.

hate me, im perfect

Senin, 08 Oktober 2012

Materi Kelas XI SMA - Masyarakat Madani



Masyarakat Madani
                              1.   Pengertian masyarakat madani
Masyarakat madani (Civil Society) adalah suatu kehidupan sosial yang terorganisir  dan bercirikan antara lain : kesukarelaan, keswasembadaan, dan keswadayaan yang memiliki kemandirian tinggi berhadapan dengan negara  dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya 

                              2.   Ciri-ciri masyarakat madani
Adapun ciri-ciri umum dari masyarakat madani adalah :
a.    mandiri dalam hal pendanaan (tidak tergantung pada negara)
b.   swadaya dalam hal kegiatan (memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dilingkungannya)
c.    bersifat memberdayakan masyarakat  dan bergerak dalam bidang sosial
d.   tidak terlibat dalam persaingan politik dalam perebutan kekuasaan
e.    bersifat inklusif (melingkupi beragam kelompok) dan menghargai keragaman

                              3.   Proses menuju masyarakat madani
Manusia hidup di dunia menginginkan kehidupannya sejahtera, adil dan makmur, begitu pula bagi masyarakat dan bangsa Indonesia mencita-citakan hal yang sama. Pedoman bagi masyarakat Indonesia untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sebenarnya sudah tersirat dan tersurat secara tegas dan jelas di dalam Pembukaan alenia IV Pembukaan UUD 1945 yaitu “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” Pada dasarnya, politik berkenaan dengan kehidupan publik, yaitu kehidupan yang berhubungan dengan rakyat banyak. Dalam kehidupan inilah  diatur proses serta mekanisme agar seluruh aspek kehidupan menjadi teratur. Untuk itulah dalam suatu negara demokrasi dibentuk suatu lembaga yang mencerminkan suatu pemerintahan demokrasi sepertia pada ajaran Trias Politika yaitu ada Ekskutif, Legeslatif dan yudikatif yang selanjutnya merupakan lembaga dari suatu organisasi yang bernama negara, yang selanjutnya dikenal dengan supra struktur politik.
Selain lembaga negara yang merupakan sufra struktur politik termampu pula lembaga lain yaitu infra struktur politik seperti lembaga sosial (lembaga swadaya masyarakat atau LSM), lembaga budaya (paguyuban dan pendidikan yaitu organisasi Mahasiswa), lembaga agama (Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Wali Gerja-gereja Indonesia, Wali Umat Budha Indonesia dan lain-lain), lembaga profesi (Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia dan lain-lain) lembaga inilah yang merupakan masyarakat madani (civil society) dan tidak termasuk di dalamnya organisasi politik (partai politik).
Istilah Civil Society (masyarakat madani) berasal dari bahasa latin  sivilis societas yang semula digunakan oleh Cicero (106 – 43 SM), beliau adalah seorang pujangga Roma. Civil Society awal mulanya berarti komunitas politik, yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab. Selanjutnya istilah civil society digunakan oleh John Locke dan J. J. Rouesseau  mengartikan civil society dengan masyarakat politik (political society) yaitu suatu kehidupan masyarakat yang sudah teratur karena sudah didasari dengan hukum. Pada masa kini, istilah civil society digunakan untuk membedakan suatu komunitas di luar organisasi negara (lembaga negara) yaitu suatu lembaga privat yang mandiri yang terdiri atas beberapa individu yang membentuk kelompok atau organisasi untuk mewujudkan kepentingan mereka sendiri secara aktif.
Proses untuk mewujudkan masyarakat madani (Civil Society),  sudah dilakukan oleh masyarakat Indonesia namun banyak rintangan dan tantangan selalu menghadang dan menghambatnya  hal ini disebabkan oleh situasi dan kondisi pemerintahan yang berlangsung saat itu, seperti pada masa pemerintahan Orde Baru segala bentuk organisasi baik formal maupun non formal sebenarnya sudah banyak terbentuk namun selalu ada dalam pengawasan pemerintahan waktu itu, meskipun aturan mengenai terwujudnya masyarakat madani (Civil Society) sudah diundangkan yang pertama   yaitu dengan  Undang-Undang   No 8 Tahun 1985 tentang organisasi Kemasyarakatan, namun peraturan ini seolah-olah mandul dan tidak berfungsi sesuai harapan kita dalam mewujudkan  Civil Society.
Dari uraian di atas maka Civil Society mampu terjadi melalui proses dari adanya lembaga-lembaga atau badan atau organisasi kemasyarakatan formal maupun non formal yang dalam pembentukannya tidak hanya untuk kepentingan dilingkungannya sendiri secara intern tetapi mampu pula mempengaruhi kebijakan yang diambil oleh pemerintah termasuk di dalamnya ikut mencampuri dalam urusan pembangunan sehingga menjadi budaya politik masyarakat.
Tuntutan terhadap Civil Society  sebenarnya sudah ada pada asa orde baru yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang   No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan  yang menyatakan : Organanisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh warga masyarakat negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Semenjak reformasi pertumbuhan dan perkembangan masyarakat madani (Civil Sosiety) baru memperoleh tempat yang sewajarnya.                

