupakan warisan dari Pemerintah Belanda. Untuk memisahkan dua lembaga ini yang memiliki fungsi dan tugas yang berbeda maka muncullah kemudian istilah desa dinas dan desa adat atau desa pakraman.

Pada jaman Kerajaan Majapahit, nama desa pakraman itu disebut desa dresta, tapi pada zaman Pemerintahan Belanda desa tradisional yang berdasarkan ajaran Agama Hindu itu disebut desa adat. Hal ini karena pandangan Belanda saat itu melihat aktivitas yang dilakukan masyarakat di desa tergolong dalam adat kebudayaan bukan merupakan bagian dari agama. Namun seriring dengan perkembangan di desa pakraman karena ajaran Agama Hindu diterapkan sampai menjadi tradisi yang makin menguat. Kebiasaan sampai menjadi tradisi yang semakin menetap itu, oleh ahli hukum adat dari Belanda seperti Van Volen Oven dan Snouck Hugrogne, Setelah zaman reformasi, istilah desa adat dikembalikan pada nama aslinya yaitu desa pakraman. (Nika, dalam http://www.parisada.org).

Dalam prasasti Bwahan (Saka 916) terdapat kata karaman (bahasa sansekerta) yang berarti satu kelompok masyarakat yang mendiami satu wilayah permukiman tertentu atau berarti pula sebagai kumpulan orang-orang tua (yang sudah berkeluarga). Dari kata karaman ini kemudian menjadi kata krama yang berarti anggota (masyarakat desa) dan pakraman (desa pakraman) yang menunjukkan wilayah. Kata "desa" berasal dari Bahasa Sansekerta, dis, artinya petunjuk kerohanian. Dari kata ini timbul istilah upadesa artinya sekitar petunjuk-petunjuk rohani. Hita upadesa artinya petunjuk untuk mendapatkan kebahagiaan rohani. Desa sebenarnya berarti petunjuk-petunjuk hidup kerohanian yang berlaku dalam suatu grama. Kata grama lama-lama menjadi krama yakni masyarakat yang mendiami desa pakraman. Jadi, desa pakraman adalah suatu penguyuban hidup dalam suatu wilayah tertentu dimana kehidupan bersama itu diatur oleh suatu batasan-batasan berdasarkan ajaran Agama Hindu. Yang disebut desa adat dewasa ini sesungguhnya adalah desa pakraman.

Dalam Perda Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman dan Lembaga Adat dijelaskan pada pasal 1 butir 4 bahwa yang dimaksud dengan desa pakraman adalah :

Desa pakraman sebagai Desa dresta adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun-temurun dalam ikatan kahyangan tiga atau kahyangan desa yang mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak mengurus rumah tangganya sendiri.



Desa pakraman merupakan wadah bagi pengembangan dan pengamalan ajaran-ajaran Agama Hindu, yang umumnya diwujudkan dalam pelaksanaan adat. Desa pakraman berdiri sendiri sebagai sebuah lembaga adat yang menjalankan tugas sebagai pengemban pelestarian kebudayaan, nilai-nilai budaya masyarakat yang bersangkutan, terutama nilai-nilai etika, moral, dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat.