                              4.   Kendala yang dihadapi  dan upaya mengatasi dalam mewujudkan  masyarakat madani
Perkembangan masyarakat  madani (Civil Society) di Indonesia tak pelak lagi sangat diperkuat dengan munculnya reformasi 1998, yang dalam beberapa hal tertentu telah mebalik kritik selama Orde Baru menjadi usul positif untuk menjadi alternatif dan opsi politik. Perubahan untuk menghadapi kendala dalam usaha mewujudkan masyarakat madani itu terlihat sekurang-kurangnya dalam tiga bidang masalah:
                                                             a.   Dalam bidang birokrasi (kendalanya :adanya birokrasi tidak transparan dan tidak bersih)
                                                            b.   Dalam bidang hubungan dengan penggunaan kekuasaan oleh pemerintah (kendalanya: adanya kekerasan militer atau POLRI  untuk melindungi kekuasaan)
                                                             c.   Dalam hubungan negara dan masyarakat (kendalanya: pemerintah sulit dikritik dan diberi saran)
Adapun usaha untuk mewujudkan masyarakat madani:
1.       Dalam birokrasi, kritik terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme, selama Orde Baru, diubah secara positif menjadi tuntutan akan adanya transparansi dan akuntabilitas. Ada sikap proaktif dalam mencari jalan agar KKN tidak diberi kesempatan terlalu banyak untuk terus dilakukan, dengan mendesak dan memaksa pemerintah dan birokrasi untuk mempertanggungjawabkan secara terbuka semua tindak tanduk mereka secara publik. Pada titik ini kita menghadapi dilema antara pemerintah terbuka dan pemerintah yang bersih. Suatu pemerintahan hanya bisa bersikap terbuka kalau dia relatif bersih (karena pemerintahan yang tidak bersih akan berusaha sekuat tenaga menutupi penyelewengan yang dilakukannya), sementara untuk menjadi bersih dia harus terbuka terhadap kontrol dan kritik. Dilema ini dicoba dipecahkan dengan tidak meminta birokrasi untuk menjadi lebih bersih tetapi dengan memaksanya menjadi lebih terbuka.
2.       Dalam hubungan dengan penggunaan kekuasaan oleh pemerintah, kritik terhadap kekerasan politik dan represi politik (yang memuncak antara lain pada masa ditetapkannya Daerah Operasi Militer [DOM] di Aceh, Timtim, dan Irian Jaya) diubah menjadi tuntutan akan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM). Perubahan ini memberikan bobot baru kepada tuntutan masyarakat, karena kekerasan politik mampu diperlakukan pemerintah sebagai masalah dalam negeri, sedangkan masalah HAM dianggap sebagai masalah universal yang akan menarik perhatian dunia internasional. ·
3.   Dalam soal hubungan negara-masyarakat, maka kritik terhadap kedudukan negara yang terlalu kuat dalam rejim Orde Baru, diubah menjadi opsi dan alternatif dalam tuntutan akan pemberdayaan masyarakat. Persoalan bukanlah negara yang terlalu kuat, tetapi masyarakat yang terlalu lemah, sehingga social empowerment muncul sebagai suatu gagasan baru di mana masyarakat mulai meningkatkan kesadaran tentang hak-haknya dan mengembangkan bentuk negoisasi baru dengan negara. Salah satu bentuk perjuangan itu ialah tuntutan akan pengakuan terhadap pranata-pranata sosial yang selama ratusan tahun telah berhasil menjaga integrasi sosial dalam berbagai komunitas, seperti halnya masyarakat adat, yang sekarang semakin menjadi persoalan nasional. Patut dikemukakan di sini bahwa munculnya kesadaran akan pentingnya masyarakat  madani (Civil Society) berhubungan dengan keinginan untuk mewujudkan suatu ruang di mana terwujud kesamaan setiap orang di depan hukum