Minggu, 10 Maret 2013

NYEPI SEBUAH DEDIKASI UNTUK ALAM

Nyepi,salah satu hari raya besar yang dirayakani oleh agama hindu khususnya agama hindu bali dan beberapa daerah di Indonesia. Kalau agama lain punya hari besar untuk merayakan tahun barunya dengan bersenang-senang berbeda dengan Agama Hindu 9 (tahun baru caka) yang merayakannya dengan bercatur brata penyepian yakni empat pantangan yang harus dilaksanakan disaat hari raya nyepi. Catur Brata Penyepian begitu disebutnya, dimana disaat nyepi itu: 
Tidak boleh menyalakan api (amati geni) 
Tidak boleh bekerja (amati karya) 
Amati lelungan (tidak boleh berpergian) dan 
Amati lelanguan (tidak boleh berfoya-foya). 
Mungkin satu-satunya tempat/pulau di dunia ini yang akan gelap gulita selama satu hari ya Bali, Satu-satunya tempat yang memberikan *hari libur kepada lingkungan alam untuk beristirahat dari rutinitasnya membersihkan udara dari polusi ya Bali, dan satu-satunya tempat di dunia ini yang Nyata menanggapi efek rumah kaca ya Bali, satu-satunya tempat yang nyata melaksanakan hebat listrik ya Bali #Banggasetengahmati :D
Ini persfektif baru dalam meliat hari raya Nyepi. Bagi saya sebagai anak muda, selain melihat Nyepi sebagai sebuah peringatan hari besar agama saya juga melihat bahwa Nyepi ini sebagai bentuk dedikasi untuk alam dan lingkungan. Karena pada hari inilah lingkungan ataupun alam diberikan "hari libur" oleh masyarakat Bali untuk beristirahat dengan tenang menikmati udara dan sinar matahari tanpa adanya polusi seperti rutinitas mereka biasanya. Ini adalah salah satu dari ribuan alasan kenapa saya bangga menjadi orang Bali. Walaupun di Bali jarang ditemukan adanya aktivis lingkungan yang memperjuangkan nasib lingkungan dari ancaman Global Warming tapi kami semua adalah aktivis sebenarnya yang nyata menanggapi  ancaman kerusakan lingkungan dan ancaman global warming. 
Jadi Nyepi saat ini bagi saya bukan saja hari raya milik Agama Hindu tapi seharusnya milik semua orang di dunia ini (jika memang benar-benar ingin menyelamatkan bumi). Ya bisa dibilang Nyepi itu Universal, karena dampaknya memang bukan di Bali saja. Dampak Nyepi otomatis polusi udara yang dihasilkan bali sekian persen bisa berkurang drastis dan itu akan menimbulkan efek domino mulai dari penghambatan perusakan ozon dari karbon, lalu karena listrik padam otomatis ini akan membatu pemerintah dalam bahan bakar dari batu bara, kita ketahui sendiri batu bara merupakan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui otomatis dengan adanya Nyepi eksplor terhadap Bumi bisa berkurang sekian persen, sampai penghambatan pencairan es di kutub karena polusi yang dihasilkan menurun tajam dan panas yang dihasilkan juga turun.
Ya itulah kebanggaan kami mnjadi orang bali yang menjalankan Nyepi, sebuah dedikasi bukan cuma untuk Agama kami tapi juga untuk Alam dan Bumi. 
Slamat berlibur Alam Bali.

Jumat, 01 Maret 2013

AKU ADA DI DALAM KOTA METROPELETAN

Siapa yang harus ku salahkan?
Siapa yang harus ku cari untuk mengeringkan keringat ini?
Siapa yang tau aku merasakan panas dan mendengarr rintihan keringat dan air mata setiap manusia dan alam saat itu?
Siapa yang tau aku ketakutan dan emosiku meluap ditengah kota ini?
Aku terjebak tadi siang ditengah besi-besi yang mengeluarkan asap hitam dan sekutunya.
Aku berada ditengah ribuan ego yang inginkan diri mereka sendiri. 
Kami hanya bisa menjalankan roda ini cm demi cm, dan didepan kami tidak tau kapan cm ini akan berubah menjadi km.
Aku terjebak bersama ribuan mata yang menyaksikan polusi menariria seakan-akan membakar kami.
Kuatku mencoba tuk melawannya, namun ku lihat anak-anak,
keringat membasahi baju mereka, mungkin kaki mereka kuat tuk mengayuh sepeda melewati celah-celah sempit diantara besi yang meraung-raung untuk berjalan.
Kusir-kusir besi itu anesthesia indria, tidak menghiraukan jiwa anak-anak itu, 
ego mereka membutakan mata, berlomba dengan sepeda dan anak-anak demi sebuah celah tuk berjalan, apalah itu mereka nyata tak tau jika bukan dia saja yang merasakan panasnya matahari, asap hitam, debu dan lainnya.
Mungkin anak-anak itu kuat, mungkin bapak tua itu tahan, mungkin nenek tua itu sanggup,
namun aku tau dalam hati mereka juga ada emosi dan jeritan yang ingin mereka keluarkan untuk melawan kemacetan tadi, iya itu tadi siang. 
Jalur hitam yang disebut manusia jalan itu seolah-olah menjadi panggung penyiksaan manusia dari alam yang telah merusaknya, yang telah menyianyiakan kebaikannya.
Alam murka kutemukan tadi siang disepanjang jalan itu.
Ini akan terus terjadi, mulai hari ini kita akan mewariskan kelam ini kepada anak cucu kita.
Tidak ada yang bisa kita banggakan memang, karena kebanggaan akan kota ini telah tenggelam seiring bergantinya angka dikalender,
Seiring nafsu kita untuk membunuh alam ini.
Kota ini memang tidak seperti dulu lagi,
Udaranya telah termakan polusi
Pohon-pohonnya telah tua rapuh tuk melawan ego manusia
Airnya yang segar kini hangat membiru
Aroma air perkotaan yang begitu khas, siapapun bisa menemukannya,
Kota ini sudah seperti djakarta, metropolitan?
Bukan, Meropeletan!

Dhebot*